
Takalar // elhannews.com – Akta tanah adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan perbuatan hukum tertentu saja mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Salah satunya jenis akta tanah adalah Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan dokumen penting sebagai bukti resmi transfer hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli. AJB memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sangat diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Dimana pemberitaan sebelumnya yang sempat viral adanya aduan seorang warga pasuleang satu bahwa Akta yang dia mohonkan sudah sebelas (11) bulan lamanya berlalu dan kelengkapan administrasi maupun biaya lainnya sudah diselesaikan dan telah distor oleh berinsial (AN) yang sempat mengadu ke Syarifuddin Gassing Ketua Brigade Lembaga Elhan-Ri dimana bagian dari Lembaga Pengaduan masyarakat dan Kontrol.
Dari hasil pantauan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) mendapat informasi bahwa berkas dan uang senilai tiga juta rupiah (Rp.3.000.000,-) akan dikembalikan oleh pihak lurah pallantikang, atau pengurusan tersebut berhenti padahal semua kelengkapan dan pembayaran sudah diselesaikan 11 bulan lalu atau bulan Desember 2023.
Pada hari minggu 3 November 2024 saat di konfirmasi lewat WhatsApp ke inisial (AN) sebagai pemohon pembuatan Akta tanah tersebut membenarkan bahwa berkas dan uang akan dikembalikan hari senin akan datang tepatnya 04 November 2024. Katanya.
Ditempat terpisah, Adi Silele selaku ketua bidang investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) berharap kepada pihak Lurah Pallantikang segera menyelesaikan, baik diteruskan kepengurusan sampai terbit Akta tersebut maupun di kembalikan seketika baik uang administrasi dan berkas tersebut.
Lanjut Adi Silele juga menambahkan, berharap Lurah Pallantikang bekerja secara profesional dan jaga kepercayaan publik atau masyarakat sehingga pemerintahan wilayah Kelurahan Pallantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tetap terjaga, aman, solid tanpa merugikan siapa-siapa dan jangan mempersulit masyarakat setempat.
Saat awak media ini meminta keterangan Humas Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya aduan tersebut dan berharap ada penyelesaian secara gerak cepat hal tersebut. Tutupnya (tim)
Pihak lurah pallantikang sampai sekarang belum merespon saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, sampai berita ini terbit.
Bersambung…
#Red
