
Kutacane // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara – Aceh, mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Tenggara yang diduga belum transparan dalam proses audit atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa sebelum hasil audit diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seharusnya dilakukan ekspos atau gelar perkara di kantor Inspektorat dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor secara bersamaan.
“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya pelapor dipanggil untuk mendengarkan pemaparan hasil audit. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa tahu proses dan dasar perhitungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi Desa Terutung Payung Hilir.
Wajar Masyarakat Merasa Keberatan
Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik. Mereka menilai pelibatan pelapor dalam ekspose penting untuk memastikan:
Laporan masyarakat dipahami secara utuh
Proses audit dilakukan sesuai prosedur
Tidak ada perbedaan persepsi antara pelapor dan auditor
Warga menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.
Harap Penjelasan Resmi
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir berharap ada penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah publik Kecamatan Bambel.
“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa menerima. Yang kami inginkan hanya kejelasan,” tutup warga tersebut.
Abd Wahab Ketua Dpw Lembaga Elhan-ari berharap ada audit ulang dan penghitungan ulang terkait nilai ketugian yang ada didesa tersebut, mengingat diduga ada beberapa tanda tanya terkait hasil audit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose bersama sebelum hasil audit diterbitkan
Bersambung…
