Oknum Staf Desa Parrappunganta, Diduga Melakukan Kampanye No.1 (DM-HHY) Saat Penyaluran Bantuan

Takalar – Elhannews.com // Sesuai pemberitaan sebelumnya terkait Bantuan rice cooker yang beredar, ini merupakan bagian dari program ESDM yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023. Program ini ditujukan untuk rumah tangga kecil dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang berdomisili di daerah dengan pasokan listrik tegangan rendah dan memperoleh listrik 24 jam. Program ini bertujuan untuk menggantikan alat masak berbahan bakar minyak dengan alat masak berbasis listrik.

Namun dugaan politisasi bantuan ini mencuat karena adanya pembagian rice cooker yang disertai dengan pencantuman foto berpose mengacungkan jari telunjuk atau gestur Kode 1 yang menandakan Paslon DM-HHY pada pilkada takalar. Hal ini memunculkan adanya indikasi kecurigaan adanya indikasi keterlibatan aparatur pemerintah daerah takalar dalam kampanye politik.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar diminta untuk segera melakukan pemeriksaan bagi yang terlibat, oknum yang dianggap berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Jika terbukti, hal ini dapat melanggar aturan kampanye dan netralitas pemerintahan.

Saat awak media melakukan penelusuran atau konfirmasi lewat telpon whatsApp salah satu staf desa yang di anggap sekaligus LO program bantuan tersebut di desa Parrappunganta menjelaskan bahwa betul ada bantuan dari kementrian yang di usulkan oleh pemdes dan cair sekitar 50 an unit.

Selain itu awak media bertanya kenapa ada kode jari Nomor 01 pada saat dokumentasi dengan penerima, oknum staf desa tersebut menyampaikan bahwa itu kode tegak lurus pak.

Mirwan.,S.H Ketua Umum Lembaga ELHAN-Ri sangat menyayangkan oknum staf desa tersebut menggunakan jari satu, dugaan melakukan kampanye salah satu paslon yaitu paslon nomor urut 1 (DM-HHY) pada pilkada takalar dan ini diduga melanggar Netralitas mengingat aparat pemdes parrappunganta diduga melakukan mengacungkan jari telunjuk bersama pemilih mendakan yang diduga keras mendukung nomor urut 1 (DM-HHY).

Mirwan juga berharap bawaslu kabupaten takalar lebih aktif turun dan ketika ada pembagian bantuan pemerintah lebih aktif melakukan pengawasan sehingga tidak ada di.untungkan salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Takalar.

Bersambung…..

#Syrf

Paslon DM-HHY Diduga Mempolitisasi Bantuan Pemerintah Pusat, Bawaslu Diminta Segera Memeriksa Pihak Terkait

TAKALAR – Elhannews.com // Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, DM-HHY, kembali disorot setelah adanya laporan bahwa Pemda Takalar membagikan bantuan pemerintah pusat, berupa rice cooker, dengan mencantumkan kode Nomor 1 dimana nama Paslon DM-HHY pada pilkada takalar. Menurut seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, pembagian bantuan alat masak listrik (AML) ini diklaim atas nama Paslon DM-HHY, meskipun bantuan tersebut seharusnya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bantuan rice cooker ini merupakan bagian dari program ESDM yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023. Program ini ditujukan untuk rumah tangga kecil dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang berdomisili di daerah dengan pasokan listrik tegangan rendah dan memperoleh listrik 24 jam. Program ini bertujuan untuk menggantikan alat masak berbahan bakar minyak dengan alat masak berbasis listrik.

Namun, dugaan politisasi bantuan ini mencuat karena adanya pembagian rice cooker yang disertai dengan pencantuman momor 1 dimana nama Paslon DM-HHY pada pilkada takalar. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah daerah dalam kampanye politik.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan, yang dianggap berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Jika terbukti, hal ini dapat melanggar aturan kampanye dan netralitas pemerintahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pembagian bantuan tersebut benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau justru digunakan untuk meraih keuntungan politik bagi Paslon tertentu.

Bersambung….

