
Kuta cane~
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kecamatan bambel Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mempertanyakan kinerja Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Aceh Tenggara Zulfahmi,S.Sos tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Terutung payung hilir yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Ketua LSM ELHAM-RI, Abd. Wahab, bersama tokoh masyarakat Kamaludin alias Jhonson Silalahi, kembali mempertanyakan perkembangan hasil LHP tersebut. Menurut mereka, batas waktu pengembalian selama 60 hari telah lama berakhir dan bahkan disebut telah melewati lebih dari 100 hari kerja. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut ataupun alasan mengapa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Abd. Wahab menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari 100 hari kerja sejak batas waktu pengembalian berakhir, tetapi belum ada kepastian. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jika seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan terdapat dasar hukum untuk ditindaklanjuti, mengapa sampai hari ini belum juga diserahkan kepada aparat penegak hukum? Kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Karena itu, kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegas Abd. Wahab.
Senada dengan itu, Kamaludin alias Jhonson Silalahi menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian dan transparansi.
“Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika memang masih ada tahapan administrasi, jelaskan kepada publik. Namun jika seluruh proses telah selesai, kami berharap perkara ini segera diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos maupun pihak terkait mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
