Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.
Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.
Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.
“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.
Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.
Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.
“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.
“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.
Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.
Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?
Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.
Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.
elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.
Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.
Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.
Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes.
Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24)
“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan.
Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.
Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.
Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :
Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.
TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).
Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.
Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.
Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.
“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).
Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.
Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.
Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.
ACEH TENGGARA — Rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan pengulu karena berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat untuk menggunakan suara dalam menentukan pemimpin di tingkat kute.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab. Kehadiran Elhan-RI Aceh dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap proses pendataan dan penetapan pemilih, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi, ketelitian administrasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar.
Penetapan DPT bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian mendasar yang menentukan siapa saja warga yang tercatat dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara. Karena itu, proses tersebut perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan persyaratan pemilih, kesesuaian identitas, serta ketepatan data yang digunakan oleh panitia penyelenggara.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan pihak yang melakukan pemantauan diharapkan dapat membantu mendorong penyelenggaraan pemilihan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh juga menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sejak tahapan awal hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Abd. Wahab, selaku Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, hadir untuk memantau proses penetapan DPT agar pelaksanaannya mendapat perhatian dari sisi transparansi dan ketertiban administrasi. Namun, keterbukaan tersebut perlu diwujudkan melalui informasi yang jelas mengenai tahapan pendataan, mekanisme penetapan, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilihan. Kesalahan pencatatan, data ganda, pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum tercantum, maupun data yang tidak lagi memenuhi ketentuan merupakan hal-hal yang perlu diantisipasi melalui pemeriksaan yang cermat sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, penetapan DPT juga harus dilaksanakan dengan tetap menghormati kewenangan panitia penyelenggara. Pemantauan oleh lembaga masyarakat merupakan bagian dari perhatian publik terhadap proses demokrasi, tetapi keputusan administratif tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan data yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, transparansi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan rapat. Panitia juga perlu memastikan bahwa proses penetapan dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari mekanisme pendataan hingga penyelesaian apabila terdapat keberatan atau koreksi dari masyarakat. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dapat ditangani berdasarkan data dan prosedur, bukan berdasarkan dugaan atau kepentingan pihak tertentu.
Keterbukaan dalam penetapan DPT juga penting untuk menjaga hubungan yang baik antara panitia, para calon pengulu, dan masyarakat. Seluruh pihak perlu memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan, tanpa diskriminasi maupun keberpihakan. Prinsip netralitas menjadi salah satu aspek yang harus dijaga agar proses pemilihan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kesempatan yang setara kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh menaruh perhatian terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemantauan terhadap proses tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.
Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, informasi mengenai jumlah pemilih yang ditetapkan, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, mekanisme verifikasi, serta tanggapan resmi panitia masih perlu dilengkapi. Data tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui hasil rapat secara konkret dan menilai pelaksanaan tahapan berdasarkan informasi yang terukur.
Hingga berita ini disusun, jumlah DPT yang ditetapkan serta keterangan resmi panitia mengenai hasil rapat belum dicantumkan dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah terdapat persoalan dalam daftar pemilih atau apakah seluruh tahapan telah berjalan tanpa kendala.
Pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar diharapkan dapat menjadi proses demokrasi di tingkat kute yang mengedepankan keterbukaan, kejujuran, netralitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Seluruh pihak, baik panitia, calon pengulu, lembaga pemantau, maupun warga, memiliki peran masing-masing dalam menjaga suasana yang kondusif dan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Melalui pemantauan yang dilakukan, DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh berharap penetapan DPT menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan tahapan berikutnya. Transparansi data pemilih dan keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada rapat penetapan, tetapi terus dijaga hingga pemungutan suara dan penyelesaian seluruh rangkaian pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar.
Pada akhirnya, kualitas pemilihan tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya setiap tahapan, tetapi juga oleh sejauh mana proses tersebut dapat dipahami, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka serta kepatuhan terhadap aturan, pemilihan Pengulu Kute Telaga Mekar diharapkan berlangsung secara tertib, adil, dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat setempat.
Hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh negara, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
📖 Dari Berbagai Sudut Pandang
📝 Secara Bahasa
– Berasal dari kata Arab “Hukm” yang berarti keputusan, ketetapan, atau peraturan
📝 Secara Istilah
Hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan satu sama lain, yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, dan dilindungi oleh kekuasaan negara agar ditegakkan.
