
Aceh Tenggara – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, dan Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan melimpahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara dan pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Kedua aktivis tersebut menilai bahwa batas waktu pembinaan selama 60 hari sebagaimana yang menjadi pedoman dalam penyelesaian temuan telah terlampaui. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, mengatakan bahwa masyarakat saat ini menunggu kepastian atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tetap terjaga.
“Kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel karena dana tersebut merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Sementara itu, Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, menyampaikan bahwa lambannya penanganan suatu kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Aceh Tenggara.
“Jangan biarkan masyarakat berasumsi buruk terhadap pemerintah. Ketika sebuah kasus tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tentu akan muncul berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Kami berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika tahapan pembinaan sudah selesai dan batas waktunya telah lewat, maka proses berikutnya harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Izharuddin.
Lebih lanjut, Izharuddin menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Abd. Wahab dan Izharuddin juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya keseriusan dari seluruh pihak, baik lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan M.SALIM FAKHRY dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kedua pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.ali menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, dan Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan melimpahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara dan pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Kedua aktivis tersebut menilai bahwa batas waktu pembinaan selama 60 hari sebagaimana yang menjadi pedoman dalam penyelesaian temuan telah terlampaui. Oleh karena itu, mereka berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga ELHAN-RI, Abd. Wahab, mengatakan bahwa masyarakat saat ini menunggu kepastian atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tetap terjaga.
“Kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel karena dana tersebut merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Sementara itu, Ketua LSM PERKARA, Izharuddin, menyampaikan bahwa lambannya penanganan suatu kasus dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Aceh Tenggara.
“Jangan biarkan masyarakat berasumsi buruk terhadap pemerintah. Ketika sebuah kasus tidak kunjung mendapatkan kejelasan, tentu akan muncul berbagai pertanyaan dan dugaan dari masyarakat. Kami berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika tahapan pembinaan sudah selesai dan batas waktunya telah lewat, maka proses berikutnya harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Izharuddin.
Lebih lanjut, Izharuddin menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Abd. Wahab dan Izharuddin juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya keseriusan dari seluruh pihak, baik lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan M.SALIM FAKHRY dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kedua pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
