Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

โ€œKami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,โ€ tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

โ€œDengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,โ€ ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari โ€“ Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.ย  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com โ€“ Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes.ย 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24)ย 

โ€œKami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,โ€ ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.ย 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan.ย 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.ย 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com โ€“ Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.ย 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Bupati Diam, Teguran III Terutung Payung Hilir Tak Kunjung Ditandatangani, Ada Apa?



ACEH TENGGARA โ€” Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Teguran III yang disebut telah berada di meja Bupati Aceh Tenggara hingga kini belum juga ditandatangani, meski proses tersebut dikabarkan telah berlangsung selama berminggu-minggu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses tindak lanjut kasus tersebut. Terlebih, persoalan Terutung Payung Hilir sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Tenggara dan telah memasuki tahapan tindak lanjut.

Berdasarkan keterangan pihak Inspektorat yang diberitakan sebelumnya, proses penanganan kasus tersebut telah bergerak menuju tahapan administrasi pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Dalam keterangan Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, dokumen pelimpahan masih melalui proses paraf dan penandatanganan secara berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara.

Sebelumnya, pihak Inspektorat juga disebut telah memberikan Teguran II kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Inspektorat kemudian menyatakan akan menerbitkan Teguran III dan apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Dengan demikian, keberadaan dan status Teguran III menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan penanganan kasus tersebut.

Namun, apabila benar dokumen Teguran III telah berada di meja Bupati selama berminggu-minggu dan belum ditandatangani, publik tentu patut mempertanyakan apa yang menjadi kendalanya.

Mengapa belum ditandatangani?

Apakah masih ada persoalan administrasi yang harus diperbaiki? Apakah terdapat kajian tambahan? Atau ada pertimbangan lain yang membuat dokumen tersebut belum dapat disahkan?

Pertanyaan itu penting dijawab karena keterlambatan pada tahap administrasi berpotensi memengaruhi tahapan berikutnya, terutama apabila dokumen tersebut merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan kepada aparat penegak hukum.

Publik tentu tidak ingin kasus yang telah melalui proses pemeriksaan justru kembali berhenti pada meja birokrasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar administrasi maupun hukum yang memadai.

Karena itu, posisi Bupati menjadi penting untuk diklarifikasi.

Jika dokumen tersebut memang sudah berada di meja Bupati, masyarakat berhak mengetahui sejak kapan dokumen diterima, apa statusnya saat ini, apakah masih ada koreksi yang harus dilakukan, dan kapan proses tersebut akan diselesaikan.

Inspektorat Diminta Buka Status Terbaru

Inspektorat Aceh Tenggara juga perlu memberikan penjelasan terbaru mengenai posisi Teguran III.

Sebab, berdasarkan keterangan yang telah diberitakan sebelumnya, Inspektorat menyatakan bahwa proses administrasi pelimpahan masih membutuhkan paraf dan tanda tangan pejabat secara berjenjang hingga Bupati.

Dengan adanya perkembangan terbaru yang menyebut Teguran III telah berminggu-minggu berada di meja Bupati, maka masyarakat membutuhkan kepastian apakah proses tersebut masih berjalan normal atau justru mengalami hambatan.

Pertanyaan publik bukan hanya mengenai siapa yang harus menandatangani dokumen, tetapi mengapa proses tersebut membutuhkan waktu sedemikian lama.

Kasus Terutung Payung Hilir sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga yang mengawal laporan tersebut. Pada Januari 2026, pihak yang mengaku mewakili masyarakat Terutung Payung Hilir mendatangi Inspektorat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Kini, setelah proses pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan, perhatian kembali tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Publik menunggu bukan hanya janji tindak lanjut, tetapi kepastian mengenai ke mana arah kasus tersebut.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik, Bupati Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat Aceh Tenggara, Kepala Desa Terutung Payung Hilir, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi terbuka menerima klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.

Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik tetap sama:

Jika Teguran III memang sudah berminggu-minggu berada di meja Bupati, mengapa belum juga ditandatangani? Ada apa dengan penanganan kasus Terutung Payung Hilir?

Sumber: Keterangan pihak Inspektorat Aceh Tenggara sebagaimana diberitakan sebelumnya; pemberitaan mengenai perkembangan penanganan kasus Terutung Payung Hilir; serta informasi dari pihak masyarakat/lembaga yang mengawal laporan tersebut.

