
ACEH TENGGARA // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyuarakan kekecewaan. Mereka mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengambil sikap tegas terkait dugaan korupsi dana desa yang hingga saat ini belum menemui kejelasan hukum.
Warga menilai, waktu pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada Kepala Desa telah berakhir, bahkan kini sudah melewati batas waktu selama 5 hari. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap Bapak Bupati Aceh Tenggara segera melimpahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena masa pembinaan sudah selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, Selasa (09/04/2026).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat sudah hampir 10 bulan memperjuangkan pengaduan ini, namun belum juga mendapatkan titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pelaporan ke pihak Kecamatan Bambel hingga Inspektorat Aceh Tenggara, khususnya terkait permintaan pemblokiran rekening desa.
Namun ironisnya, hingga saat ini rekening desa tersebut belum juga diblokir. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami merasa seperti dipermainkan. Logikanya sederhana, jika tidak ada keberpihakan atau pembelaan terhadap Kepala Desa, mengapa sampai hari ini rekening desa kami tidak diblokir? Padahal status Kepala Desa sudah jelas bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan,” tegasnya dengan nada geram.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah mengetahui bahwa Kepala Desa masih dapat mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026. Warga menduga kuat, dana tersebut justru akan digunakan untuk menutupi atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan sebelumnya agar kasus ini bisa ditutup-tutupi.
Oleh karena itu, masyarakat kembali menegaskan permintaan agar Bupati Aceh Tenggara segera bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut tanpa penanganan hukum yang jelas.
(Red)
