Lembaga ELHAN-Ri: Netralitas ASN dan Pemerintah Desa Diuji Menjelang Pemilu Serentak 2024

Takalar – Elhannews.com // Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 tepatnya 27 November 2024, Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku pemerintah seperti di tingkat desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa, menjadi sorotan utama. Mereka diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap partai politik atau calon tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 280 Ayat (2) huruf h, i, dan j, pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dalam kegiatan kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara.

Mirwan,S.H selaku ketua umum Lembaga Elhan-Ri mengajak kepada masyarakat Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan selama masa kampanye. Jika ditemukan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye pemilu 2024, warga dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat atau menghubungi Lembaga Elhan-Ri untuk melakukan pendampingan dan akan dikawal dalam proses pembuatan pelaporan kebawaslu setempat.

Selain itu, Mirwan juga berharap kepada Bawaslu kiranya berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan-pencegahan sangat diharapkan. Bawaslu diharapkan dapat memberikan imbauan dan pencegahan kepada kepala desa di wilayahnya agar tetap netral selama masa kampanye.

Mirwan berharap agar Pemilu Serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran yang terstruktur maupun terjadinya intimidasi-intimidasi tertentu. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 dapat terwujud sebagai pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin atau kepala daerah seperti Gubernur/wakil gubernur maupun Bupati/wakil bupati yang berkualitas dan bermartabat demi kemajuan daerah lima tahun kedepannya.

#Humas: Elhan-Ri

Tinggalkan komentar