
TAKALAR // Elhannews.com – Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, bernama Hadijah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.
Dalam laporan yang disampaikan Lembaga Elhan-Ri, terungkap bahwa nama yang tercantum dalam dokumen saat ini adalah Hadijah, namun sebelumnya tercatat diduga atas nama Nurlia Kebo.
Pelapor menyoroti bahwa perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Diduga kuat tidak ada penetapan atau putusan sah dari Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perubahan identitas tersebut.
Hasbuddin Toro, Kepala Divisi Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa tindakan ini dinilai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”(06/04).
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang secara tegas menyatakan bahwa perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mensyaratkan putusan pengadilan sebagai syarat mutlak,” ujar Hasbuddin Toro.
Lebih lanjut, perbuatan tersebut dinilai merugikan tertib administrasi negara serta berpotensi menimbulkan kerancuan data identitas, bahkan potensi penyalahgunaan data kependudukan di kemudian hari.
Laporan ini telah resmi disampaikan oleh Lembaga Elhan-Ri pada hari Senin, 05 April 2026. Laporan diserahkan langsung di ruang SPKT Polres Takalar yang diantar oleh tim hukum Lembaga Elhan-Ri yaitu Indra Sultan.,SH, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan hukum dan kebenaran data kependudukan.
Ditempat terpisah, Indra Sultan.,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mendapat amanah untuk memasukkan Laporan Pengaduan secara resmi di Polres Takalar.
Red…
