
Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Dr. Surianto, tampil sebagai narasumber dalam Seminar Umum Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Rabu (27/8).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Minasa Keadilan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Hadir pula sebagai narasumber Hj. Fadilah Fahriana, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; AKP Muh. Hatta, Kepala Satuan Reskrim Polres Takalar; dengan moderator Abdul Gaffar, Advokat.
Seminar dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari aparatur pemerintah daerah Kabupaten Takalar, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan dan anak, tenaga pendidik dan kesehatan, mahasiswa, hingga tokoh pemuda. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan yang berlangsung dalam suasana interaktif.
Dalam pemaparannya, Surianto membawakan materi bertajuk “Pendampingan serta Strategi Pencegahan Tindak Kekerasan”. Ia menekankan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana anak, baik melalui penyusunan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) maupun pendampingan saat proses hukum yang berorientasi pada perlindungan harkat dan martabat anak.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, karena peran ini tidak hanya sebatas pada proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan, perlindungan, dan pemulihan psiko-sosial,” tegas Surianto.
Lebih lanjut, ia juga memperkenalkan Griya Abhipraya Sombere (GA Sombere) milik Bapas Makassar yang kini telah mendapat kepercayaan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Menurutnya, GA Sombere menjadi salah satu inovasi yang diharapkan mampu menekan angka kekerasan sekaligus memberi ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa stigma negatif.
Kegiatan yang diwarnai dengan diskusi hangat antara peserta dan narasumber ini menghasilkan berbagai gagasan kolaboratif, yang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga masyarakat, dan akademisi dalam melindungi perempuan serta anak dari tindak kekerasan.
Narasi: MFZ