📝 Menurut Aristoteles
Hukum adalah ukuran keadilan — patokan untuk menentukan apa yang benar dan apa yang salah dalam kehidupan bersama
🎯 Tujuan Hukum
– ✅ Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat – ✅ Melindungi hak dan kewajiban setiap orang – ✅ Menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai – ✅ Mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang – ✅ Memberikan kepastian hukum agar setiap orang tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
🏛️ Ciri-Ciri Hukum
– ✅ Berupa perintah atau larangan – ✅ Dibuat oleh lembaga yang berwenang – ✅ Mengatur tingkah laku manusia – ✅ Dapat dipaksakan pelaksanaannya – ✅ Memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya
💡 Intinya: Hukum bukan hanya sekadar tulisan di atas kertas. Hukum adalah alat untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kedamaian dalam hidup bersama. Tanpa hukum, akan terjadi kekacauan — siapa kuat dia yang berkuasa.
ACEH TENGGARA — DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyoroti dugaan permintaan dana tambahan sebesar Rp15 juta dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Permintaan tersebut dipertanyakan karena pelaksanaan Pilkades disebut telah memiliki alokasi anggaran, sementara rincian pembiayaan dan dasar penarikan dana tambahan itu belum dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang disampaikan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, panitia Pilkades Desa Telaga Mekar disebut meminta dana tambahan sebesar Rp15 juta. Lembaga tersebut mempertanyakan untuk apa dana itu digunakan, siapa yang menetapkan nominalnya, serta apa dasar perhitungan biaya yang dibebankan kepada desa.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pembiayaan kegiatan pemerintahan harus memiliki dasar yang jelas, rincian kebutuhan yang dapat diperiksa, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Apabila memang terdapat kebutuhan biaya tambahan, pihak yang meminta dana harus mampu menjelaskan peruntukannya secara terbuka.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan dokumen berjudul “Honorarium Panitia Kecamatan untuk 1 (Satu) TPS” yang diterima DPW Lembaga Elhan-RI Aceh. Dalam dokumen itu, tercantum total honorarium dan kegiatan sebesar Rp6.300.000 untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan tabel tersebut, honorarium camat dengan volume satu orang dikalikan dua jam pelajaran (JP) tercatat sebesar Rp900.000. Danramil, satu orang dengan volume satu JP, sebesar Rp350.000. Kapolsek, satu orang dengan volume satu JP, juga sebesar Rp350.000.
Selanjutnya, biaya verifikasi kecamatan sebanyak empat kali tercatat sebesar Rp2.000.000. Pengawasan tingkat kecamatan sebesar Rp1.400.000, pengawasan sesuai daerah pemilihan yang melibatkan anggota DPRK sebesar Rp500.000, serta pengawasan wilayah oleh Imum Mukim sebesar Rp200.000.
Tabel tersebut juga mencantumkan honorarium dua anggota Polsek selama satu bulan sebesar Rp300.000 dan dua anggota Koramil selama satu bulan sebesar Rp300.000. Jika seluruh komponen dijumlahkan, totalnya mencapai Rp6.300.000 untuk satu TPS.
Rincian tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertanyakan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh. Namun, lembaga tersebut menegaskan pentingnya memeriksa keseluruhan dokumen sebelum menarik kesimpulan, karena tabel yang tersedia secara khusus memuat honorarium panitia kecamatan dan komponen pengawasan, bukan seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades.
Karena itu, pertanyaan mengenai permintaan dana Rp15 juta di Desa Telaga Mekar perlu dijawab melalui rincian anggaran yang lengkap. Apakah dana tersebut diperuntukkan bagi logistik, operasional panitia desa, kebutuhan pemungutan suara, atau komponen lain? Apakah kebutuhan itu sudah tercakup dalam anggaran yang tersedia? Dan jika merupakan biaya tambahan, apa dasar penetapannya?
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga menyoroti informasi mengenai alokasi anggaran sebesar Rp19.170.000 yang disebut berkaitan dengan pembiayaan Pilkades. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan sumber dana, peruntukan, serta cakupannya, apakah untuk setiap desa, setiap TPS, atau komponen kegiatan tertentu.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara anggaran tingkat desa, honorarium panitia kecamatan, dan biaya operasional lainnya. Apabila terdapat ketentuan bahwa jumlah TPS yang lebih dari satu membutuhkan tambahan anggaran, mekanisme dan dasar penghitungannya juga harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besar kecilnya nominal, melainkan apa dasar permintaannya, untuk apa uang itu digunakan, siapa yang menetapkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jika memang ada kebutuhan biaya tambahan, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian sikap DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh meminta Camat Lawe Bulan memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan permintaan dana Rp15 juta kepada Desa Telaga Mekar. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup dasar penetapan nominal, rincian penggunaan dana, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Bupati Aceh Tenggara juga diminta menjelaskan kebijakan pembiayaan Pilkades di tingkat kabupaten, termasuk besaran anggaran yang tersedia dan ketentuan mengenai biaya tambahan. Sementara itu, DPRK Aceh Tenggara diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades berjalan transparan dan sesuai aturan.
