Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Wali Nagari Tluk Ampalu. Diduga Batalkan Surat Jual Beli Tanah Negara yang Dijual Raju Wardi

PESISIR SELATAN // Elhannews – Wali Nagari Tluk Ampalu, Kecamatan Indrapura, Noflimar Sandra, S.Pd.I, resmi membatalkan surat jual beli tanah Negara yang berada di wilayah Kecamatan Bab Tapan. Tanah tersebut diduga dijual oleh seorang warga bernama Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40).

Hal tersebut diungkapkan Noflimar Sandra kepada awak media, Senin (17/4/2026), menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah berstatus kawasan hutan produksi konversi di wilayah tersebut.

Proses Penandatanganan
Noflimar mengakui bahwa dirinya sempat menandatangani surat jual beli tersebut, namun sebelumnya ia telah melakukan pemeriksaan dan pertanyaan kepada pihak penjual.

“Dulu, saat awal saya menjabat, istri Bapak Raju datang membawa surat jual beli tanah. Sebelum saya tanda tangan, saya baca dulu surat itu dengan teliti, lalu saya tanya: ‘Ibu, apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah? Dan di mana lokasinya?’,” cerita Noflimar.

Menurut Noflimar, istri Raju saat itu meyakinkan bahwa tanah tersebut aman dan berada di wilayah Nagari Tluk Ampalu.

“Beliau menjawab, ‘Tidak bermasalah Pak Wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak Wali tanda tangan saja’. Karena sudah diyakinkan seperti itu, akhirnya surat tersebut saya tanda tangani,” tambahnya.

Viral dan Pembatalan
Situasi berubah setelah pada tanggal 12 April 2026, pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di Kecamatan Bab Tapan menjadi viral di berbagai media online dengan judul “Warga Pancung Soal Jual Tanah Negara, Pemkab Pessel Harus Bertindak Tegas”.

Menyikapi hal tersebut, Wali Nagari Tluk Ampalu segera memanggil Raju Wardi untuk dimintai keterangan di kantor nagari.

“Saya panggil Bapak Raju, dan di sana beliau mengakui kesalahannya. Beliau bersedia membuat surat pernyataan pembatalan tersebut,” ujar Noflimar.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Noflimar Sandra selaku Wali Nagari langsung mengambil langkah tegas.

“Surat jual beli tanah Negara di Kecamatan Bab Tapan yang dijual oleh Raju Wardi tersebut sudah saya cabut dan telah saya batalkan secara resmi,” tegasnya.

Noflimar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut, dan pembatalan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta mencegah kerugian bagi pihak lain maupun negara.

Red…

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Mandek, Warga Desak Kejari Bertindak Tegas

ACEH TENGGARA // Elhannews – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga pertengahan April 2026, masyarakat menilai belum ada kepastian hukum yang nyata dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara maupun Inspektorat daerah, meskipun rangkaian proses awal telah dilalui.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal 28 Oktober 2025. Seiring berjalannya waktu, Inspektorat Aceh Tenggara juga telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 6 Februari 2026.

Dalam hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka Rp232.615.250. Tidak hanya itu, pihak terkait juga telah menerima Surat Teguran II pada bulan Maret 2026, yang menandakan bahwa proses pembinaan telah berjalan.

Namun ironisnya, masa pembinaan selama 60 hari yang diberikan kini telah lewat, tanpa adanya kejelasan tindak lanjut hukum terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab, yakni Kepala Desa Terutung Payung Hilir.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka menilai proses hukum terkesan berjalan sangat lambat, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang seolah melindungi oknum tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat, Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana mestinya.

“Kami masyarakat sudah sangat kecewa. Dari laporan sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Padahal sudah ada hasil audit yang jelas menyebutkan kerugian negara,” tegas Kamaludin Pinim.

Ia juga menyoroti habisnya masa pembinaan yang diberikan, namun belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan.

“Kalau memang ada kerugian negara dan waktu pembinaan sudah lewat, seharusnya sudah masuk proses hukum. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kamaludin Pinim bahkan membandingkan kasus ini dengan pelanggaran-pelanggaran kecil yang seringkali diproses dengan sangat cepat.

“Orang mencuri ayam saja bisa langsung diproses hukum. Kenapa kepala desa kami sampai sekarang belum juga diproses? Apakah kebal hukum? Atau ada yang melindungi?” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, segera memberikan kepastian terkait status penanganan kasus tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Selain itu, warga juga mendesak agar pihak Inspektorat tidak berhenti hanya pada tahap audit dan pembinaan, tetapi turut mendorong proses hukum jika memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Warga berharap tidak ada lagi penundaan, dan proses hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.

