Kaharuddin Mencari Keadilan, Laporan Dugaan Pengancaman Di Polres Jeneponto

Jeneponto // Elhannews.com – Tindak pidana pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengancaman dapat berupa ancaman kekerasan, ancaman ekonomi, atau ancaman lainnya yang dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran pada korbannya.

Seperti halnya yang terjadi kepada Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Kaharuddin Bin Dande, tak henti-hentinya memperjuangkan keadilan setelah mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi. Namun proses hukum yang berjalan lambat membuat Kaharuddin merasa terancam dan khawatir keselamatannya terabaikan.

Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tidak bekerja, mengungkapkan rasa frustrasinya dengan situasi yang ia alami. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, karena saya merasa terancam dan khawatir akan keselamatan saya,” ujar Kaharuddin dengan nada cemas. Rabu, 09 April 2025.

Kaharuddin juga berharap proses hukum tersebut bisa cepat mendapat keadilan dan kepastian hukum terkait laporannya pada polres jeneponto.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban dari kantor hukum Elhan Law Firm Mirwan,S.H saat di konfirmasi, membenarkan bahwa dia memiliki Klient atas nama Kaharuddin dan laporan pengaduannya telah berproses di Polres jeneponto terkait dugaan pengancaman. Rabu, 09 April 2025.

Mirwan juga menyampaikan bahwa telah kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut dan mempertanyakan update kasus tersebut, tapi pihak penyidik menyampaikan dengan kalimat, “Nanti saya info jaki itu kalau sudah di gelarkan apa hasil gelarnya pak. Ujarnya.

Mirwan juga menyampaikan semoga pihak polres jeneponto segera mungkin memberikan kepastian hukum kepada klient kami terkait laporan pengaduan tersebut tentang pengancaman.

#Tim

Tinggalkan komentar