Diduga Berada di Kawasan LP2B, Pembukaan Lahan Perumahan Rachita Indah di Takalar Disorot ELHAN-RI

ELHANNews.com // PATTALLASSANG, TAKALAR โ€“ Aktivitas pembukaan dan perataan lahan yang diduga akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan Rachita Indah di wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Tim Investigasi DPP Lembaga ELHAN-RI.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Investigasi DPP ELHAN-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas pembukaan dan perataan lahan dalam areal yang cukup luas.

Di lokasi tersebut juga terlihat papan nama bertuliskan โ€œRachita Indahโ€ serta bendera identitas PT Rachita yang disebut sebagai pihak pengembang.

Tim mencatat titik lokasi yang mereka kunjungi pada koordinat Latitude -5.413216 dan Longitude 119.435913.

Dari pantauan visual, lahan yang telah diratakan tersebut berada berdampingan dengan hamparan sawah yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Kondisi topografi dan karakteristik kawasan secara kasatmata tampak berada dalam satu hamparan dengan lahan pertanian di sekitarnya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan peruntukan lahan, khususnya apakah lokasi yang sedang dibuka tersebut termasuk atau pernah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian yang dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Takalar.

Namun demikian, status LP2B maupun status tata ruang pada titik tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Kepastian mengenai status lahan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, antara lain peta LP2B, rencana tata ruang, peraturan zonasi, serta dokumen perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang yang diterbitkan instansi berwenang.

ELHAN-RI Minta Klarifikasi Pihak Pengembang

Atas temuan tersebut, Lembaga ELHAN-RI telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada pihak pengembang Perumahan Rachita Indah.

Sedikitnya terdapat tiga pokok persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara tertulis.

Pertama, mengenai kepastian lokasi.

ELHAN-RI meminta konfirmasi apakah benar PT Rachita merupakan pihak yang melakukan pengembangan perumahan pada lokasi yang berada di sekitar titik koordinat -5.413216, 119.435913, wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kedua, mengenai status dan riwayat lahan.

Pihak pengembang diminta menjelaskan apakah lahan yang saat ini diratakan sebelumnya merupakan lahan pertanian atau sawah produktif.

Selain itu, ELHAN-RI meminta pihak pengembang menunjukkan dasar hukum atau dokumen resmi yang menerangkan apakah lokasi tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam kawasan LP2B maupun kawasan pertanian yang dilindungi.

Apabila lokasi tersebut tidak termasuk kawasan LP2B atau kawasan pertanian yang dilindungi, pihak pengembang diminta menunjukkan peta zonasi atau dokumen tata ruang resmi yang menjadi dasar peruntukan lokasi untuk kegiatan perumahan.

Ketiga, mengenai kelengkapan perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang.

ELHAN-RI meminta agar pihak pengembang menjelaskan dan, apabila memungkinkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, menunjukkan dokumen terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan perumahan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus apabila lahan tersebut memang merupakan LP2B yang telah ditetapkan, aspek alih fungsi menjadi perhatian utama. UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 44 menyatakan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan umum yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, status resmi lahan dan dasar hukum pemanfaatannya menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

ELHAN-RI: Penjelasan Lisan Tidak Cukup

Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada pihak pengembang.

ยซโ€œKami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis dan resmi kepada pihak pengembang Rachita Indah. Kami berharap ada balasan tertulis yang menjawab satu per satu pertanyaan kami, terutama mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan di lokasi tersebut,โ€ ujar Hasbuddin Toro, Rabu (12/8/2026).ยป

Menurut Hasbuddin, klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pengamatan lapangan.

โ€œPenjelasan secara lisan saja tidak cukup. Yang kami perlukan adalah kejelasan berdasarkan dokumen resmi. Jika lahan tersebut memang bukan kawasan pertanian yang dilindungi atau bukan LP2B, silakan dibuktikan dengan peta dan dokumen tata ruang yang sah. Jika memang pernah merupakan lahan pertanian dan terdapat perubahan fungsi, kami meminta dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut,โ€ tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dokumen diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dasar Hukum LP2B dan Tata Ruang

Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu dasar hukum utama.

Pasal 44 UU tersebut menegaskan perlindungan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan mengatur persyaratan apabila terdapat alih fungsi untuk kepentingan umum. Untuk alih fungsi LP2B tersebut, antara lain terdapat persyaratan berupa kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, dan penyediaan lahan pengganti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B antara lain diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara itu, aspek kesesuaian pembangunan dengan tata ruang juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangโ€”yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnyaโ€”menempatkan rencana tata ruang sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang. Pemerintah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan wajib memperhatikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai keterbukaan informasi, permintaan dokumen publik tetap harus memperhatikan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk klasifikasi informasi yang dapat diberikan dan mekanisme permohonannya.