Red…

Buah Kelapa Hijau Muda Takalar, Berbagai Manfaat Buat Kesehatan Dan Aneka Manfaat Lainnya

Kelapa hijau memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, kecantikan, dan kehidupan sehari-hari, antara lain:

Kesehatan

  • Mencegah dehidrasi: Air kelapa hijau kaya akan elektrolit seperti kalium, natrium, dan magnesium yang dapat menggantikan cairan tubuh yang hilang akibat aktivitas fisik, cuaca panas, atau sakit, sehingga sangat cocok dikonsumsi setelah berolahraga.
  • Menjaga kesehatan jantung: Kandungan asam lemak jenuh dan asam laurat di dalamnya dapat membantu mengendalikan kadar kolesterol dalam darah, mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke.
  • Melancarkan pencernaan: Daging kelapa hijau mengandung serat yang tinggi yang dapat membantu melancarkan pergerakan usus dan mencegah sembelit.
  • Membantu menurunkan berat badan: Kelapa hijau memiliki kalori yang rendah dan kandungan serat yang tinggi yang dapat memberikan rasa kenyang lebih lama, sehingga mengurangi keinginan untuk makan berlebih. Selain itu, lemak sehat di dalamnya juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh dan mempercepat pembakaran lemak.
  • Menurunkan gula darah: Kandungan magnesium dalam kelapa hijau berperan penting meningkatkan sensitivitas insulin, sehingga kadar gula darah dapat terkontrol dengan baik.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh: Kelapa hijau mengandung vitamin C dan antioksidan yang dapat membantu melawan radikal bebas dan menjaga kesehatan sistem kekebalan tubuh.

Kecantikan

  • Menjaga kesehatan kulit: Antioksidan dalam kelapa hijau dapat melindungi sel-sel kulit dari kerusakan akibat radikal bebas, sehingga mencegah penuaan dini dan membuat kulit tetap cerah dan bersinar.
  • Membuat rambut lebih berkilau: Minyak kelapa hijau dapat digunakan sebagai masker rambut untuk melembapkan dan menutrisi rambut, sehingga rambut menjadi lebih sehat, lembut, dan berkilau.

Kehidupan sehari-hari

  • Bahan makanan dan minuman: Kelapa hijau dapat diolah menjadi berbagai makanan dan minuman yang lezat dan menyehatkan, seperti es kelapa, nata de coco, santan, dan minyak kelapa.
  • Bahan kerajinan tangan: Kulit kelapa hijau dapat digunakan sebagai bahan kerajinan tangan seperti tas, dompet, dan hiasan dinding.

Masyarakat Terutung Payung Hilir, Desak Bupati Aceh Tenggara Tegas Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa

ACEH TENGGARA // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyuarakan kekecewaan. Mereka mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi dana desa yang hingga saat ini belum menemui kejelasan hukum.

Warga menilai, waktu pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada Kepala Desa telah berakhir, bahkan kini sudah melewati batas waktu selama 5 hari. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tenggara segera melimpahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena masa pembinaan sudah selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, Selasa (09/04/2026).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat sudah hampir 10 bulan memperjuangkan pengaduan ini, namun belum juga mendapatkan titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelaporan ke pihak Kecamatan Bambel hingga Inspektorat Aceh Tenggara, khususnya terkait permintaan pemblokiran rekening desa.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekening desa tersebut belum juga diblokir. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami merasa seperti dipermainkan. Logikanya sederhana, jika tidak ada keberpihakan atau pembelaan terhadap Kepala Desa, mengapa sampai hari ini rekening desa kami tidak diblokir? Padahal status Kepala Desa sudah jelas bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan,” tegasnya dengan nada geram.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah mengetahui bahwa Kepala Desa masih dapat mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026. Warga menduga kuat, dana tersebut justru akan digunakan untuk menutupi atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan sebelumnya agar kasus ini bisa ditutup-tutupi.

Oleh karena itu, masyarakat kembali menegaskan permintaan agar Bupati Aceh Tenggara segera bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut tanpa penanganan hukum yang jelas.

(Red)

Elhan-Ri Minta Transparansi Anggaran Media ke Diskominfo Takalar, Ini Enam Poin yang Ditanyakan

TAKALAR // Elhannews.com – Lembaga Elhan Ri resmi mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, cq. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Surat tersebut ditujukan untuk menanyakan detail alokasi dan pengelolaan anggaran belanja media pada Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Hasbuddin Toro selaku Kepala Divisi Investigasi Lembaga Elhan Ri ini disampaikan pada Kamis, (08/04/2026).

Dalam suratnya, Lembaga Elhan Ri menyoroti beredarnya berbagai informasi negatif terkait pembiayaan media, sehingga pihaknya meminta data resmi demi kepastian hukum dan transparansi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, lembaga ini mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

1. Berapa besar anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan publikasi dan belanja media pada Tahun Anggaran 2026?
2. Berapa jumlah total media yang tercatat sebagai mitra kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar?
3. Dari jumlah tersebut, berapa yang merupakan media perusahaan lokal Kabupaten Takalar?
4. Berapa jumlah media yang berasal dari luar daerah atau perusahaan nasional?
5. Berapa besaran anggaran atau nilai kontrak yang diberikan untuk masing-masing media mitra?
6. Bagaimana mekanisme atau tahapan proses kerjasama hingga pelaksanaan pembayaran yang berlaku?

