Leonaldi Diduga Dianiaya, Saat Dibonceng Oleh Seorang Oknum Babinsa di Takalar

Takalar – Elhannews.com // Penganiayaan adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seseorang, kelompok, atau komunitas, dengan tujuan menyiksa atau menindas terhadap seseorang.

Salah satu kejadian Penganiayaan Dijalan Poros Batunapara Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar sangat disayangkan kejadian tersebut mengingat korban Andi Nur Leonaldi Parawansyah dibonceng pakai kendaraan sepeda motor oleh salah satu oknum babinsa kemudian diduga pelaku menyuruh berhenti kemudian oknum pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di hadapan oknum babinsa wilayah kabupaten takalar.

Saat awak media ini meminta keterangan terhadap keluarga andi saya sangat kecewa sebagai warga mengingat anak saya di bonceng oleh oknum Babinsa kemudian dikasih berhenti ditengah jalan kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum pelaku diduga inisial (NW) saat perjalanan kekantor polisi dihadapan seorang oknum babinsa yang bertugas wilayah takalar tersebut.kamis,20/11/24.

Ditempat terpisah ketua bidang investigasi Lembaga Pengaduan dan kontrol Elhan-Ri, Adi Silele memberikan tanggapan dari hasil penelusuran tim dibeberapa titik di TKP ternyata awal mula kejadian adanya penganiayaan disekolah kemudian terjadi penganiayaan disalah satu rumah dilakukan oleh oknum brimob, kemudian terjadi tkp ketiga dilakukan salah satu om korban tkp pertama yang terjadi disekolah.

Adi Silele juga mengampaian bahwa kejadian tkp ketiga sangat disayangkan mengingat korban dibonceng oleh salah satu oknum babinsa kemudian dikasih berhenti di tengah jalan saat datang seseorang memanggil kemudian oknum babinsa berhenti dan disanalah terjadi penganiayaan dan menyebabkan luka.Rabu,20/11/2024.

Ditempat terpisah kuasa hukum Andi Nur Leonaldi Parawansyah dikantor hukum elhan law firm saat dikonfirmasi lewat whatsApp, Mirwan.,S.H menyampaikan bahwa betul saya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan telah kami bawa pergi visum dirs padjonga dg ngalle tepat tanggal kejadian yaitu 15 November 2024 dan telah melakukan pelaporan resmi dipolres takalar.ujarnya,

Mirwan juga menambahkan semoga proses penyidikan ini segera selesai sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka maupun melakukan penahanan demi penegakan hukum. Kamis,21/11/2024.

Setelah berita ini naik, awak media akan melakukan konfirmasi kepihak lain.

Bersambung….

Tinggalkan komentar