Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Dump Truk Bermuatan Pasir Terguling di Tikungan Buluh Biang, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu



ACEH TENGGARA – Sebuah dump truk yang mengangkut material pasir mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di kawasan Tikungan Buluh Biang, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (18/7/2026). Peristiwa tersebut sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena badan kendaraan menutupi sebagian ruas jalan yang menjadi jalur utama menuju Kota Kutacane.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dump truk berwarna oranye itu terguling ke sisi kiri badan jalan tepat di area tikungan yang dikenal cukup tajam. Posisi kendaraan yang melintang membuat para pengendara dari dua arah harus memperlambat laju kendaraan dan melintas secara bergantian untuk menghindari risiko kecelakaan lanjutan.

Muatan pasir yang dibawa truk masih tampak berada di dalam bak kendaraan. Sementara itu, sejumlah perlengkapan kendaraan terlihat berserakan di sekitar lokasi akibat benturan saat kendaraan kehilangan keseimbangan dan terguling. Beberapa warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan bantuan awal sekaligus mengatur arus kendaraan secara swadaya sebelum petugas datang.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kronologi maupun penyebab kecelakaan tersebut. Belum dapat dipastikan apakah insiden dipicu oleh faktor teknis kendaraan, kondisi jalan, kecepatan kendaraan, distribusi muatan, atau faktor lainnya. Seluruh penyebab masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Belum ada keterangan resmi mengenai identitas pengemudi maupun kondisi kesehatannya. Demikian pula informasi mengenai adanya korban jiwa atau korban luka masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain sehingga dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Lokasi kejadian merupakan salah satu ruas jalan yang setiap hari dilalui kendaraan angkutan barang, kendaraan pribadi, serta angkutan umum yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tenggara. Kondisi tikungan yang cukup tajam mengharuskan setiap pengemudi mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kendaraan dengan muatan berat.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan angkutan barang yang membawa material dengan beban besar memiliki tingkat risiko lebih tinggi apabila melintasi tikungan atau jalan menurun tanpa pengendalian kecepatan yang memadai. Pemeriksaan terhadap sistem pengereman, ban, kemudi, dan keseimbangan muatan menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sejumlah pengguna jalan yang melintas berharap proses evakuasi kendaraan dapat segera dilakukan agar arus lalu lintas kembali normal. Pasalnya, posisi dump truk yang masih berada di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan susulan apabila tidak segera dipindahkan.

Hingga Sabtu sore, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Aceh Tenggara terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab pasti kecelakaan, maupun kondisi pengemudi. Aparat diperkirakan masih melakukan pendataan dan penyelidikan sebelum menyampaikan informasi secara resmi kepada publik.

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat melintasi kawasan Tikungan Buluh Biang dengan mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan selama proses evakuasi berlangsung.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lokasi dan informasi awal yang berhasil dihimpun. Sejumlah informasi, termasuk identitas pengemudi, kondisi korban, serta penyebab kecelakaan, masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait.

Diduga Palsukan Dokumen dan Klaim Sepihak Tanah Warga, Lembaga Elhan-RI Surati Pemdes Banggae

Elhannews.com // Takalar, 14 Juli 2026 – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) resmi menindaklanjuti aduan dari seorang warga bernama Muhtar Dg Limpo terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data administrasi pertanahan dimana baru dia ketahui. Kasus ini mencuat setelah adanya klaim sepihak oleh pihak lain di atas objek tanah milik pengadu yang berlokasi di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut selama ini secara nyata dikuasai secara fisik dan sah oleh Muhtar Dg Limpo selaku pemilik yang berhak dimana objek tersebut dia peroleh dari orangtuanya.

Menyikapi aduan tersebut, Lembaga Elhan-RI bergerak cepat dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Banggae. Surat tersebut bertujuan untuk mengusut keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Kepala Divisi Lembaga Elhan-RI, Hasbuddin Toro, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak lembaga telah resmi mengirimkan surat klarifikasi ke Pemdes Banggae serta mengirimkan tembusannya ke Kantor Kecamatan Mangarabombang pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Benar, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banggae hari ini (14 Juli 2026). Surat tembusan juga sudah kami serahkan ke pihak Kantor Kecamatan Mangarabombang agar proses ini berjalan transparan dan diawasi bersama,” ujar Hasbuddin Toro.

