
Takalar – Elhannews.com // Kepala Kelurahan Bajeng, Husriadi, kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukannya. Dalam keterangannya, Husriadi berusaha membantah tuduhan tersebut dengan sejumlah alasan yang dinilai oleh warga dan sejumlah pihak sebagai “PEMBENARAN PALSU”.
Beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungli merasa kecewa dengan klarifikasi tersebut. Mereka menilai bahwa penjelasan yang diberikan oleh Husriadi penuh dengan kontradiksi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Warga juga menyodorkan Bukti yaitu rekaman percakapan yang semakin menguatkan dugaan pungli tersebut.
Ketua LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT ( LPR ) menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU”
“Kami menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU” mengingat adanya bukti-bukti yang kami rasa cukup kuat untuk mendukung dugaan pungli tersebut dan bukti itu ada pada kami. Kami menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.” Ucapnya
MIRWAN., S.H salah seorang ahli hukum dari Kantor Hukum Elhan Law Firm menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Husriadi cenderung diduga bersifat defensif dan lebih fokus pada penolakan tuduhan daripada memberikan penjelasan yang transparan. Pembelaan yang disampaikan oleh Husriadi terkesan dipaksakan dan tidak meyakinkan,’ ujarnya
Masyarakat Bajeng sangat resah dengan perbuatan Lurah bajeng yang dianggap selalu mempersulit warga bila dimintai tanda tangan, sehingga warga Bajeng berharap kepada Pemerintah Kab Takalar(Pj Bupati) agar segera mencopot Husriadi sebagai Lurah bajeng, demi mengembalikan citra ASN di mata Masyarakat terkhusus Warga Kel. bajeng.
Desakan agar pihak berwajib melakukan investigasi yang lebih mendalam pun semakin menguat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan Kepala Kelurahan Bajeng diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.”
#Red…
