Andalan

Tim Hukum SK – NOJENG, Laporkan KPUD Takalar Ke DKPP

Takalar // elhannews.com – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Andalan

Warga Bajeng Demonstran Di Kantor Lurah, Minta Lurah Bajeng Di Copot

Takalar, // elhannews.com – 13 Desember 2024 -Sejumlah warga Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten takalar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kelurahan setempat pada hari ini.  Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng yang dinilai kurang maksimal dan selalu Mempersulit Warga dalam memberikan pelayanan publik.

Para pendemonstran datang dengan spanduk bertuliskan “ANGKAT KAKI DARI KELURAHAN BAJENG #COPOT LURAH BAJENG”. para pendemonstran hadir dengan satu tuntutan minta agar kepala kelurahan bajeng dicopot dari kelurahan bajeng.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi seperti ini. Kepala kelurahan harus bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi, dan segera angkat kaki dari kelurahan bajeng” Kata Irwan dalam orasinya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan pendemonstran kemudian diterima oleh Camat Pattallassang untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Camat Pattallassang H.EDI BADANG S.Sos., M.Si berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera menemui atasan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kelurahan Bajeng.

“Kami akan menyampaikan ini kepada atasan kemudian melakukan kajian mendalam terkait permasalahan yang disampaikan oleh warga. Keputusan terkait tuntutan pencopotan kepala kelurahan akan segera kami sampaikan, setelah kami menemui atasan dalan Hal ini PJ. Bupati dan Sekda takalar” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Bajeng dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Andalan

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Andalan

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Andalan

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Andalan

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Andalan

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Andalan

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Seri Muda, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh Sampaikan Keprihatinan



Aceh Tenggara – Musibah kebakaran melanda Desa Seri Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin malam, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya empat unit rumah warga terdampak, dengan rincian tiga unit mengalami kerusakan berat dan satu unit mengalami kerusakan ringan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar ke rumah-rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung berupaya melakukan pemadaman secara swadaya sambil menunggu bantuan datang. Suasana panik sempat menyelimuti lokasi karena api terus membesar dan mengancam rumah-rumah lain di sekitar titik kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih belum diketahui. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengetahui sumber api serta memastikan tidak adanya unsur kelalaian maupun faktor lain yang menyebabkan terjadinya musibah tersebut.

Meski tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian material yang dialami para korban diperkirakan cukup besar. Sejumlah barang berharga, perabotan rumah tangga, serta dokumen penting milik warga dilaporkan tidak sempat diselamatkan akibat cepatnya penyebaran api.

Menanggapi peristiwa tersebut, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh warga yang terdampak kebakaran di Desa Seri Muda. Lembaga tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan para dermawan untuk bersama-sama memberikan bantuan kepada korban guna meringankan beban yang mereka alami.

Perwakilan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyatakan bahwa musibah ini merupakan ujian yang membutuhkan kepedulian bersama. Oleh karena itu, diharapkan adanya langkah cepat dari pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan bantuan darurat, kebutuhan pokok, serta dukungan pemulihan bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hari, dengan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman serta tidak meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran.

Warga Desa Seri Muda saat ini masih berupaya membersihkan sisa-sisa puing bangunan yang terbakar sambil menunggu bantuan dan penanganan lebih lanjut dari pihak terkait. Solidaritas masyarakat terlihat dengan adanya gotong royong dan dukungan kepada keluarga yang menjadi korban musibah tersebut.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan kepada seluruh korban yang terdampak serta memudahkan proses pemulihan pasca kebakaran. Diharapkan para korban dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.[Red].

Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh Minta Bupati Aceh Tenggara Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir yang Mandek di Inspektorat



Aceh Tenggara – Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, meminta Bupati Aceh Tenggara untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tanpa adanya pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Menurut Abd. Wahab, lambannya penanganan perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai, apabila suatu perkara dugaan korupsi telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan, maka seharusnya segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Aceh Tenggara jangan tinggal diam. Kasus yang sudah terlalu lama tertahan di Inspektorat harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melindungi oknum dalam perkara tersebut,” tegas Abd. Wahab.