Berdasarkan data aduan yang diterima oleh Elhan-Ri, terdapat dua dokumen krusial yang diduga diterbitkan secara sepihak yang diduga diterbitkan secara sepihak dan memuat manipulasi data administrasi pertanahan, di antaranya adalah

  1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Janggal Terbit dokumen SKT dengan Nomor Register: 24/SKT/DB/IV/208. Dokumen ini langsung memicu kecurigaan karena adanya kesalahan penulisan tahun yang fatal pada nomor registrasi (tertulis “208”). Selain itu, dokumen tersebut kedapatan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang identik dengan NOP milik pengadu (Muhtar Dg Limpo), yaitu 73.05.010.005-0136.0. Surat ini diketahui ditandatangani oleh Muh. Saleh Tata (selaku Kepala Desa Banggae saat itu) dan Abdullah (selaku Kepala Dusun Garassi saat itu).
  2. Surat Keterangan Garapan (SKG) Tahun 2018 Terbit pula dokumen SKG dengan Nomor Register: 20/SKG/DB/IV/2018 tertanggal 16 April 2018. Dokumen ini juga ditandatangani oleh pihak yang sama, yakni Muh. Saleh Tata dan Abdullah.

Lembaga Elhan-Ri menegaskan akan mengawal ketat kasus dugaan mafia tanah ini hingga tuntas. Pihak lembaga mendesak Pemerintah Desa Banggae banggae memberikan klarifikasi yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga pemilik hak tanah yang sah dari tindakan klaim sepihak yang merugikan.


(Tim Redaksi)

LHP Diduga Dipetieskan, Warga Terutung Payung Hilir Geram Pertanyakan  kinerjaPlt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos



Kuta cane~
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kecamatan bambel Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mempertanyakan kinerja Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Aceh Tenggara Zulfahmi,S.Sos tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Terutung payung hilir yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Ketua LSM ELHAM-RI, Abd. Wahab, bersama tokoh masyarakat Kamaludin alias Jhonson Silalahi, kembali mempertanyakan perkembangan hasil LHP tersebut. Menurut mereka, batas waktu pengembalian selama 60 hari telah lama berakhir dan bahkan disebut telah melewati lebih dari 100 hari kerja. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut ataupun alasan mengapa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Abd. Wahab menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Sudah lebih dari 100 hari kerja sejak batas waktu pengembalian berakhir, tetapi belum ada kepastian. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jika seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan terdapat dasar hukum untuk ditindaklanjuti, mengapa sampai hari ini belum juga diserahkan kepada aparat penegak hukum? Kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Karena itu, kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegas Abd. Wahab.

Senada dengan itu, Kamaludin alias Jhonson Silalahi menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian dan transparansi.

“Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika memang masih ada tahapan administrasi, jelaskan kepada publik. Namun jika seluruh proses telah selesai, kami berharap perkara ini segera diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos maupun pihak terkait mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Pererat Silaturahmi, Pendukung Bakal Calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar Periode 2026–2032 Gelar Ngopi Bareng Penuh Kekeluargaan

Pererat Silaturahmi, Pendukung Bakal Calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar Periode 2026–2032 Gelar Ngopi Bareng Penuh Kekeluargaan

**ACEH TENGGARA** – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan **ngopi bareng** yang digelar oleh para pendukung bakal calon Kepala Desa (Kades) dan bakal calon Sekretaris Desa (Sekdes) **Telaga Mekar Periode 2026–2032**, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan dalam membangun semangat persatuan di tengah masyarakat.

Acara yang berlangsung dengan sederhana namun penuh makna itu dihadiri langsung oleh bakal calon Kepala Desa Telaga Mekar **Periode 2026–2032**, **Ripa Andika Pelas, S.E.**, bersama bakal calon Sekretaris Desa **Periode 2026–2032**, **Junianto, S.Pd.** Turut hadir pula tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para simpatisan, serta sejumlah warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk saling berdiskusi dan bertukar gagasan mengenai masa depan Desa Telaga Mekar.

Sejak awal kegiatan, suasana hangat begitu terasa. Para peserta tampak berbincang santai sambil menikmati secangkir kopi dan hidangan sederhana. Momen tersebut menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarsesama warga, membangun komunikasi yang lebih baik, serta memperkuat rasa persaudaraan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebersamaan yang selama ini telah terjalin di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ripa Andika Pelas, S.E. menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Menurutnya, kegiatan silaturahmi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat dan para calon pemimpin desa.

“Silaturahmi adalah fondasi utama dalam membangun sebuah desa. Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Harapan kami, seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan keharmonisan demi kemajuan Desa Telaga Mekar,” ujarnya.

Sementara itu, Junianto, S.Pd. mengatakan bahwa kebersamaan yang tercipta melalui kegiatan ngopi bareng menjadi bukti bahwa masyarakat menginginkan suasana demokrasi yang damai, santun, dan penuh rasa kekeluargaan.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, namun persatuan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama proses pemilihan Kepala Desa berlangsung.

Selain mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi ringan mengenai berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa ke depan. Berbagai masukan disampaikan warga, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi generasi muda, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan warga.