Menurut DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, pemerintah desa tidak seharusnya dihadapkan pada permintaan dana yang peruntukannya belum dijelaskan secara memadai. Setiap pengeluaran harus dapat ditelusuri melalui dokumen, mulai dari dasar kebutuhan, penetapan nominal, penggunaan uang, hingga laporan pertanggungjawaban.
Apabila permintaan dana tambahan tersebut memiliki dasar yang sah, panitia dan pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dana yang diminta, anggaran yang tersedia, dan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa transparansi pembiayaan Pilkades bukan hanya urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus dilaksanakan dengan tata kelola anggaran yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga tersebut meminta agar persoalan dugaan permintaan dana tambahan di Desa Telaga Mekar tidak dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Klarifikasi terbuka disertai dokumen pendukung dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pembiayaan Pilkades di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari panitia Pilkades Desa Telaga Mekar, Camat Lawe Bulan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengenai dugaan permintaan dana tambahan sebesar Rp15 juta tersebut masih perlu diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
ACEH TENGGARA — Kondisi kawasan Pajak Pagi menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan aktivitas masyarakat di tengah kondisi lingkungan yang tampak dipenuhi genangan air.
Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan kritik terhadap kondisi fasilitas di kawasan Pajak Pagi. Ia menyoroti kewajiban masyarakat yang setiap hari tetap berjalan, mulai dari berjualan, membayar sewa, membayar retribusi hingga memenuhi kewajiban lainnya.
“Setiap hari masyarakat datang ke Pajak Pagi untuk mencari nafkah. Berjualan, membayar sewa, membayar retribusi, dan menyetor sesuai kewajibannya,” demikian narasi yang tertulis dalam video tersebut.
Video itu juga menampilkan kondisi lingkungan sekitar pasar dengan genangan air yang terlihat cukup luas. Sejumlah bangunan pertokoan dan aktivitas masyarakat tampak berada di sekitar kawasan yang tergenang.
Pesan utama yang disampaikan dalam video tersebut adalah agar fasilitas yang digunakan masyarakat tidak dibiarkan dalam kondisi yang dinilai kurang layak.
“PAJAK PAGI: RAKYAT BAYAR, FASILITAS JANGAN DIBIARKAN MATI!” demikian tulisan yang muncul dalam video.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan kawasan Pajak Pagi, khususnya terkait pemeliharaan fasilitas, drainase serta penanganan genangan air yang berpotensi mengganggu aktivitas pedagang dan masyarakat.
Bagi pedagang, kondisi lingkungan pasar merupakan bagian penting dalam menunjang aktivitas ekonomi. Pasar bukan hanya tempat transaksi perdagangan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan sehari-hari dari aktivitas jual beli.
Karena itu, apabila masyarakat telah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran sewa maupun retribusi, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas pasar juga menjadi hal yang patut mendapat perhatian.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait kondisi fasilitas Pajak Pagi, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi genangan serta memastikan fasilitas pasar dapat digunakan secara layak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pajak Pagi maupun pemerintah daerah mengenai kondisi yang ditampilkan dalam video tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, penyebab genangan, mekanisme pengelolaan retribusi serta rencana perbaikan fasilitas di kawasan Pajak Pagi.
ACEH TENGGARA — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai memasuki momentum penting. Pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. resmi mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Kepala Desa Telaga Mekar pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Proses pendaftaran berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Telaga Mekar dan menjadi salah satu tahapan penting sebelum memasuki proses verifikasi administrasi hingga penetapan calon kepala desa.
Kehadiran pasangan Ripa Andika Pelas–Junianto dalam tahapan pendaftaran tersebut sekaligus menandai mulai menghangatnya dinamika politik pemerintahan desa di Telaga Mekar. Pendaftaran bakal calon bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mengenal gagasan, visi, misi serta komitmen para kandidat yang akan mengikuti kontestasi kepemimpinan desa.
Dalam penyampaian visi dan misinya, pasangan Ripa Andika Pelas dan Junianto menekankan komitmen terhadap peningkatan kehidupan keagamaan masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Telaga Mekar.
Visi tersebut menjadi bagian dari arah yang ditawarkan kepada masyarakat dalam menghadapi proses pemilihan kepala desa. Namun, seluruh gagasan dan janji yang disampaikan dalam tahapan pencalonan pada akhirnya akan diuji oleh masyarakat melalui proses demokrasi desa serta pelaksanaan program apabila nantinya memperoleh mandat untuk memimpin.
Bagi masyarakat Desa Telaga Mekar, Pilkades bukan hanya persoalan memilih seorang kepala desa. Hasil pemilihan nantinya akan berkaitan langsung dengan arah pemerintahan desa, pengelolaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Karena itu, setiap tahapan Pilkades menjadi perhatian publik desa.
