
Takalar // Elangnews.com – Terkait pemberitaan sebelumnya dimana salah satu warga dilingkungan pasuleang satu kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar, mengeluh terkait pengurusan surat akte tanah yang sampai sekarang belum selesai padahal pengurusan tersebut baik administrasi dan lainnya sudah diselesaikan sejak Desember 2023 sampai saat ini oktober 2024, dan anehnya belum selesai dan ditangani langsung oleh lurah pallantikang.
Warga tersebut mengadu ke Syarifuddin Gassing pada hari sabtu 26 oktober 2024 yang tak lain ketua Brigade Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) selaku lembaga pengaduan masyarakat maupun kontrol.
Syarifuddin Gassing kepada awak media menyampaikan bahwa dia menerima aduan seorang masyarakat pasuleang satu inisial (AN) terkait adanya pengurusan surat tanah berupa akte yang ditangani oleh lurah pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan. Sehingga besoknya saya langsung lakukan konfirmasi terkait kebenaran aduan masyarakat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada lurah pallantikang dimana sebelumnya saya telpon maupun chat lewat whatsApp namun tidak ada respon.
Hasil pantauan dan informasi salah satu warga yang berada dilokasi atau objek yang ingin dibuatkan surat akte, diduga bahwa baru dilakukan pengecekan dan pengukuran di hari selasa 29 Oktober 2024 sesuai objek yang akan dibuatkan surat berupa akte tanah.
Setelah dilakukan penelusuruan dari pihak Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) pada hari Rabu 30 Oktober 2024 di kantor kecamatan pattallassang, membenarkan bahwa betul berkas baru masuk kemarin pertanggal 29 oktober 2024 dan melakukan Dp Administrasi senilai Rp.150.000,-.
#Iswan Nappa