Seluruh aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian dari kedua bakal calon sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam membangun Desa Telaga Mekar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera pada **Periode 2026–2032**.

Para pendukung yang hadir juga menyatakan komitmennya untuk menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif menjelang pesta demokrasi tingkat desa. Mereka berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan penuh semangat persaudaraan, sehingga siapa pun yang nantinya memperoleh amanah dapat memimpin dengan dukungan seluruh masyarakat.

Kegiatan ngopi bareng ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, serta sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan persatuan. Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan bakal calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar **Periode 2026–2032** semakin erat, sehingga semangat membangun desa secara bersama-sama dapat terus terjaga demi mewujudkan Telaga Mekar yang lebih maju, aman, dan sejahtera.

Diduga Dua Orang Wartawan Dicegat Dan DiPukul Di Pesisir Selatan

Elhannews // Pesisir Selatan – Dua orang wartawan dicegat  secara brutal dipukul dibagian kepala di saat hendak menuju PT Incasi Raya Grup di Nagari Tluk Ampalu Indrapura, Kecamatan Pacung Soal, kabupaten Pesisir Selatan,Sumatra Barat pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 , sekitar pukul 11:20 WIB.

Menurut keterangan narasumber Eri Chan wartawan Redaksi Satu.id mengatakan bahwa disaat dia istirahat bersama rekannya Ahmadi tiba-tiba Pria bernama Aprianto dan rekannya izal mereka berdua lasung memukuli Ahmadi disaat sedang duduk istirahat di bahu jalan menuju PT Incasi Raya grup.

Pada waktu itu sekitar pukul 11:20 WIB. Eri konfirmasi kenapa ini main hakim sendiri, Negara kita negara hukum, sebenarnya apa persoalannya kok main pukul saja..,tanya Eri Chan kepada Aprianto dan Izal.

Setelah itu Aprianto dan Izal menjawab ” Kami tidak ingin melihat kalian berdua lewat disini, tolong segera putar balik ” Ujarnya

“Oke lah kalau begitu ” Jawab Eri Chan.

Ironisnya di saat Ahmadi memutar balik tujuan, disaat Eri Chan menaiki sepeda motor Izal main brutal memukul Eri sehingga pukulan tangan izal mengenakkan bagian kepala Eri Chan.

Setelah itu Eri Chan bersama Ahmadi lasung menuju mapolsek Pancung Soal guna membuat laporan pengaduan penganiayaan.

” Tadinya kami sudah buat laporan pengaduan Di SPKT Polsek Pacung Soal, Saya berharap kepada kapolsek Pancung Soal bapak AKP Hendra, S.H..,M.H. agar bisa secepatnya Mempersoses aduan terkait penganiayaan terhadap kami berdua yang dilakukan oleh Aprianto dan izal sesuai undang-undang yang berlaku ” Ujarnya Eri Chan.

Red…

Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, Ada Apa dengan Tim Tindak Lanjut dan Inspektorat Aceh Tenggara



Kutacane – Publik kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel. Pasalnya, meskipun sebelumnya pihak Inspektorat menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah memasuki tahap administrasi akhir dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, hingga kini proses pelimpahan tersebut belum juga terealisasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, dalam pertemuan antara pengurus DPW Lembaga Elhan-RI Aceh dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat beberapa waktu lalu, disebutkan secara jelas bahwa berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Bahkan saat itu, Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, menjelaskan bahwa proses yang tersisa hanya berupa tahapan administrasi berupa paraf dan penandatanganan berjenjang mulai dari tingkat Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini berkas tersebut belum juga diketahui secara resmi telah diterima atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat: apakah terdapat hambatan administratif yang belum terselesaikan, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan proses tersebut berjalan sangat lambat?

Masyarakat menilai bahwa kasus yang telah melalui tahapan audit dan tindak lanjut seharusnya mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Apalagi kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, keterlambatan pelimpahan berkas berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menilai sudah saatnya Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Sebab, pernyataan bahwa berkas sedang dalam proses pelimpahan telah disampaikan kepada publik. Ketika hingga saat ini pelimpahan belum juga terlaksana, maka masyarakat berhak mengetahui apa kendala yang sebenarnya terjadi.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Tim Tindak Lanjut dalam menyelesaikan proses ini. Jika memang terdapat hambatan administrasi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi akibat minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kepercayaan publik. Terlebih kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Selain itu, lambannya proses pelimpahan juga dikhawatirkan dapat menghambat langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan lebih lanjut terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Padahal masyarakat berharap agar setiap temuan yang telah melalui proses pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Lembaga ini juga meminta Bupati Aceh Tenggara, Sekretaris Daerah, serta jajaran Inspektorat untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian proses administrasi yang disebut-sebut menjadi kendala pelimpahan berkas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Tim Tindak Lanjut maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengenai alasan belum terlaksananya pelimpahan berkas kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas: mengapa berkas yang sebelumnya disebut telah siap dilimpahkan masih tertahan hingga saat ini? Dan kapan proses pelimpahan tersebut benar-benar akan dilaksanakan?