Dalam konteks tersebut, transparansi proses pencalonan juga menjadi sorotan. Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh turut hadir di Gedung Serba Guna Desa Telaga Mekar untuk memantau secara langsung jalannya proses pendaftaran bakal calon kepala desa.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan tahapan Pilkades agar berlangsung secara terbuka, tertib dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dan verifikasi persyaratan, penetapan bakal calon menjadi calon, hingga tahapan pemilihan, perlu dilaksanakan secara jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui proses yang sedang berlangsung.
Publik juga berkepentingan mengetahui bahwa setiap bakal calon mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalani seluruh tahapan pencalonan.
Artinya, proses verifikasi persyaratan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. Setiap dokumen pencalonan harus diperiksa sesuai mekanisme dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara.
Begitu pula apabila terdapat kekurangan persyaratan atau persoalan administrasi, mekanisme penyelesaiannya harus disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut penting karena Pilkades merupakan proses yang menyangkut kepentingan masyarakat desa secara langsung. Kejelasan setiap tahapan akan membantu mencegah munculnya spekulasi, kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap bakal calon.
Di sisi lain, seluruh bakal calon memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses pencalonan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penetapan calon kepala desa tetap menjadi kewenangan pihak penyelenggara berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pendaftaran pasangan Ripa Andika Pelas–Junianto pada Kamis pagi tersebut belum menjadi akhir dari proses, melainkan awal dari rangkaian tahapan yang masih harus dilalui.
Setelah pendaftaran, perhatian akan tertuju pada proses verifikasi dan penelitian persyaratan bakal calon. Tahapan tersebut menjadi penting karena akan menentukan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai calon kepala desa dan berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.
Masyarakat pun diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam proses Pilkades. Warga memiliki ruang untuk mengawal jalannya tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh informasi mengenai jadwal, persyaratan, mekanisme pencalonan dan tahapan pemilihan.
Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan untuk menciptakan proses demokrasi desa yang sehat. Masyarakat dapat menilai para kandidat berdasarkan visi, misi, rekam jejak, kemampuan serta program yang ditawarkan tanpa terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Bagi pasangan Ripa Andika Pelas dan Junianto, pendaftaran ini menjadi langkah awal untuk membawa gagasan mereka ke tengah masyarakat. Komitmen terhadap kehidupan keagamaan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat selanjutnya akan menjadi bagian yang dapat dinilai oleh warga sepanjang proses Pilkades berlangsung.
Sementara bagi penyelenggara, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Tidak kalah penting, masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa proses pemilihan nantinya berlangsung tertib dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang telah memenuhi ketentuan.
Pengawasan terhadap proses tersebut bukan berarti mencampuri kewenangan penyelenggara. Sebaliknya, pemantauan publik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan tahapan Pilkades tetap berada dalam koridor aturan.
Kehadiran elemen masyarakat maupun organisasi yang melakukan pemantauan juga diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa proses pemilihan kepala desa merupakan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Pilkades Telaga Mekar pada akhirnya akan menentukan siapa yang memperoleh kepercayaan masyarakat untuk memimpin desa dalam periode mendatang. Karena itu, proses menuju pemilihan harus mendapatkan perhatian yang serius, terutama terkait keterbukaan informasi dan kepastian setiap tahapan.
Masyarakat Desa Telaga Mekar tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa saja yang mengikuti tahapan pencalonan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta kapan setiap tahapan berikutnya dilaksanakan.
Semakin terbuka proses tersebut, semakin mudah masyarakat mengawasi dan memahami mekanisme Pilkades.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai tahapan tidak disampaikan secara jelas, ruang spekulasi dan kesalahpahaman dapat terbuka. Karena itu, komunikasi antara panitia penyelenggara, pemerintah desa, bakal calon dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga suasana Pilkades tetap kondusif.
Pendaftaran pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. pada Kamis (24/9/2026) menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam tahapan Pilkades Telaga Mekar. Setelah ini, proses akan bergerak pada tahapan-tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada siapa yang mendaftarkan diri, tetapi juga bagaimana penyelenggara menjalankan seluruh proses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, Pilkades yang berkualitas bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir pemungutan suara, tetapi juga oleh bagaimana seluruh tahapan menuju hari pemilihan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan sesuai aturan.
Masyarakat Telaga Mekar pun diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian Pilkades dengan tenang, kritis dan bertanggung jawab, serta menggunakan hak pilihnya berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Pada akhirnya, siapa pun yang nantinya memperoleh mandat dari masyarakat akan menghadapi tanggung jawab besar untuk menjalankan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, mengelola pembangunan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Telaga Mekar.