Ia menyebutkan bahwa mandeknya proses penanganan dugaan korupsi dana desa berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Abd. Wahab juga menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan berjalan secara transparan serta tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Jika memang ditemukan adanya unsur kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka perkara tersebut harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan karena hal itu justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga meminta agar dilakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau dugaan penghambatan proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilimpahkannya perkara dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.[Red].

Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan



Aceh Tenggara – Mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2025 hingga 2026 mulai memicu kemarahan publik. Berkas perkara dan data pendukung yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi penghambatan proses penegakan hukum.

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lambannya proses pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Menurutnya, alasan tidak jelas dan berlarut-larutnya proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi oknum yang terlibat.

“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa berkas itu sampai sekarang belum juga dilimpahkan? Kasus ini sudah berjalan sejak 2025, bukan hitungan minggu atau bulan lagi. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya sengaja memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum,” tegas Abd. Wahab.

Ia menilai, apabila suatu perkara yang telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan terus ditahan tanpa kepastian, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan demikian tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Sekwil Lembaga Elhan-RI Aceh, Samsur Rizal, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal perkara tersebut hingga benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menyebut keterlambatan yang terlalu lama tanpa alasan resmi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

“Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi jika perkara ini terus dibiarkan mengendap. Inspektorat jangan bermain-main dengan kasus dugaan korupsi. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya dan kenapa sampai hari ini belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat, memperlambat, atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Hal itu dapat mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalangi atau mempersulit proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku menghindari proses hukum. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat proses penanganan perkara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik dan negara.

Abd. Wahab juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk tidak tutup mata terhadap mandeknya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus dana desa bukan persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada dugaan korupsi, proses secara terbuka dan profesional. Tetapi jika ada pihak yang sengaja menahan perkara tanpa alasan jelas, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [Red].

Ribuan Honorer Aceh Tenggara Akhirnya Kantongi SK PPPK, Bupati Salim Fakhry: Bekerjalah dengan Integritas



Kutacane — Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Lapangan Pemuda Aceh Tenggara, Senin (25/5/2026), saat ribuan tenaga honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry.
Didampingi Wakil Bupati Heri Al-Hilal, penyerahan SK tersebut menjadi momen bersejarah bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, kepala OPD, camat, kepala puskesmas, hingga ribuan PPPK penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhry menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
“Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian saudara-saudari selama ini. Pemerintah hadir memberikan kepastian status dan masa depan bagi tenaga honorer,” ujar Salim Fakhry disambut tepuk tangan peserta.
Ia menyebutkan, Aceh Tenggara menjadi kabupaten ketujuh di Provinsi Aceh yang melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Dari total 2.614 peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 2.540 orang dinyatakan lulus setelah melewati proses verifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para PPPK yang telah menerima SK agar menjaga disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, ASN harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas dan menjaga nama baik institusi.
“Jadilah ASN yang disiplin, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Selain menekankan kinerja dan etika, Salim Fakhry juga memberi perhatian serius terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Ia menegaskan bahwa tes narkoba akan terus dilakukan secara bertahap demi menjaga kualitas aparatur pemerintahan.
Kepada seluruh kepala OPD, Bupati meminta agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPPK yang baru menerima SK agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Menutup sambutannya, Salim Fakhry menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang kini resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tutupnya.
(Anwar)

Idon Pecatan TNI Undang Wartawan berikan Jamuan Miras , diduga lecehkan profensi wartawan di penampungan CPO Ilegal Tapan.

Pesisir Selatan // elhannews.com  – Idon Pecatan TNI memberikan jamuan miras  ke wartawan dihadiri kanit reskrim polsek BAB Tapan, diduga  Idon melecehkan profesi wartawan dilokasi penampungan CPO ilegal di kanagarian Riak Danau Tapan, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ,Pessel ,Sumbar (14/5/2026).