#Red…

Lapangan Makkatang Daeng Sibali “Menangis”: Kampanye Akbar DM-HHY Dibalut Hujan Lebat

Takalar-Elhannews.com // Sabtu (23/11) – Kampanye akbar pasangan calon bupati dan wakil bupati DM-HHY (Nomor 1) yang digelar di Lapangan Makkatang Daeng Sibali menjadi momentum penuh makna. Hujan deras disertai guntur yang mengguyur sejak pukul 09.00 WITA seolah menjadi simbol “tangisan” tanah bersejarah ini, yang pernah menjadi saksi perjuangan lokal Takalar melawan dominasi kepemimpinan luar.

Lapangan Makkatang Daeng Sibali, yang diabadikan dari nama tokoh kharismatik Takalar, Haji Makkatang Daeng Sibali, menyimpan nilai sejarah yang mendalam. Sebagai seorang Purnawirawan Kolonel TNI dan bupati kedua Takalar setelah Haji Donggeng Daeng Ngasa, Haji Makkatang dikenal sebagai penjaga martabat daerah. Beliau tegas menolak intervensi politik dari luar, khususnya dari wilayah Gowa, yang dianggap mengancam kedaulatan lokal.

Dalam sejarahnya, Haji Makkatang Daeng Sibali menentang keras langkah Yasin Limpo, seorang tokoh militer dari Gowa, yang mencoba mengambil alih kepemimpinan Takalar. Penolakan ini menjadi simbol kuat perjuangan menjaga independensi daerah. Selain itu, Haji Makkatang juga berhasil menggagalkan penunjukan Daeng Nyondri sebagai Bupati Takalar melalui dukungan masyarakat, hingga akhirnya SK tersebut dibatalkan dan Daeng Nyondri dipindahkan ke Bantaeng.

Semangat perjuangan ini berakar pada konflik panjang antara Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bajeng, termasuk berdirinya Kerajaan Polong Bangkeng yang menjadi lambang kedaulatan Takalar.

Namun, kampanye DM-HHY kali ini tidak terlepas dari kritik. Dengan target massa sebesar 10.000 orang, hanya sekitar 1.000-2.000 yang hadir, mencerminkan respons yang dinilai beberapa tokoh lokal sebagai perlawanan simbolis terhadap calon yang dianggap mewakili pengaruh luar.

“Semangat perjuangan ini masih hidup. Masyarakat Takalar tetap berpegang teguh pada prinsip untuk dipimpin oleh anak daerah, bukan dari luar, khususnya Gowa,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Lapangan Makkatang Daeng Sibali, yang dahulu diwakafkan oleh Haji Makkatang Daeng Sibali, menjadi saksi bisu dinamika politik lokal. Kampanye pasangan DM-HHY di lokasi ini membawa pesan mendalam tentang pentingnya menjaga nilai-nilai lokal dan menegaskan kedaulatan Takalar.

Sejarah panjang hubungan Takalar dan Gowa hingga kini tetap menjadi faktor signifikan dalam kontestasi politik di Bumi Polong Bangkeng, dengan perjuangan mempertahankan identitas lokal sebagai isu sentral yang terus diperjuangkan.

Sejumlah Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi di DKPP RI: Lemahnya Pengawasan Bawaslu Takalar Jadi Sorotan

Jakarta, Elhannews.com // Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Takalar Jakarta menggelar aksi di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pada 22 November 2024.
Dalam aksinya, mereka menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Takalar selama tahapan Pilkada 2024.

“Kami mendesak DKPP untuk memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Takalar yang gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran yang mencederai proses demokrasi,” tegas Risno Ibrahim, salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya.

“Fungsi dan tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pilkada patut dipertanyakan. Pelanggaran terus terjadi secara terang-terangan, sementara Bawaslu hanya menjadi penonton. Padahal, mereka sudah membentuk tim pemantau Pilkada yang dibiayai menggunakan anggaran rakyat,” lanjut Risno.

Mahasiswa juga menyebut bahwa laporan pelanggaran yang diajukan masyarakat kerap tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon.

“Kinerja Bawaslu saat ini tidak mencerminkan lembaga yang netral. Seolah mereka menjadi simpatisan salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, kami mendesak DKPP segera memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Takalar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Risno.

