Bapas Makassar Terima klien Bebas Integrasi Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat

Makassar // Elhannews – Bapas adalah singkatan dari Balai Permasyarakatan yang berada dibawah kementrian Hukum dan HAM. Fungsi Bapas adalah untuk melaksanakan pembinaan dan permasyarakatan terhadap narapidana dan tahanan.

Seperti halnya di Balai Pemasyarakatn  (Bapas) Kelas I Makassar terima Klien bebas Integrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi wilayah kerja Bapas Kelas I Makassar di Sulawesi Selatan. Dan Sebanyak 12 orang klien bebas Integrasi dari berbagai UPT diserah terimakan di Bapas Makassar, Jumat, 31 Januari 2025.

Bahwa 12 klien Bapas Kelas I Makassar tersebut berasal dari UPT Rutan Jeneponto, sebanyak 1 Orang.

Rutan Makassar sebanyak 5 orang, Rutan Bantaeng sebanyak 2 Orang, Lapas Bulukumba sebanyak 2 Orang, Rutan malino sebanyak 1 orang dan Rutan Selayar sebanyak 1 orang.

Selanjutnya para klien akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan baik itu Pembimbingan Kepribadian ataupun Pembimbingan Kemandirian sesuai dengan kebutuhan Klien.

Tinggalkan komentar