
ACEH TENGGARA // Elhannews – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) bersama masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kedatangan mereka kali ini guna mempertanyakan kejelasan terkait sanggahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah diajukan.
Kedatangan rombongan tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal dugaan permasalahan yang tercantum dalam LHP, serta meminta transparansi dan kepastian hukum dari pihak kejaksaan.
Perwakilan ELHAN-RI, Abd. Wahab selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atau tindak lanjut yang jelas terkait sanggahan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ia menilai, proses penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami datang kembali untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan sanggahan LHP yang telah kami ajukan. Jangan sampai hal ini berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Abd. Wahab di hadapan awak media.
Sementara itu, masyarakat Desa Terutung Payung Hilir yang turut hadir berharap agar pihak Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari Aceh Tenggara dapat segera memberikan kejelasan, serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai, dengan harapan adanya respon cepat dari pihak terkait demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Aceh Tenggara.
(Tim)