Karena itu, sejak tahapan pendaftaran dimulai, transparansi bukan sekadar pelengkap. Transparansi merupakan bagian penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu fondasinya.
ACEH TENGGARA — BREAKING NEWS! Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai memasuki momentum penting. Pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Kepala Desa Telaga Mekar pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Serba Guna Desa Telaga Mekar.
Pendaftaran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan kepala desa di Desa Telaga Mekar. Kehadiran pasangan bakal calon tersebut sekaligus menandai dimulainya proses yang nantinya akan menentukan arah kepemimpinan pemerintahan desa untuk periode berikutnya.
Dalam proses pendaftaran itu, pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. menyampaikan visi dan misi yang menjadi dasar pencalonan mereka. Salah satu fokus yang mereka usung adalah meningkatkan kehidupan keagamaan di tengah masyarakat Desa Telaga Mekar.
Selain bidang keagamaan, pasangan tersebut juga membawa komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Telaga Mekar.
Visi dan misi tersebut menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan dalam proses pencalonan. Selanjutnya, masyarakat akan melihat bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan apabila nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat serta melalui seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, proses pendaftaran bakal calon kepala desa juga mendapat perhatian dari masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan terhadap jalannya tahapan Pilkades.
Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh turut hadir di Gedung Serba Guna Desa Telaga Mekar pada saat proses pendaftaran berlangsung. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memantau jalannya proses pendaftaran bakal calon kepala desa, khususnya dari sisi keterbukaan dan transparansi tahapan.
Pemantauan tersebut menjadi penting karena proses pemilihan kepala desa tidak hanya menyangkut calon yang akan berkompetisi, tetapi juga menyangkut bagaimana seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka, tertib dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan pencalonan, termasuk proses administrasi dan verifikasi persyaratan para bakal calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan dalam setiap tahapan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Dengan proses yang transparan, masyarakat dapat mengetahui perkembangan Pilkades tanpa harus memperoleh informasi yang simpang siur.
Namun demikian, pendaftaran pada Kamis (24/9/2026) tersebut masih berada pada tahap bakal calon. Artinya, proses tersebut belum dapat dipandang sebagai penetapan pasangan calon secara final sebelum seluruh persyaratan dan tahapan administrasi diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Seluruh bakal calon memiliki hak yang sama untuk mengikuti tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses verifikasi dan penetapan selanjutnya tetap menjadi kewenangan pihak penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi masyarakat, momentum pendaftaran ini juga menjadi ruang untuk mengenal lebih jauh gagasan yang dibawa oleh pasangan bakal calon. Visi mengenai peningkatan kehidupan keagamaan serta kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tentunya akan menjadi bagian dari perhatian publik dalam melihat arah pencalonan tersebut.
Kesejahteraan masyarakat desa pada akhirnya berkaitan erat dengan bagaimana pemerintahan desa nantinya menjalankan pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan berbagai program desa sesuai aturan.
Karena itu, proses Pilkades tidak berhenti pada tahapan pendaftaran. Masih terdapat rangkaian proses berikutnya yang harus dilalui sebelum masyarakat menentukan pilihannya.
Di tengah tahapan tersebut, pengawasan masyarakat juga menjadi bagian penting. Pemantauan secara terbuka dapat membantu memastikan setiap proses berjalan sesuai mekanisme dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh dalam proses pendaftaran menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap aspek transparansi tersebut. Pemantauan bukan berarti menentukan atau memengaruhi pilihan masyarakat, melainkan melihat jalannya proses agar berlangsung secara terbuka sesuai ketentuan.
Masyarakat Desa Telaga Mekar juga diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan tertib dan menjaga suasana tetap aman serta kondusif. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa dan perlu disikapi dengan kedewasaan.
Sementara itu, pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. kini telah masuk dalam tahapan pencalonan setelah melakukan pendaftaran pada Kamis pagi.
Tahapan berikutnya akan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait proses pemeriksaan administrasi, verifikasi persyaratan, penetapan calon dan rangkaian pemilihan sesuai jadwal serta ketentuan yang ditetapkan pihak penyelenggara.
Pertanyaan publik kini bukan hanya siapa saja yang akan mengikuti kontestasi, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan tersebut dilaksanakan.
Apakah seluruh proses akan berjalan terbuka? Apakah setiap bakal calon mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang sama? Dan apakah informasi mengenai setiap tahapan dapat diakses masyarakat secara jelas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari perhatian masyarakat dalam mengawal proses Pilkades Telaga Mekar.