ELHAN-RI Siapkan Pengawasan Lanjutan

Hasbuddin mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan.

โ€œSilakan jawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa. Namun apabila tidak ada klarifikasi atau ditemukan ketidaksesuaian, kami akan melanjutkan pengawasan melalui instansi yang berwenang,โ€ katanya.

Menurut dia, langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan meminta informasi dan melakukan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, instansi yang membidangi tata ruang, DPMPTSP Kabupaten Takalar, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan status lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan.

โ€œKami akan meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika seluruh dokumen dan prosesnya memang sesuai aturan, tentu pembangunan dapat dilanjutkan. Tetapi jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,โ€ ujarnya.

Pembangunan Harus Berjalan Sesuai Aturan

ELHAN-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan perumahan sepanjang seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa lahan pertanian yang telah mendapatkan perlindungan hukum tidak dialihfungsikan secara sembarangan serta setiap kegiatan pembangunan memiliki dasar perizinan dan kesesuaian tata ruang yang jelas.

โ€œPembangunan boleh berjalan, tetapi harus patuh hukum. Sawah yang menjadi bagian penting bagi ketahanan pangan tidak boleh begitu saja berubah menjadi kawasan terbangun tanpa memastikan status, tata ruang, dan seluruh persyaratan hukumnya. Kami meminta pihak pengembang membuktikan bahwa pembangunan Rachita Indah telah memiliki dasar dan dokumen yang sesuai ketentuan,โ€ pungkas Hasbuddin Toro.

Red….

ELHAN-RI Sorot Akses Paria Laut Penuh Sampah: Pintu Gerbang Menuju Wisata Malah Jadi Tempat Pembuangan

ELHANNEWS // MAPPAKASUNGGU, TAKALAR โ€“ Pemandangan sangat memprihatinkan terlihat di bahu jalan poros Takalarโ€“Mappakasunggu, persisnya di Jl. Poros Pattallassang No.23, Kecamatan Mappakasunggu. Lokasi ini merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan pengunjung menuju Objek Wisata Paria Laut, namun kini penuh dengan tumpukan sampah yang berserakan.

Berdasarkan pantauan langsung Lembaga ELHAN-RI pada Rabu, 05 Agustus 2026, tumpukan itu terdiri dari beragam jenis limbah rumah tangga dan sampah lain yang sebagian karungnya sudah robek sehingga isinya menyebar hingga mendekati badan jalan aspal. Mengingat jalan ini adalah pintu gerbang menuju salah satu destinasi andalan Kabupaten Takalar, kondisi ini sangat disayangkan dan sangat tidak pantas.

Selain merusak pemandangan, dampak buruknya sangat luas:

1.ย Memburukkan Citra Pariwisata: Pengunjung yang datang jauh-jauh untuk menikmati keindahan Paria Laut disambut dengan pemandangan kotor, bau tak sedap, dan pemandangan yang kurang menyenangkan.
2.ย Bahaya Keselamatan: Pengendara kendaraan berpotensi mengerem mendadak atau membelok untuk menghindari kotoran, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
3.ย Ancaman Lingkungan: Air rembesan sampah berpeluang besar mengalir dan mencemari aliran air yang bermuara ke kawasan pesisir Paria Laut.
4.ย Sarang Penyakit: Menjadi tempat berkembang biak nyamuk dan bakteri yang mengganggu kesehatan warga sekitar maupun wisatawan.

Hasbuddin Toro, Ketua Investigasi Lembaga ELHAN-RI, memberikan penekanan khusus terkait hal ini:

“Ini adalah akses vital menuju kawasan wisata. Jika aksesnya saja sudah kotor begini, bagaimana pengunjung akan memuji keindahan daerah kita? Ini sangat mencoreng nama baik Kabupaten Takalar. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa harus segera bertindak cepat. Pembersihan harus dilakukan hari ini juga, lalu disusun pengelolaan yang baik agar tidak terulang terus.”

Pihaknya mendesak agar segera dilakukan pembersihan tuntas, pemasangan papan larangan membuang sampah, serta penambahan jadwal pengangkutan sampah di sepanjang jalur wisata. Tim ELHAN-RI akan terus memantau hingga lokasi kembali bersih dan tertib.

Red….