Dalam acara silaturahmi beberapa orang anggota wartawan yang ada di Tapan, di undang oleh Idon pecatan TNI via WhatsApp untuk datang di tempat penampungan CPO ilegal pada malam Rabu (13/5).

Setiba dilokasi penampungan CPO disaat awak media tiba, kanit reskrim polsek BAB Tapan sudah terlebih dahulu datang dilokasi itu.

Dalam obrolan pada malam itu Idon menyediakan jamuan berupa minuman tuak, bir, dan makanan lainnya.

Berjalannya waktu sekitar pukul 23:00 WIB Idon berbicara seakan-akan melecehkan dan menghina wartawan ” Kalau wartawan jika tidak pernah menulis berita itu bukan wartawan, kalau wartawan seperti itu wartawan gadungan namanya ” Kata Idon.

“Dilokasi penampungan CPO ini saya yang berdiri disini, karena saya tidak di gaji oleh negara, tolong wartawan hargai saya ‘ setau saya wartawan di Tapan ini Aldasman, karena Aldasman sering membuat berita ” Tambahnya Idon.

Beberapa rekan media menilai Idon diduga melecehkan profesi wartawan, karena jamuan yang di sajikan miras dan perkataan Idon seakan akan sengaja menghina wartawan.

“tidak sepatunya Idon itu berbicara seperti itu dan hidangan jamuan berupa minuman miras kenapa dia sajikan untuk kita, seraya Idon melecehkan profesi wartawan, beruntung ada makanan lainnya yang bisa kita konsumsi bersama” Ujar rekan media.

“Ironisnya peristiwa ini terjadi di depan kanit reskrim polsek BAB Tapan, seharusnya kanit reskrim polsek BAB Tapan memberantas miras dan usaha penampungan CPO diduga ilegal itu dan lagian lokasinya di Tingkungan jalan raya bisa berdampak ke penguna jalan raya” Tambah rekan media.

Lanjut awak media berharap kepada kapolsek basa Ampek Balai Tapan dan kapolres Pesisir Selatan, untuk lakukan pengecekan lokasi penampungan CPO diduga ilegal, dan tolong Brantas peredaran miras di daerah Tapan.

Red…

DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh Jalin Silaturahmi dan Sinergitas Bersama LSM PERKARA di Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat sinergitas antar lembaga sosial kontrol, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Elang Hitam Republik Indonesia (Lembaga ELHAN-RI) Aceh menggelar pertemuan bersama LSM PERKARA di salah satu warung kopi di Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (18/05/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua lembaga membahas berbagai persoalan sosial, pengawasan pembangunan daerah, serta pentingnya menjaga kekompakan antar organisasi masyarakat dan lembaga kontrol sosial di Aceh Tenggara.

Perwakilan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga agar dapat bersama-sama mengawal kepentingan masyarakat dan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih serta transparan.

“Kami berharap hubungan baik antara Lembaga ELHAN-RI Aceh dan LSM PERKARA dapat terus terjalin dengan harmonis, solid, dan penuh sinergitas dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendukung terciptanya pembangunan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ujar perwakilan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh.

Sementara itu, pihak LSM PERKARA juga menyambut baik pertemuan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus menjalin koordinasi serta kerja sama dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, kedua lembaga turut menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam menjalankan fungsi sosial kontrol.

Pertemuan ditutup dengan diskusi ringan dan sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan soliditas antar lembaga di Aceh Tenggara.

[Samsur Rizal, S.T.]

Tangki mobil dam truk Canaku di modifikasi, diduga dijadikan mobil lansir

Pesisir Selatan // elhannews – Tangki mobil dam truk jenis Mitsubishi colt diesel canter Canaku diduga dimodifikasi, disinyalir dijadikan mobil lansir BBM subsidi, negara rugi .Masyarakat Tapan dihebohkan dengan beredar poto tangki mobil tidak standar via WhatsApp, warga mengatakan bahwa nama panggilan pemilik mobil Canaku yang berdomisili di nagari Simpang Gunung Tapan, kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, minggu 17 Mei 2026.