Aksi ini menjadi alarm bagi DKPP RI untuk segera mengambil langkah tegas, mengingat fungsi pengawasan Pilkada yang lemah dapat berdampak buruk pada kualitas demokrasi di Kabupaten Takalar.

#Red…

Menjadi Berbincangan di Medsos, Oknum Brimob di Duga Aniaya Warga

Takalar – Elhannews // Sempat Viral Menjadi perbincangan di beberapa media online terkait Oknum Brimob yang diduga Menganiaya warga di Dusun Bila-Bilaya Desa Cikoang Kecamatan LaikangLaikang Kabupaten Takalar.

Diketahui, Andi Bintang Parawansa diduga dianiaaya oleh oknum brimob yang berinisial NS yang terjadi di rumah korban di Dusun Bila-Bilaya Desa Cikoang Kecamatan LaikangLaikang Kabupaten Takalar.

Hal tersebut dibeberkan salah seorang keluarga Andi Bintang Parawansa (Korban) saat dikonfirmasi awak media, kamis(21/11/2024) menurutnya oknum brimob yang diketahui inisial NS tiba-tiba datang mencari Andi Bintang Parawansa dan langsung melakukan penganiayan.

“Tiba-tiba datang oknum brimob mencari Andi Bintang Parawansa dan langsung melakukan penganiayaan tanpa menjelaskan pokok persoalan hingga langsung melakukan penganiayaan” Ujar salah seorang keluarga Andi Bintang Parawansa.

Lebih lanjut dikatakan “Usut demi usut diketahui terjadinya penganiayaan berawal dilingkup salah satu sekolah yang ada dikabupaten takalar, kemudian lanjut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yang berbeda, kuat dugaan peristiwa tersebut ada unsur perencanaan karena dilakukan dihari yang sama” Jelasnya.

Dihari yang sama, Mirwan,.S.H dari kantor hukum Elhan Law Firm selaku kuasa hukum korban yang dikonfirmasi media ini membenarkan atas kejadian tersebut bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan pada tanggal 15 November 2024 dan sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian Polres Takalar” Jelasnya.

Sambung Mirwan menambahkan, semoga pihak kepolisian bekerjaan profesional sehingga pihak diduga pelaku segera ditetapkan tersangka demi penegakan hukum di indonesia” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak lainnya dan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,tentang Pers dan media ini melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.(*)

#Syrf

Leonaldi Diduga Dianiaya, Saat Dibonceng Oleh Seorang Oknum Babinsa di Takalar

Takalar – Elhannews.com // Penganiayaan adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap seseorang, kelompok, atau komunitas, dengan tujuan menyiksa atau menindas terhadap seseorang.

Salah satu kejadian Penganiayaan Dijalan Poros Batunapara Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar sangat disayangkan kejadian tersebut mengingat korban Andi Nur Leonaldi Parawansyah dibonceng pakai kendaraan sepeda motor oleh salah satu oknum babinsa kemudian diduga pelaku menyuruh berhenti kemudian oknum pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di hadapan oknum babinsa wilayah kabupaten takalar.

Saat awak media ini meminta keterangan terhadap keluarga andi saya sangat kecewa sebagai warga mengingat anak saya di bonceng oleh oknum Babinsa kemudian dikasih berhenti ditengah jalan kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum pelaku diduga inisial (NW) saat perjalanan kekantor polisi dihadapan seorang oknum babinsa yang bertugas wilayah takalar tersebut.kamis,20/11/24.

Ditempat terpisah ketua bidang investigasi Lembaga Pengaduan dan kontrol Elhan-Ri, Adi Silele memberikan tanggapan dari hasil penelusuran tim dibeberapa titik di TKP ternyata awal mula kejadian adanya penganiayaan disekolah kemudian terjadi penganiayaan disalah satu rumah dilakukan oleh oknum brimob, kemudian terjadi tkp ketiga dilakukan salah satu om korban tkp pertama yang terjadi disekolah.

Adi Silele juga mengampaian bahwa kejadian tkp ketiga sangat disayangkan mengingat korban dibonceng oleh salah satu oknum babinsa kemudian dikasih berhenti di tengah jalan saat datang seseorang memanggil kemudian oknum babinsa berhenti dan disanalah terjadi penganiayaan dan menyebabkan luka.Rabu,20/11/2024.

