
Takalar – Elhannews // Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Takalar yang menangani perkara penganiayaan dijalan poros batunapara kecamatan mangarabombang kabupaten takalar yang diduga korban di aniaya oleh diduga pelaku saat perjalanan menuju kantor polisi yang saat itu diduga dibonceng oleh salah satu oknum babinsa.
Dimana atas insiden yang menimpa korban merasa sangat keberatan sehingga melakukan visum dan pelaporan polisi sehingga laporan dugaan tindak pidana tersebut tercatat dengan nomor LP/B/338/XI/2024/Spkt/Polres Takalar/Polda Sulsel.
Pihak polres takalar saat dikonfirmasi sesuai Lp/B/338/XI/2024/Spkt/Polres Takalar/Polda Sulsel melalui Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta.,S.H, oleh awak media saat mempertanyakan terkait laporan tersebut menyampaikan bahwa benar laporan tersebut telah kami lakukan proses penyidikan dan terlapor kami telah tetapkan tersangka maupun dilakukan penahanan terhadap diduga pelaku. (Jumat,17/01/2025).
Ditempat terpisah PH korban,
Mirwan,S.H dari Kantor Hukum Elhan Law Firm saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan bahwa telah mendapat informasi pihak polres takalar bahwa telah dilakukan penahanan dan saya selaku PH korban mengapresiasi atas kinerja polres takalar sulsel yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan diduga pelaku atas insiden tersebut.(17/01/25).
Adapun proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku diberi efek hukuman sesuai hukum yang berlaku di indonesia sehingga korban merasa adil atas penegakan hukum yang ada di Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Ujar mirwan.
#Thoro