Ukuran kapasitas standar untuk tangki, ful tank 100 litter solar ,untuk jenis COTS Diesel ps 135 , untuk harga solar subsidi ( bio solar) masih rp 6.800 per liter, sementara untuk jenis solar non subsidi jenis Dexlite (CN51) : rp 23.600 – rp 26 600 per liter dan jenis pertamina Dex ( CN 53) : rp 23.900 – rp 28.500 per liter.

Lebih lanjut kembali ke tangki mobil disebut disebut milik Canaku diduga dimodifikasi,tengkinya kapasitas isi tengkinyalima belas jirigen isi tiga puluh dua liter (32 liter) satu hari dapat dua kali melansir BBM bio solar subsidi.total yang di hasilkan satu tiga puluh jirigen isi tiga puluh dua liter.jadi total liter nya bio solar subsidi yang di lansir kan kurang lebih dari satu ton .warga mengatakan bahwa mobil tersebut sudah lama di jadikan mobil lansir.

Awak media masih tetap memantau mobil lansir BBM subsidi itu, jika memang berpotensi dijadikan mobil lansir, tentu negara sangat di rugikan, pemerintah subsidi BBM bukan untuk pelaku usaha mobil lansir.

” Kita masih memantau di SPBU mana mobil lansir diduga milik Cenaku itu melansir minyak, jika kita temukan kita konfirmasi, tadi upaya untuk konfirmasi sudah kita lakukan namun, kita belum jumpa dengan pemilik mobil lansir BBM subsidi itu ” Kata beberapa awak media.

LSM LIRA INDONESIA dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengawasan Sosial di Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antar lembaga sosial kemasyarakatan, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, serta pengurus LSM LIRA Indonesia (Lumbung Informasi Rakyat) bersama DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh menggelar pertemuan dan diskusi santai di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara, Minggu (17/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan, namun tetap sarat dengan pembahasan penting menyangkut kondisi sosial masyarakat, pembangunan daerah, pengawasan publik, serta peran strategis lembaga kontrol sosial dalam mengawal kepentingan rakyat.

Dalam kesempatan itu, para peserta menilai bahwa keberadaan LSM dan lembaga sosial memiliki peranan penting sebagai mitra masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, menjaga nilai-nilai demokrasi, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan berkeadilan.

LSM LIRA Indonesia yang dikenal aktif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dinilai terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang konsisten mengawal berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Dengan semangat perjuangan rakyat, LSM LIRA Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya.

Sementara itu, DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh juga mendapat apresiasi atas kiprahnya dalam membangun solidaritas sosial, penguatan pengawasan publik, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Kehadiran ELHAN-RI dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya kontrol sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan antar organisasi kemasyarakatan agar tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

“Silaturahmi seperti ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi menjadi wadah memperkuat komunikasi, menyatukan visi, dan membangun komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar salah satu peserta pertemuan.

Selain membahas persoalan sosial dan pembangunan, pertemuan itu juga menjadi momentum mempererat hubungan emosional antar aktivis dan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di Aceh Tenggara.

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta berharap sinergitas antara LSM LIRA Indonesia dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga sosial, diharapkan pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik dapat berjalan lebih maksimal serta mampu mendorong terciptanya pembangunan yang lebih transparan, merata, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kekompakan dan komitmen bersama dalam menjaga solidaritas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Tenggara ke depan.

[Samsur Rizal, S.T.]

DPW ELHAN RI Aceh Apresiasi Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia



Aceh Tenggara – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tragis yang terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih 10 hari sebelum akhirnya ditemukan dan kasusnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB di area kebun kakao milik warga.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Melalui pendalaman terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sandal warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan “Jeep”, serta satu helai celana jeans pendek warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus melakukan penyelidikan tanpa henti hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zery Irfan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, DPW Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Aceh turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara, khususnya Satreskrim, yang dinilai sigap dan serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak hingga pelaku berhasil diamankan.