Yang terpenting, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme yang berlaku. Penyelenggara menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, bakal calon mengikuti seluruh persyaratan dan tahapan, sementara masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Pendaftaran pasangan Ripa Andika Pelas, S.E. dan Junianto, S.Pd. pada Kamis (24/9/2026) akhirnya menjadi penanda bahwa proses Pilkades Telaga Mekar mulai bergerak ke tahapan berikutnya.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses selanjutnya.
Transparansi, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap mekanisme menjadi bagian penting agar seluruh rangkaian Pilkades Telaga Mekar dapat berlangsung tertib, aman dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Perjalanan menuju pemilihan kepala desa masih panjang. Setiap tahapan akan menjadi bagian dari proses yang nantinya menentukan siapa yang memperoleh kepercayaan masyarakat Desa Telaga Mekar untuk memimpin pemerintahan desa.
ACEH TENGGARA – Setelah rangkaian Teguran I, Teguran II hingga Teguran III disebut telah dilalui dalam penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat agar segera menuntaskan tahapan administrasi dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Abd. Wahab menyusul proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Dalam pemberitaan sebelumnya, proses pelimpahan berkas disebut telah memasuki tahapan administrasi dan penandatanganan secara berjenjang sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Menurut Abd. Wahab, apabila seluruh tahapan teguran telah ditempuh dan proses pemeriksaan internal telah dilakukan, maka masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah selanjutnya.
“Kami mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat agar segera menuntaskan proses ini. Kalau Teguran I, II dan III sudah dilalui, jangan sampai persoalan kembali berhenti pada tahapan administrasi. Jika memang sudah memenuhi mekanisme untuk dilimpahkan, segera limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” tegas Abd. Wahab.
Sebelumnya, persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir telah menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pemberitaan sebelumnya menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran dan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat.
Perkembangan berikutnya, Inspektorat Aceh Tenggara disebut telah melakukan audit dan tindak lanjut. Salah satu pemberitaan pada April 2026 menyebut adanya temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, serta telah diterbitkannya Teguran II.
Sementara itu, pada Juni 2026, Tim Tindak Lanjut Inspektorat menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut sedang dipersiapkan untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Saat itu, proses administrasi disebut masih membutuhkan paraf dan penandatanganan secara berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara.
Kini, setelah Teguran III disebut telah diterbitkan, perhatian kembali tertuju pada penyelesaian proses pelimpahan.
Abd. Wahab meminta agar tidak ada lagi tahapan yang berlarut-larut apabila seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme pemeriksaan telah terpenuhi.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang kami minta adalah kepastian proses. Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan dan seluruh teguran telah diberikan, biarkan Kejaksaan melakukan telaah dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pelimpahan kepada aparat penegak hukum juga penting agar status perkara menjadi jelas dan masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
“Kita ingin persoalan ini terang. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum menanganinya sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa proses masih berjalan tanpa kepastian kapan tahap berikutnya dilakukan,” kata Abd. Wahab.
Ia juga meminta Inspektorat Aceh Tenggara membuka informasi mengenai status terakhir berkas tersebut, termasuk apakah Teguran III telah selesai ditindaklanjuti, apakah seluruh dokumen pelimpahan telah ditandatangani, serta kapan berkas secara resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bupati Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat Aceh Tenggara, Pemerintah Desa Terutung Payung Hilir maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan atau penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dan Teguran I, II hingga III disebut telah ditempuh, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: kapan berkas tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [RED].
ACEH TENGGARA — Saat api baru terlihat dari bagian atap sebuah rumah warga di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu sore (16/9/2026), warga sebenarnya masih memiliki harapan besar api bisa segera dipadamkan sebelum menjalar ke rumah-rumah lainnya.
Warga sekitar dan sejumlah orang yang melintas langsung berupaya mencari pertolongan. Salah satu yang didatangi adalah kantor BPBD yang jaraknya disebut hanya sekitar 200 meter dari lokasi kebakaran.
Namun, di tengah kepanikan dan kobaran api yang mulai membesar, warga justru mendapati kantor tersebut dalam kondisi kosong.
Pintu kantor disebut dalam keadaan terbuka, tetapi tidak terlihat petugas maupun penjaga yang sedang piket di lokasi.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Ketika bencana terjadi hanya sekitar 200 meter dari kantor BPBD, siapa yang seharusnya pertama kali merespons?
Warga datang bukan untuk meminta pelayanan biasa. Mereka datang membawa kabar darurat—API SEDANG MEMBAKAR RUMAH WARGA.
Dalam situasi seperti ini, hitungan menit sangat berharga. Api yang pada awalnya masih mungkin dikendalikan dapat berubah menjadi kebakaran besar apabila penanganan terlambat.