Kapolsek Lawe Bulan Intensifkan Patroli Rutin Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat



Aceh Tenggara โ€“ Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026, Kapolsek Lawe Bulan beserta seluruh jajaran terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis malam (6/8/2026) tidak hanya berfokus pada pemantauan wilayah yang dianggap rawan, tetapi juga diisi dengan kegiatan dialogis bersama masyarakat. Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapolsek Lawe Bulan bersama personel berdiskusi langsung dengan tokoh masyarakat dan warga untuk mendengarkan berbagai masukan, keluhan, serta harapan terkait kondisi keamanan di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Kapolsek menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kebersamaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek dalam pertemuan tersebut.

Selain memberikan pesan-pesan kamtibmas, patroli dialogis ini juga bertujuan mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kehadiran polisi secara langsung di tengah-tengah warga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Lawe Bulan turut memantau sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk kawasan permukiman, tempat berkumpulnya warga, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat menjelang peringatan HUT RI.

Kapolsek Lawe Bulan menegaskan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, baik pada siang maupun malam hari, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Lawe Bulan. Menurut mereka, patroli dialogis seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk mempererat komunikasi antara warga dan kepolisian, sehingga berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan dapat disampaikan secara langsung.

Warga juga berharap kegiatan patroli rutin tersebut dapat terus ditingkatkan, terutama menjelang pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan adanya kehadiran aparat kepolisian di lapangan, masyarakat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Melalui patroli rutin dan pendekatan humanis kepada masyarakat, Polsek Lawe Bulan berharap semangat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga melalui terciptanya lingkungan yang aman, tertib, damai, dan penuh semangat kebersamaan. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat persatuan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang semakin maju. [Samsur Rizal, S.T.]

TANPA PENETAPAN PENGADILAN, DISDUKCAPIL TAKALAR UBAH IDENTITAS; ELHAN-RI LAPOR KE OMBUDSMAN DAN DIMINTA LIBATKAN INSPEKTORAT SERTA DPRD

ELHANNEWS // MAKASSAR, 06 Juli 2026 โ€“ Tindakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar yang diduga melanggar prosedur baku terkait perubahan identitas seorang Kepala Desa kini dilaporkan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan bermula dari penelusuran Lembaga ELHAN-RI terkait data kependudukan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Diketahui, sebelum tahun 2022 pejabat tersebut tercatat resmi atas nama Nurlia Kebo. Namun pada tahun 2022, seluruh data pokok kependudukannya meliputi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir diubah secara menyeluruh menjadi atas nama Hadijah. Perubahan data ini kemudian digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan Kepala Desa.

Yang mencurigakan, perubahan data pokok tersebut dilakukan tanpa dilandasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Negeri Takalar. Hal ini nyata bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan perubahan nama dan unsur data pokok lainnya hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau akta kelahiran.

Untuk menguji kebenaran hal tersebut, ELHAN-RI telah mengirim surat konfirmasi Nomor 7-II/DPP/ELHAN/2026 tanggal 12 Februari 2026. Disdukcapil Kabupaten Takalar menjawab lewat surat Nomor 800.1.11.1/23/DISDUKCAPIL tanggal 20 Februari 2026, yang secara tegas mengakui bahwa dalam berkas dan sistem SIAK tidak tercantum dokumen penetapan pengadilan sebagai dasar dilakukannya perubahan tersebut.

Berdasarkan fakta yang sudah diakui itu, Lembaga ELHAN-RI resmi menyampaikan Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI Sulawesi Selatan guna meminta pemeriksaan mendalam serta rekomendasi pembatalan atas perubahan identitas yang dinilai cacat hukum.

Dalam pertemuan penyampaian laporan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan arahan khusus kepada Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro:

“Agar pemeriksaan lebih komprehensif dan tuntas, kiranya Lembaga ELHAN-RI juga turut melibatkan Inspektorat Kabupaten Takalar selaku atasan langsung dan pengawas internal, serta DPRD Kabupaten Takalar selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Menurut penuturan Hasbuddin Toro, Ombudsman juga menegaskan: “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut yang memadai, maka pihak kami yang akan memanggil langsung pihak Inspektorat Kabupaten Takalar dan DPRD Kabupaten Takalar untuk dimintai keterangan.” (Kamis,06/07/2026).

Pihak Lembaga ELHAN-RI berharap kasus ini segera ditangani secara serius demi tegaknya kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar.

