Warga Tidak Terima Hasil Audit, Nilai di Anggap Terlalu Kurang

Aceh // Elhannews.com – Warga Kute Terutung Payung Hilir tidak terima hasil audit dan Soroti Selisih Fantastis Hasil Audit, Laporan Rp1.424.514.000 Miliar Berbanding Jauh dengan Temuan Inspektorat.

Gelombang pertanyaan publik kembali mengemuka di Kute Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polemik pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 kini memasuki babak baru setelah warga menilai adanya selisih yang sangat mencolok antara laporan masyarakat dan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026.

Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Laporan tersebut memuat rincian sejumlah kegiatan mulai dari pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam.

Namun, berdasarkan Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Khusus Inspektorat, temuan yang tercantum hanya berupa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp232.615.250 juta serta dana ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000 juta.

Selisih angka yang dinilai cukup signifikan inilah yang kini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat banyak kegiatan tidak masuk temuan seperti pengadaan lembu, penaman pohon (Fiktif),dan Posyandu, Stanting,Festival, Keagamaan Pengadaan Kambing, jadi pertanyaan seharus masyarakat dipanggil sebelum hasil audit kelur kekantor inspektorat untuk ekspos menjelaskan baik kepada masyarakat dan pelapor terkhusus kepala desa

“Kami Ingin Kejelasan, Bukan Konflik”
Kamaluddin pinim, salah seorang warga Kute Terutung Payung Hilir, menegaskan bahwa masyarakat menolak proses audit yang telah dilakukan.

Namun ia mempertanyakan ruang lingkup serta substansi pemeriksaan yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab laporan awal warga.

“Kami menolak audit. Justru kami ingin audit itu benar-benar menjawab semua laporan masyarakat. Tapi selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Kamaluddin pinim

Menurutnya, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah desa.

“Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada perbedaan angka yang sangat besar antara laporan masyarakat dan hasil audit, tentu kami berhak tahu bagaimana proses perhitungannya, apa saja yang diperiksa, dan apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup audit,” tegasnya.

Hak Publik Dijamin Undang-Undang
Sikap kritis masyarakat ini bukan tanpa dasar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum pidana, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, warga tetap menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap meminta penjelasan dan klarifikasi.
Desakan Transparansi dan Opsi Langkah Hukum
Kamaluddin menyatakan bahwa masyarakat tetap menghormati kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Namun ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik.

“Kalau memang hasil audit sudah sesuai prosedur dan regulasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi itu penting supaya tidak ada ruang kecurigaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait selisih angka tersebut, warga berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum.

“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mencari kepastian dan keadilan,” tegas Kan.

Tinggalkan komentar