Melalui surat ini, Lembaga Elhan Ri berharap Diskominfo Kabupaten Takalar dapat merespons dengan cepat dan memberikan data yang akurat. Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami menunggu jawaban resmi dari pihak terkait agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas bagaimana anggaran daerah dikelola, khususnya dalam hal kerjasama dengan media,” ujar Hasbuddin Toro melalui rilisnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar terkait permohonan informasi tersebut.

(Red)

ELHAN-RI Bersama Warga Desa Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejari Aceh Tenggara, Pertanyakan Sanggah LHP

ACEH TENGGARA // Elhannews – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) bersama masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kedatangan mereka kali ini guna mempertanyakan kejelasan terkait sanggahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah diajukan.

Kedatangan rombongan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal dugaan permasalahan yang tercantum dalam LHP, serta meminta transparansi dan kepastian hukum dari pihak kejaksaan.

Perwakilan ELHAN-RI, Abd. Wahab selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atau tindak lanjut yang jelas terkait sanggahan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia menilai, proses penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami datang kembali untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan sanggahan LHP yang telah kami ajukan. Jangan sampai hal ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Abd. Wahab di hadapan awak media.

Sementara itu, masyarakat Desa Terutung Payung Hilir yang turut hadir berharap agar pihak Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Aceh Tenggara dapat segera memberikan kejelasan, serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai, dengan harapan adanya respon cepat dari pihak terkait demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Aceh Tenggara.

(Tim)

Kades Bontosunggu Dilapor Ke Polres Takalar, Diduga Ubah Nama Dari Nurlia Kebo Menjadi Hadijah Tanpa Putusan Pengadilan

TAKALAR // Elhannews.com – Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, bernama Hadijah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.

Dalam laporan yang disampaikan Lembaga Elhan-Ri, terungkap bahwa nama yang tercantum dalam dokumen saat ini adalah Hadijah, namun sebelumnya tercatat diduga atas nama Nurlia Kebo.

Pelapor menyoroti bahwa perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Diduga kuat tidak ada penetapan atau putusan sah dari Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perubahan identitas tersebut.

Hasbuddin Toro, Kepala Divisi Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa tindakan ini dinilai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”(06/04).

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang secara tegas menyatakan bahwa perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mensyaratkan putusan pengadilan sebagai syarat mutlak,” ujar Hasbuddin Toro.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dinilai merugikan tertib administrasi negara serta berpotensi menimbulkan kerancuan data identitas, bahkan potensi penyalahgunaan data kependudukan di kemudian hari.

Laporan ini telah resmi disampaikan oleh Lembaga Elhan-Ri pada hari Senin, 05 April 2026. Laporan diserahkan langsung di ruang SPKT Polres Takalar yang diantar oleh tim hukum Lembaga Elhan-Ri yaitu Indra Sultan.,SH, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan hukum dan kebenaran data kependudukan.

Ditempat terpisah, Indra Sultan.,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mendapat amanah untuk memasukkan Laporan Pengaduan secara resmi di Polres Takalar.

Red…

LEMBAGA ELHAN RI TERUS PERLUASAN WILAYAH, DPD KOTA PALOPO RESMI LAPOR KE KESBANGPOL


PALOPO // Ujungamata – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan RI) terus melakukan perluasan jaringan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Palopo.

Pada hari Senin, 6 April 2026, DPD Kota Palopo Lembaga Elhan RI secara resmi melakukan kunjungan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan keberadaan serta legalitas organisasi di wilayah tersebut.

Ketua DPD Kota Palopo, Abdul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus telah hadir langsung untuk memenuhi kewajiban administrasi, (06/04).

“Kami bersama jajaran pengurus DPD Kota Palopo telah berkunjung ke kantor Kesbangpol untuk melakukan pelaporan keberadaan organisasi. Hal ini dilakukan agar keberadaan kami tercatat secara resmi dan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdul Rizal.

Lembaga Elhan RI sendiri dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan, pengawalan transparansi anggaran, serta pemantauan berbagai isu strategis di masyarakat dan pendampingan hukum maupun kegiatan-kegiatan sosial Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan keberadaan DPD Kota Palopo dapat semakin solid dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Red…

ELHAN-Ri Surati Inspektorat Takalar, Terkait Identitas Kepala Desa Bontosunggu Aktif

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi surati Inspektorat Kabupaten Takalar pada tanggal 17 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Takalar, dimana Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten Takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. Dimana pihak Dukcapil Kabupaten Takalar diduga tidak taat terhadap aturan yang berlaku terkait aturan perubahan nama atau identitas seseorang, (18/03/26).

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut dan semoga ada upaya khusus atas kejadian tersebut. Ujarnya, 18/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Indra Sultan.,SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, menyampaikan bahwa  perubahan nama di Indonesia wajib berdasarkan penetapan pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan. Ujarnya,18/03/26.

Bersambung…

Warga Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pertanyakan Kejanggalan Audit Dana Desa 2022–2025

Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.

Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.

“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.

Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.

Red…