Red…

ELHAN-RI: Meski Bersumber APBN Rp1,2 Miliar, Revitalisasi SLBN 1 Takalar Dinilai Jauh Dari Standar Teknis

Elhannews // Mappakasunggu, TAKALAR โ€“ Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Takalar senilai Rp1.206.682.000,- bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan Tim Investigasi Lembaga ELHAN-RI pada Rabu, 05 Agustus 2026, ditemukan sejumlah temuan yang sangat mencurigakan dan meragukan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan mencakup pembangunan ruang administrasi, ruang keterampilan, toilet tipe 2, selasar, serta pagar, dikerjakan selama 150 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun di lokasi, tim menemukan:

1.ย Kualitas Pasir dan Konstruksi Dipertanyakan: Pasir yang digunakan terlihat berwarna keruh dan banyak mengandung tanah serta lumpur. Hal ini sangat berpengaruh buruk terhadap kekuatan dan daya tahan beton maupun adukan tembok, yang berisiko menyebabkan bangunan cepat retak hingga roboh di masa mendatang.
2.ย Pengabaian Keselamatan Kerja: Meskipun anggaran mencapai lebih dari satu miliar rupiah, sama sekali tidak terlihat penerapan K3. Para pekerja bekerja tanpa helm pelindung, tidak memakai sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya yang wajib ada di lokasi konstruksi.
3.ย Dugaan Pelanggaran Lebih Serius: Selain dua hal tersebut, Tim ELHAN-RI juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan lain yang dinilai sangat fatal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tim saat ini terus melakukan pendalamaan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

“Anggaran sudah sangat besar, sudah seharusnya kualitas juga setimpal. Apalagi ini bangunan tempat pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, harusnya lebih teliti dan aman. Jangan sampai anggaran miliaran habis, tapi hasilnya murah dan berbahaya,” ujar Hasbuddin Toro Kadiv Investigasi Lembaga ELHAN-RI.

Hasbuddin Toro juga mengingatkan bahwa meskipun dilaksanakan dengan pola swakelola, pelaksana tetap wajib mutlak mematuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

Lembaga ELHAN-RI berharap Balai/Pengelola Program serta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar segera turun melakukan pemeriksaan ulang dan pengawasan ketat. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas mulai dari perbaikan tanpa biaya tambahan hingga sanksi hukum yang berlaku.

Tim berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan akan mengumumkan hasil pendalaman dugaan pelanggaran fatal tersebut segera setelah bukti terkumpul lengkap.

Red…

โš–๏ธ PENJELASAN TERKAIT HUKUM BISNIS

Hukum Bisnis adalah sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari segala kegiatan manusia dalam bidang usaha, perdagangan, perekonomian, dan jasa. Secara sistem hukum di Indonesia, hukum bisnis merupakan bagian khusus dari Hukum Perdata, namun dengan aturan yang disesuaikan demi kelancaran dunia usaha.

๐Ÿ“š SUMBER-SUMBER HUKUMNYA

1.ย Dasar Utama:
– KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) โ€“ mengatur asas umum perjanjian, perikatan, dan harta benda
– KUHDagang (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) โ€“ aturan khusus untuk pedagang, bentuk usaha, surat berharga
2.ย Undang-Undang Pelengkap yang Sangat Penting:
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
– UU No. 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
– UU Jaminan Fidusia, UU Hak Tanggungan, UU Perbankan
– UU Persaingan Usaha, UU Hak Kekayaan Intelektual, UU UMKM
– Peraturan Pelaksana dan Peraturan Daerah yang berkaitan perizinan usaha

๐Ÿ”‘ RUANG LINGKUP KAJIANNYA

BIDANG URAIAN MATERI
Subjek Hukum Usaha Syarat mendirikan usaha, jenis usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, UMKM), kedudukan badan hukum, hak dan kewajiban pengurus, tanggung jawab pribadi vs badan hukum
Kontrak & Perjanjian Syarat sah perjanjian dagang, jenis-jenis kontrak usaha, klausul baku, wanprestasi, pemutusan kontrak, ganti rugi
Transaksi Dagang Jual beli barang/jasa, sewa menyewa, kemitraan, waralaba, surat berharga, penagihan utang piutang
Pengadaan & Lelang Mekanisme lelang, persyaratan peserta, pembatalan lelang, kesesuaian kontrak dengan RAB, tanggung jawab pelaksana dan pengawas (sangat erat dengan tugas Anda)
Aset & Jaminan Hak tanggungan, gadai, fidusia, penyitaan, pelelangan agunan, perlindungan debitur dan kreditur
Penyelesaian Sengketa Gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, Musyawarah, Mediasi

โš–๏ธ ASAS-ASAS YANG SELALU DIPEGANG

– Asas Kebebasan Berkontrak: Pihak bebas membuat isi perjanjian asalkan tidak melanggar hukum dan kesusilaan
– Asas Kekuatan Mengikat: Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya
– Asas Itikad Baik: Setiap berusaha dan membuat perjanjian harus didasari kejujuran
– Asas Kepastian Hukum: Aturan harus jelas sehingga pihak tahu hak dan kewajibannya
– Asas Keseimbangan: Melindungi pihak yang lemah agar tidak semena-mena oleh pihak yang kuat.