Ditempat terpisah kuasa hukum Andi Nur Leonaldi Parawansyah dikantor hukum elhan law firm saat dikonfirmasi lewat whatsApp, Mirwan.,S.H menyampaikan bahwa betul saya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan telah kami bawa pergi visum dirs padjonga dg ngalle tepat tanggal kejadian yaitu 15 November 2024 dan telah melakukan pelaporan resmi dipolres takalar.ujarnya,

Mirwan juga menambahkan semoga proses penyidikan ini segera selesai sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka maupun melakukan penahanan demi penegakan hukum. Kamis,21/11/2024.

Setelah berita ini naik, awak media akan melakukan konfirmasi kepihak lain.

Bersambung….

Praduga Tak Bersalah, Kepala Kelurahan Bajeng Klarifikasi Tudingan Dengan “PEMBENARAN PALSU”

Takalar – Elhannews.com // Kepala Kelurahan Bajeng, Husriadi, kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukannya. Dalam keterangannya, Husriadi berusaha membantah tuduhan tersebut dengan sejumlah alasan yang dinilai oleh warga dan sejumlah pihak sebagai “PEMBENARAN PALSU”.

Beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungli merasa kecewa dengan klarifikasi tersebut. Mereka menilai bahwa penjelasan yang diberikan oleh Husriadi penuh dengan kontradiksi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Warga juga menyodorkan Bukti yaitu rekaman percakapan yang semakin menguatkan dugaan pungli tersebut.

Ketua LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT ( LPR ) menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU”

“Kami menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU” mengingat adanya bukti-bukti yang kami rasa cukup kuat untuk mendukung dugaan pungli tersebut dan bukti itu ada pada kami. Kami menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.” Ucapnya

MIRWAN., S.H salah seorang ahli hukum dari Kantor Hukum Elhan Law Firm menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Husriadi cenderung diduga bersifat defensif dan lebih fokus pada penolakan tuduhan daripada memberikan penjelasan yang transparan. Pembelaan yang disampaikan oleh Husriadi terkesan dipaksakan dan tidak meyakinkan,’ ujarnya

Masyarakat Bajeng sangat resah dengan perbuatan Lurah bajeng yang dianggap selalu mempersulit warga bila dimintai tanda tangan, sehingga warga Bajeng berharap kepada Pemerintah Kab Takalar(Pj Bupati) agar segera mencopot Husriadi sebagai Lurah bajeng, demi mengembalikan citra ASN di mata Masyarakat terkhusus Warga Kel. bajeng.

Desakan agar pihak berwajib melakukan investigasi yang lebih mendalam pun semakin menguat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan Kepala Kelurahan Bajeng diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.”

#Red…

Ketum Elhan-Ri Resmi Melaporkan Bawaslu Takalar ke DKPP, Diduga Tidak Profesional

Takalar – Elhannews.com // Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Takalar terdiri dari Ketua dan dua orang anggota bawaslu, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Lembaga ELHAN-Ri Mirwan,S.H (18/11) di Warkop LaKopi bilangan Jalan Hertasning Makassar sebagai pelapor.

Mirwan menilai pimpinan Badan Pengawas Pemilu kabupaten Takalar diduga tidak profesional melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Takalar karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran sehingga terkesan tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dan Banyak tindakan pimpinan bawaslu Takalar yang mencurigakan, dimana bawaslu Takalar terkesan menghindari Undang-undang Pemilu nomor 10 Tahun 2016 karena didalamnya terdapat saksi pidana khususnya pasal 188. Dan Ada kecenderungan hanya menggunakan Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN) yang muatannya hanya sanksi administrasi. ”Padahal kita ini sedang berpilkada, yang seharusnya menggunakan asas norma Referens yakni menggunakan Undang-Undang Lex spesialis yang mengaburkan aturan umum”, pintanya.