Dan faktanya, kebakaran tersebut kemudian menghanguskan sedikitnya kurang lebih sembilan rumah warga.
Apakah kondisi kantor yang kosong tersebut memang bagian dari sistem piket? Apakah petugas sedang menjalankan tugas di tempat lain? Apakah armada pemadam berada di lokasi berbeda? Atau ada persoalan lain yang menyebabkan warga tidak menemukan petugas ketika datang meminta bantuan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi.
Ini bukan sekadar persoalan sebuah kantor yang kosong.
Ini menyangkut kesiapsiagaan menghadapi bencana dan kecepatan negara hadir ketika masyarakat berada dalam keadaan darurat.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Jika memang ada petugas yang sedang bertugas di tempat lain, jelaskan. Jika ada kendala komunikasi atau pengerahan armada, sampaikan. Jika terdapat kelemahan dalam sistem piket, lakukan evaluasi.
Jangan sampai masyarakat baru melihat pentingnya kesiapsiagaan BPBD setelah api berubah menjadi bencana besar.
Kebakaran Bambel Gabungan harus menjadi momentum evaluasi.
Sebab ketika api mulai membesar, warga tidak membutuhkan kantor yang hanya pintunya terbuka.
Warga membutuhkan PETUGAS YANG SIAP DATANG.
Catatan: Kondisi kantor dan sistem piket BPBD pada saat kejadian perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak BPBD Aceh Tenggara agar informasi yang beredar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
ACEH TENGGARA — Suasana Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mendadak mencekam pada Rabu sore (16 September 2026). Kobaran api melanda kawasan permukiman warga dan sedikitnya tujuh rumah dilaporkan hangus terbakar.
Api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Kepulan asap tebal terlihat membubung dari kawasan permukiman, sementara warga berusaha menyelamatkan diri dan mengamankan barang-barang berharga yang masih memungkinkan untuk dievakuasi.
Kondisi rumah-rumah yang berada berdekatan membuat situasi semakin mengkhawatirkan. Warga sekitar pun tidak tinggal diam. Mereka berupaya membantu proses pemadaman sekaligus melakukan langkah-langkah untuk mencegah kobaran api menjalar ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Di tengah kepanikan tersebut, warga berusaha menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan. Namun cepatnya kobaran api membuat sedikitnya tujuh rumah dilaporkan tidak dapat diselamatkan dan mengalami kerusakan berat hingga hangus terbakar.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menyisakan duka bagi warga yang tempat tinggalnya terdampak. Rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung dan menyimpan berbagai barang milik keluarga kini berubah menjadi puing akibat amukan api.
Hingga berita ini ditulis, nilai kerugian akibat kebakaran belum dapat dipastikan. Pendataan terhadap rumah dan warga yang terdampak masih diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas besarnya kerugian material.
Sementara itu, penyebab kebakaran juga belum diketahui secara pasti. Informasi mengenai dari mana api pertama kali muncul dan bagaimana kebakaran tersebut dapat meluas masih menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa kebakaran tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, terutama karena terjadi di kawasan permukiman. Kecepatan api dalam melahap bangunan menjadi pengingat bahwa kebakaran di lingkungan padat penduduk dapat berkembang dengan cepat dan menimbulkan kerugian besar.
Pasca kejadian, perhatian kini tertuju kepada warga yang terdampak. Pemerintah desa bersama pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera melakukan pendataan terhadap korban, memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, serta memberikan penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Bantuan berupa kebutuhan pokok, pakaian, tempat tinggal sementara maupun kebutuhan mendesak lainnya tentu menjadi hal penting bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah tersebut.
Masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai penyebab kebakaran maupun kondisi korban.
Hingga malam ini, sejumlah informasi penting masih menunggu data resmi, termasuk ada atau tidaknya korban jiwa maupun luka-luka, jumlah warga yang kehilangan tempat tinggal, penyebab pasti kebakaran, serta total kerugian yang ditimbulkan.
LMN News akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan keterangan serta data yang dapat diverifikasi.
BREAKING NEWS — BAMBEL GABUNGAN DILANDA KEBAKARAN
Sedikitnya 7 rumah warga hangus terbakar.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Data korban dan kerugian masih menunggu informasi resmi.
📍 Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara 📅 Rabu, 16 September 2026
ACEH TENGGARA — Penanganan persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat perhatian sekaligus apresiasi dari Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab.
Menurut Abd. Wahab, perkembangan penanganan persoalan tersebut menunjukkan satu hal penting yang patut diketahui masyarakat: pemerintah tidak tinggal diam.
Ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melalui mekanisme pengawasan telah mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan, memberikan teguran dan menjalankan proses tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Abd. Wahab, proses tersebut merupakan bukti bahwa fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap berjalan.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ketika ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti, pemerintah hadir dan menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Abd. Wahab.
APRESIASI UNTUK BUPATI DAN INSPEKTORAT
Abd. Wahab secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara beserta jajaran Inspektorat yang dinilainya telah menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak harus langsung mengambil kesimpulan dalam setiap persoalan. Justru proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan secara bertahap sangat diperlukan agar setiap tindakan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Yang kami apresiasi adalah prosesnya berjalan. Ada pemeriksaan, ada pembinaan, ada teguran dan ada tahapan tindak lanjut. Ini merupakan bukti bahwa pengawasan pemerintah bekerja,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, pembangunan desa dan uang negara yang harus dipergunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan, menurut Abd. Wahab, pemerintah memang harus hadir.
Dan dalam konteks Terutung Payung Hilir, kehadiran pemerintah melalui proses pengawasan tersebut patut diapresiasi.
PEMERINTAH TAK BOLEH DIAM, TAPI PROSES JUGA TAK BOLEH SERAMPANGAN
Abd. Wahab menegaskan bahwa masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa dilakukan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa penyelesaian suatu persoalan pemerintahan memiliki tahapan.
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dalam satu hari.
Ada proses pemeriksaan, klarifikasi, pembinaan, teguran, perbaikan administrasi maupun tindak lanjut lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, proses bertahap tersebut bukan berarti pemerintah lamban atau tidak bekerja.
Sebaliknya, proses yang dilakukan berdasarkan prosedur justru menunjukkan bahwa pemerintah sedang menjalankan tanggung jawabnya secara hati-hati.
“Jangan sampai pemerintah dianggap diam hanya karena prosesnya membutuhkan tahapan. Justru dengan adanya pemeriksaan, teguran dan tindak lanjut, masyarakat bisa melihat bahwa persoalan ini sedang ditangani,” tegasnya.
KETEGASAN PEMERINTAH ADALAH PESAN PENTING
Abd. Wahab menilai ketegasan dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa merupakan pesan penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, terbuka dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diperiksa.
Karena itu, pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Dana Desa adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan. Ketika pemerintah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti persoalan yang ditemukan, itu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga berharap proses penanganan Terutung Payung Hilir dapat berjalan sampai tuntas sesuai aturan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai adanya persoalan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan mendapatkan penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan.
PUJIAN UNTUK PEMERINTAH YANG MAU BEKERJA
Di tengah banyaknya sorotan terhadap penggunaan anggaran publik, Abd. Wahab mengatakan bahwa pemerintah juga perlu diberikan apresiasi ketika menunjukkan keberanian melakukan pengawasan dan mengambil langkah tindak lanjut.
“Kalau pemerintah bekerja, kita harus katakan bekerja. Kalau pemerintah tegas, kita juga harus memberikan apresiasi. Jangan semua langkah pemerintah dianggap negatif,” katanya.
Ia menyebut langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat dalam menangani persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir sebagai bentuk bahwa mekanisme pengawasan masih berjalan.
Menurutnya, kritik masyarakat tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kritik harus berjalan beriringan dengan penghargaan terhadap langkah pemerintah yang memang dilakukan sesuai mekanisme.
“Yang kita inginkan bukan sekadar ramai diberitakan. Yang kita inginkan adalah persoalan ditangani. Dan ketika pemerintah sudah mengambil langkah, kita harus memberikan apresiasi,” tegas Abd. Wahab.
HARAPAN UNTUK PENYELESAIAN YANG TUNTAS
Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh tersebut berharap seluruh proses penanganan Dana Desa Terutung Payung Hilir dapat terus berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara objektif, tanpa mendahului kesimpulan sebelum adanya hasil akhir dari pihak yang berwenang.
“Yang paling penting sekarang adalah prosesnya berjalan. Pemerintah sudah menunjukkan langkah pengawasan. Kita apresiasi Bupati dan Inspektorat yang telah menjalankan tugasnya. Selanjutnya mari kita kawal bersama agar penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Terutung Payung Hilir menjadi pengingat bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas.
Pemerintah harus hadir.
Inspektorat harus bekerja.
Masyarakat harus mengawasi.
Dan setiap persoalan harus mendapatkan penyelesaian sesuai aturan.
Inilah bentuk pemerintahan yang diharapkan masyarakat: bukan pemerintah yang menutup mata, tetapi pemerintah yang berani melihat persoalan, melakukan pemeriksaan, memberikan teguran dan memastikan setiap proses berjalan sampai pada tahap penyelesaian.
Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat.
Ketegasan dalam pengawasan adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan Dana Desa benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.