(Bay Mirwan,SH,.MH)

ย 

๐Ÿฆ… MAKNA DAN IDENTITAS LOGO LEMBAGA ELHAN RI

Mirwan, SH,. MH (Ketum Elhan-Ri)

Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia disingkat Lembaga Elhan-Ri.

๐Ÿ“‹ UNSUR DAN MAKNANYA

  • Bentuk Lingkaran:Melambangkan persatuan yang utuh, kekuatan yang menyatu, serta tekad yang tak terputus demi bangsa dan negara
  • Elang Hitam Terbang: Simbol ketegasan, keberanian, ketajaman pandangan, dan semangat pantang mundur. Warna hitam bermakna kekuatan yang sederhana, tegas, dan tidak berniat buruk namun siap menegakkan kebenaran
  • Latar Segitiga Merah: Menggambarkan semangat kemerdekaan dan pengabdian kepada Republik Indonesia, serta mengandung makna keseimbangan: Rakyat, Pemerintah, dan Tuhan Yang Maha Esa
  • Tiga Bintang Emas: Melambangkan tiga pilar kehidupan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia; sekaligus cerminan pengabdian pada NKRI, Pancasila, dan Rakyat
  • Tulisan “Elhan RI”: Singkatan dari nama lembaga, penegasan bahwa gerakan ini adalah milik dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia
  • Semboyan “Membidik Target Sesuai Sasaran”: Menggambarkan prinsip kerja yang teliti, terukur, berlandaskan fakta, dan berorientasi pada penyelesaian masalah yang nyata serta bermanfaat

๐Ÿ“œ MAKSUD DAN TUJUAN LEMBAGA

Lembaga ini bergerak di bidang pengawasan, pengkajian, dan penyampaian informasi kepada publik maupun pihak berwenang. Fokus utamanya adalah:

โœ… Mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel

โœ… Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat yang kurang terlayani

โœ… Menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang golongan, berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat

โœ… Menjadi mitra kritis sekaligus pendukung bagi pemerintah dalam membangun daerah dan negara

Ketua ELHAN-RI Bersama Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Inspektorat Aceh Tenggara



Kutacane โ€“ Ketua ELHAN-RI, Abd. Wahab, bersama sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kedua kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Selanjutnya, Inspektorat akan mengirimkan teguran ketiga. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka Inspektorat menyatakan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin Pinim alias Jhonson Silalahi, berharap agar penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dilakukan secara tegas.

“Kami berharap jangan ada ruang bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang berani melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.

Masyarakat berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah Negara Di kecamatan BAB Tapan diduga Dijual Oleh Warga Pacung Soal, Pemkab Pessel Diminta Bertindak!!

ELHANNEWS // PESISIR SELATAN – Tanah Negara Yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Di jual oleh warga kecamatan Pancung soal, Pemkab Pesisir Selatan diminta bertindak (12/4/2026).

Jual beli tanah negara kembali menjadi sorotan publik, pasalnya tanah tersebut berada di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ironisnya tanah tersebut di jual oleh Raju Wardi (43) warga Pancung Soal kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40) yang di tanda tangan oleh pemerintah nagari Tluk Ampalu Indrapura pada tanggal 17/1/2026.

Menurut keterangan dari masyarakat Tapan yang mengetahui sistem jual beli tanah tersebut dia mengatakan ” Raju merupakan pengelola Ekskavator merambah hutan, Raju tampa ragu ragu membabat hutan setelah hutan dibabat dibuat parit dan jalan setelah itu tanah tersebut dijual.

Atas peristiwa ini masyarakat Tapan sangat dirugikan, hutan punah dan tanah Tapan di jual oleh orang lain.
” Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tolong ambil tindakan tegas terhadap pelakunya jual beli tanah negara, Perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum wali nagari Tluk Ampalu Indrapura yang telah menandatangani surat tanah di kawasan hutan Negara ” Ujar masyarakat Tapan.

Red…