Setelah Audit dan Tindak Lanjut, Berkas Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Mengarah ke Meja Jaksa



Kutacane – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memasuki tahapan penting. Setelah melalui proses audit dan tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, berkas perkara kasus tersebut kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Informasi tersebut diperoleh saat pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir saat ini telah memasuki proses administrasi pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Berkas perkara kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sedang dalam proses pelimpahan dari Tim Tindak Lanjut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar pihak Tim Tindak Lanjut Inspektorat kepada pengurus DPW Lembaga Elhan RI Aceh.

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, yang menjelaskan bahwa proses pelimpahan saat ini masih berada pada tahapan administrasi dan persetujuan berjenjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurutnya, dokumen pelimpahan saat ini sedang dalam proses paraf dan penandatanganan berjenjang sebelum disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Saat ini berkas masih dalam tahap tanda tangan dan paraf berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” jelas Fauduzzakiah.

Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses penanganan kasus yang telah melalui audit dan tindak lanjut internal Inspektorat kini bergerak menuju tahap berikutnya. Masyarakat yang selama ini menantikan kepastian penanganan perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyambut baik perkembangan tersebut dan mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara yang terus menindaklanjuti hasil audit hingga memasuki tahap pelimpahan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa harus menjadi perhatian bersama guna memastikan setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Dengan telah masuknya proses pelimpahan ke tahap administrasi akhir, perhatian publik kini tertuju pada penyelesaian proses tersebut hingga berkas resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. DPW Lembaga Elhan RI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, perkembangan terbaru mengenai proses pelimpahan berkas ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap tindak lanjut hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Tinggalkan komentar