Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan, Ada Apa dengan Tim Tindak Lanjut dan Inspektorat Aceh Tenggara



Kutacane – Publik kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel. Pasalnya, meskipun sebelumnya pihak Inspektorat menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah memasuki tahap administrasi akhir dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, hingga kini proses pelimpahan tersebut belum juga terealisasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, dalam pertemuan antara pengurus DPW Lembaga Elhan-RI Aceh dengan Tim Tindak Lanjut Inspektorat beberapa waktu lalu, disebutkan secara jelas bahwa berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Bahkan saat itu, Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, menjelaskan bahwa proses yang tersisa hanya berupa tahapan administrasi berupa paraf dan penandatanganan berjenjang mulai dari tingkat Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara sebelum berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini berkas tersebut belum juga diketahui secara resmi telah diterima atau dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat: apakah terdapat hambatan administratif yang belum terselesaikan, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan proses tersebut berjalan sangat lambat?

Masyarakat menilai bahwa kasus yang telah melalui tahapan audit dan tindak lanjut seharusnya mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Apalagi kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, keterlambatan pelimpahan berkas berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menilai sudah saatnya Tim Tindak Lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Sebab, pernyataan bahwa berkas sedang dalam proses pelimpahan telah disampaikan kepada publik. Ketika hingga saat ini pelimpahan belum juga terlaksana, maka masyarakat berhak mengetahui apa kendala yang sebenarnya terjadi.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Tim Tindak Lanjut dalam menyelesaikan proses ini. Jika memang terdapat hambatan administrasi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi akibat minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kepercayaan publik. Terlebih kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Selain itu, lambannya proses pelimpahan juga dikhawatirkan dapat menghambat langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan lebih lanjut terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Padahal masyarakat berharap agar setiap temuan yang telah melalui proses pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Lembaga ini juga meminta Bupati Aceh Tenggara, Sekretaris Daerah, serta jajaran Inspektorat untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian proses administrasi yang disebut-sebut menjadi kendala pelimpahan berkas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Tim Tindak Lanjut maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengenai alasan belum terlaksananya pelimpahan berkas kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Publik kini menunggu jawaban yang jelas: mengapa berkas yang sebelumnya disebut telah siap dilimpahkan masih tertahan hingga saat ini? Dan kapan proses pelimpahan tersebut benar-benar akan dilaksanakan?

Tinggalkan komentar