
Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi surati Inspektorat Kabupaten Takalar pada tanggal 17 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Takalar, dimana Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten Takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. Dimana pihak Dukcapil Kabupaten Takalar diduga tidak taat terhadap aturan yang berlaku terkait aturan perubahan nama atau identitas seseorang, (18/03/26).
Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut dan semoga ada upaya khusus atas kejadian tersebut. Ujarnya, 18/03/2026.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.
Indra Sultan.,SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, menyampaikan bahwa perubahan nama di Indonesia wajib berdasarkan penetapan pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan. Ujarnya,18/03/26.
Bersambung…