Lima Tokoh Masyarakat Desa Telaga Mekar Gelar Koordinasi Bahas Kemajuan Desa 2026–2032

Lima Tokoh Masyarakat Desa Telaga Mekar Gelar Koordinasi Bahas Kemajuan Desa 2026–2032

Aceh Tenggara – Lima tokoh masyarakat Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar pertemuan koordinasi guna membahas berbagai langkah strategis untuk mendorong kemajuan desa dalam periode pembangunan tahun 2026–2032.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan tersebut menjadi wadah bertukar pikiran mengenai berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat desa. Fokus pembahasan meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat, pengembangan sektor pertanian, pemberdayaan generasi muda, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan sosial.

Para tokoh masyarakat menilai bahwa kemajuan Desa Telaga Mekar membutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan. Dengan adanya partisipasi aktif warga, program-program yang dijalankan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal untuk merumuskan berbagai gagasan konstruktif demi mewujudkan Desa Telaga Mekar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera pada masa mendatang.

“Kami ingin Desa Telaga Mekar terus berkembang dan mampu menjawab berbagai tantangan ke depan. Karena itu, diperlukan kebersamaan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat berharap lahir berbagai program dan inovasi yang dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Desa Telaga Mekar selama periode 2026–2032, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

[Samsur Rizal, S.T.]

Setelah Audit dan Tindak Lanjut, Berkas Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Mengarah ke Meja Jaksa



Kutacane – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memasuki tahapan penting. Setelah melalui proses audit dan tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, berkas perkara kasus tersebut kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Informasi tersebut diperoleh saat pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir saat ini telah memasuki proses administrasi pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sedang dalam proses pelimpahan dari Tim Tindak Lanjut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat kepada pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh.

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, yang menjelaskan bahwa proses pelimpahan saat ini masih berada pada tahapan administrasi dan persetujuan berjenjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurutnya, dokumen pelimpahan saat ini sedang dalam proses paraf dan penandatanganan berjenjang sebelum disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Saat ini berkas masih dalam tahap tanda tangan dan paraf berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” jelas Fauduzzakiah.

Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penanganan kasus yang telah melalui audit dan tindak lanjut internal Inspektorat kini bergerak menuju tahap berikutnya. Masyarakat yang selama ini menantikan kepastian penanganan perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyambut baik perkembangan tersebut dan mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara yang terus menindaklanjuti hasil audit hingga memasuki tahap pelimpahan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa harus menjadi perhatian bersama guna memastikan setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Dengan telah masuknya proses pelimpahan ke tahap administrasi akhir, perhatian publik kini tertuju pada penyelesaian proses tersebut hingga berkas resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, perkembangan terbaru mengenai proses pelimpahan berkas ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap tindak lanjut hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber Siap Bersinergi Awasi Kinerja Pemerintah Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam upaya memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber menyatakan komitmen bersama untuk bersinergi mengawasi serta mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara. Dalam suasana santai namun penuh makna, para pengurus kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran daerah, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wadah pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga Elhan-RI selama ini aktif mengawal berbagai isu pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga proyek-proyek pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik.

Menurutnya, sinergi dengan LSM Kaliber merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LSM Kaliber menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Elhan-RI Aceh, guna mengawal program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen dan objektif sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kedua lembaga juga sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui kolaborasi ini, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber berharap dapat menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pengawasan adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Semakin kuat kontrol sosial, semakin besar peluang terwujudnya pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkualitas,” tegas kedua lembaga tersebut.

Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber Siap Bersinergi Awasi Kinerja Pemerintah Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam upaya memperkuat fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber menyatakan komitmen bersama untuk bersinergi mengawasi serta mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara. Dalam suasana santai namun penuh makna, para pengurus kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, penggunaan anggaran daerah, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan wadah pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga Elhan-RI selama ini aktif mengawal berbagai isu pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga proyek-proyek pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian publik.

Menurutnya, sinergi dengan LSM Kaliber merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LSM Kaliber menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Elhan-RI Aceh, guna mengawal program-program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara independen dan objektif sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kedua lembaga juga sepakat untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kritik, maupun laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui kolaborasi ini, Lembaga Elhan-RI Aceh dan LSM Kaliber berharap dapat menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pengawasan adalah bentuk kepedulian terhadap daerah. Semakin kuat kontrol sosial, semakin besar peluang terwujudnya pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkualitas,” tegas kedua lembaga tersebut.