Warga Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pertanyakan Kejanggalan Audit Dana Desa 2022–2025

Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.

Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.

“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.

Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.

Red…

Tinggalkan komentar