DPW ELHAN RI Aceh menilai langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di wilayah Aceh Tenggara. Pihaknya juga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Selain itu, DPW ELHAN RI Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

[Samsur Rizal, S.T.]

AE Informan Perambahan Hutan Di Pesisir Selatan Meminta Penjelasan Dari Kepala Balai Gakkum LHK Sumatra

Pesisir Selatan // Elhannews – Informan perambahan hutan produksi konversi (HPK) di wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat meminta penjelasan dari kepala Balai penegakan hukum kehutanan (Gakkum) Sumatra, sejauh mana penindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan gunakan ekskavator secara ilegal begini ulasannya (13/5/26).

Menurut informan , yang meminta namanya di rahasiakan sebut saja namanya AE dia menjelaskan ke awak media bahwa dia sudah berkontribusi memberikan informasi secara valid sehingga terjadi penangkapan ekskavator milik SY di bulan Mei 2024.

Ekskavator merek Hitachi itu terjaring razia gabungan polhut Sumatra Barat dan Gakkum kehutanan wilayah dua Sumatra, berlokasi di kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.

Pada saat razia kala itu, gugur salah seorang anggota polhut Sumatra Barat namanya Haryanto (48), rabu 22 Mei 2024.

Setelah itu tanggal 15 Juli 2024 kepala Balai Gakkum Sumatra menetapkan SY (55thn) Pemilik ekskavator, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Untuk mengetahui keberadaan DPO dan di mana keberadaan ekskavator merek Hitachi itu , Gakkum Sumatra Barat melakukan komunikasi dengan Informan.

Ditahun yang sama Ekskavator tersebut di eksekusi oleh tim gabungan Gakkum kehutanan dan polhut Sumatra Barat, Ekskavator itu ditemukan sedang melakukan aktivitas di Silaut dalam area kawasan hutan Pesisir Selatan.

Ironisnya Ekskavator tersebut sudah dijual oleh SY ke pemilik awal warga Muara Sakai, Pancung soal namanya Julsarman, kelahiran Batang kapas (27-06-1981).

Penangkapan ekskavator tersebut disaksikan oleh AB. PNNS dinas Kehutanan provinsi Sumatera barat.

Balai Penegakkan hukum kehutanan wilayah Sumatra, Dalam surat perintah penyidikan nomor sprindik 02 PPNS/PPK/GKM.5.4/B/05/2025, tanggal 21 Mei 2025, dipipin oleh Harry Supriandi,S.SOS bersama empat orang rekannya melakukan penyidikan terhadap Julsarman selaku pemilik ekskavator tersebut.

Pada tahun 2026 kasus ini bungkam, seolah-olah Mafia tanah negara ini kebal hukum.

pada bulan April 2026 masyarakat Tapan kembali di hebohkan beberapa ekskavator bebas merambah hutan yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Raju adek dari Julsarman menjual tanah negara di wilayah Tapan, tanah yang berada di Pinang sebatang di are HPK dijual ke warga Aceh yang Berdemosil di perkebunan Julsarman.

Raju mengakui dirinya sudah lama gunakan ekskavator Gerogoti hutan diare itu ” Saya hanya mengambil uang jasa, karena ekskavator saya yang berkerja disitu. Yang luas menjual tanah disitu Marijon dan Komarudin warga kabupaten Mukomuko ,provinsi Bengkulu” Kata Raju.

Hasil penelusuran terbaru AE menemukan tiga unit ekskavator masih lakukan aktivitas di kawasan HPK ,Pinang SebatangTapan. Pemilik ekskavator tersebut adalah Raju, Zoni, Sra.

Setelah itu informan AE merupakan anggota wartawan media online, pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 kembali konfirmasi Hari Noviantokepala Balai Gakkum LHK Sumatra via Whatsapp, meminta penjelasan dari Hari Novianto, sejauh mana penindakan hukum terhadap penjahat Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapannya Hari Novianto sebagai kepala Balai Gakkum LHK Sumatra. (tim)

Red…