Selain itu menambahkan bahwa Belum lagi penanganannya pihak bawaslu terkesan tidak aktif mendapatkan bukti materil karena dari beberapa laporan masyarakat hasil pantauan saya, kok bisanya pelapor diminta melengkapi Surat Keputusan (SK) ASN yang dilaporkan atau mereka diminta melengkapi bukti materil terhadap laporan pelaksanaan kampanye terselubung dengan meminta melengkapi izin atau tidak ada izin untuk kampanye pada tempat tersebut,” itukan sama saja mempersulit pelapor, ujar Mirwan.

Dia menyatakan, bahwa terpaksa kami adukan bawaslu takalar karena melihat banyak kejanggalan dalam penanganannya dugaan pelanggaran dan meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan apabila terbukti berharap memberhentikan dengan hormat ketiga pimpinan Bawaslu Takalar, harapnya

Bahwa kami bersama team telah melengkapi berkas-berkas sambil melakukan kordinasi ke anggota DKPP dan sesuai arahan petunjuk kita lengkapi berkas dan telah suksek mengupload berkas pengaduan kami dan telah kami adukan Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Takalar”, kuncinya sambil menyatakan biar kita serahkan kepada hakim DKPP menilainya.

Selain itu, mirwan menambahkan bahwa Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Sehingga berita ini tayang, team awak media akan melakukan konfirmasi hal tersebut ke Bawaslu Takalar.

Bersambung….

#Syarifuddin

Lembaga ELHAN-Ri: Netralitas ASN dan Pemerintah Desa Diuji Menjelang Pemilu Serentak 2024

Takalar – Elhannews.com // Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 tepatnya 27 November 2024, Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku pemerintah seperti di tingkat desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa, menjadi sorotan utama. Mereka diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap partai politik atau calon tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 280 Ayat (2) huruf h, i, dan j, pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dalam kegiatan kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara.

Mirwan,S.H selaku ketua umum Lembaga Elhan-Ri mengajak kepada masyarakat Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan selama masa kampanye. Jika ditemukan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye pemilu 2024, warga dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten setempat atau menghubungi Lembaga Elhan-Ri untuk melakukan pendampingan dan akan dikawal dalam proses pembuatan pelaporan kebawaslu setempat.

Selain itu, Mirwan juga berharap kepada Bawaslu kiranya berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan-pencegahan sangat diharapkan. Bawaslu diharapkan dapat memberikan imbauan dan pencegahan kepada kepala desa di wilayahnya agar tetap netral selama masa kampanye.

Mirwan berharap agar Pemilu Serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran yang terstruktur maupun terjadinya intimidasi-intimidasi tertentu. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 dapat terwujud sebagai pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin atau kepala daerah seperti Gubernur/wakil gubernur maupun Bupati/wakil bupati yang berkualitas dan bermartabat demi kemajuan daerah lima tahun kedepannya.

#Humas: Elhan-Ri

ELHAN-Ri, Berduka Cita Atas Meninggalnya Istri Dari Anggota Brigade Elhan

Takalar – elhannews.com // Keluarga besar Lembaga ELHAN-RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Almarhumah Dg.Ngai, istri dari Daeng Tojeng, Koordinator Brigade ELHAN-RI. Almarhumah meninggalkan kesan mendalam bagi keluarga, sahabat, dan komunitas yang mengenalnya, Sabtu (16/11/2024).

Dalam pernyataan resmi, Mirwan, S.H Ketua Umum Mewakili Seluruh Pengurus Lembaga ELHAN-RI menyampaikan harapan agar almarhuma mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami mendoakan semoga segala amal ibadah almarhumah diterima dan dosa-dosanya diampuni. Kepada keluarga yang ditinggalkan, kami berharap mereka diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi ujian ini,” ujarnya

Kepergian Almarhumah Dg.Ngai .meninggalkan rasa kehilangan yang mendalam, terutama bagi Daeng Tojeng yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan ELHAN-RI. Dukungan dari seluruh anggota lembaga ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi keluarga yang tengah berduka.

Sebagai bentuk penghormatan, keluarga besar ELHAN-RI mengajak seluruh anggotanya untuk mendoakan almarhumah.

Semoga kepergian almarhumah menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kebersamaan, doa, dan dukungan dalam setiap momen kehidupan. Rest in peace, Almarhumah Dg.Ngai

Humas: Elhan-Ri