“Wow, Ada Apa? Proyek Drainase Desa Bontoparang Tampilkan Dua Papan Proyek Berbeda untuk Satu Pekerjaan”

Elhannews.com // Takalar, 23 Mei 2025 – Warga Dusun Bontoparang, Desa Bontoparang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, dibuat heran dan resah dengan temuan dua papan proyek berbeda pada satu lokasi pengerjaan drainase di jalan poros desa tersebut. Pasalnya, kedua papan proyek mencantumkan panjang pengerjaan yang berbeda, namun dengan nilai anggaran yang sama, yakni sebesar Rp150.572.100.

Papan proyek pertama mencantumkan panjang pekerjaan drainase sebesar 260 meter, sementara papan proyek kedua menyebutkan panjang hanya 190 meter. Keduanya berada di titik pekerjaan yang sama dan mengundang pertanyaan serius dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Atas laporan dari salah satu warga, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ElHAN RI) segera melakukan penelusuran lapangan. Tim yang dipimpin langsung oleh Hasbuddin Toro turun ke lokasi pada Sabtu, 8 Mei 2025. Hasil pemantauan tim ElHAN RI membenarkan adanya kejanggalan tersebut, yang semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Dalam klarifikasi lanjutan pada 16 Mei 2025, pihak ElHAN RI memanggil Kepala Desa Bontoparang, Abd Rahman Dg Kulle, ke kantor lembaga di Jalan Khaeruddin Dg Ngampa No. 1 Takalar. Dalam pernyataannya, Abd Rahman mengakui perubahan tersebut. “Iye pak, sebenarnya itu 260 meter menjadi 190 dengan anggaran yang sama,” ujarnya.

Hasbuddin Toro dari ElHAN RI menyayangkan terjadinya perubahan tersebut tanpa ada penjelasan resmi kepada masyarakat. “Dari awal kami sudah menduga ada kejanggalan. Dua papan proyek dengan spesifikasi berbeda untuk satu pekerjaan menunjukkan indikasi kuat adanya pengelolaan proyek yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut ElHAN RI, proyek ini terindikasi dikerjakan asal jadi dan tidak memenuhi standar pelaporan publik yang seharusnya transparan. Mereka pun meminta pihak terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Lembaga ElHAN RI berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kejanggalan-kejanggalan serupa demi memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kemajuan desa.

Ahmad Yuskirman: Husain Siama Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pidana, Tertuduh Serobot Lahan H.Muhammad Yasin Mangun

Elhannews.com // Takalar, 19 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar memutuskan untuk melepaskan Husain Siama, terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik H. Muhammad Yasin Mangun. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Mei 2025, hakim menyatakan bahwa apa yang didakwakan kepada Husain bukan merupakan tindak pidana. Husain, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut.

Putusan lepas tersebut menjadi kemenangan hukum tersendiri bagi Husain Siama dan tim penasihat hukumnya dari Elhan Law Firm. Selama proses hukum berjalan, Husain didampingi oleh tiga pengacara yakni Mirwan, S.H., Ahmad Yuskirman Sah, S.H., dan Ramadan, S.H. Tim kuasa hukum menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar hukum pidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun, atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan ini kemudian diproses di Polda Sulawesi Selatan dan berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Takalar dengan register perkara Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tkl. Tuduhan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1,34 hektar di lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan.

Menurut Mirwan, S.H., salah satu kuasa hukum Husain, sengketa lahan tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Ia menjelaskan bahwa memang pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara kliennya dan pelapor seluas 1 hektar, namun transaksi itu belum lunas. Sementara sisa lahan seluas sekitar 0,34 hektar menurut Husain siama belum pernah dijual, sehingga ketika lokasi itu mulai ditimbun, ia memasang spanduk sebagai tanda bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.

Tindakan memasang spanduk itulah yang kemudian dilaporkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun ke Polda Sulsel. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari klaim kepemilikan yang sah dan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Pendapat ini sejalan dengan pledoi dari tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan terdakwa.

Ahmad Yuskirman Sah, S.H., menyampaikan bahwa proses persidangan ini sangat menguras tenaga dan pikiran, namun pihaknya bersyukur karena pengadilan telah mempertimbangkan fakta hukum secara obyektif. Ia juga menambahkan bahwa kliennya memilih menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang tepat, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan untuk menghindari jeratan pidana, melainkan sebagai bentuk ikhtiar hukum yang sah.

Dengan putusan bebas ini, Husain Siama dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Tamalate tanpa beban hukum. Tim hukum berharap putusan ini menjadi preseden bahwa persoalan agraria yang bersifat keperdataan sebaiknya tidak serta merta dipidanakan, melainkan diselesaikan sesuai koridor hukum yang tepat demi keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Red…

ELHAN-Ri: Dugaan Penjualan Lahan Pasar Jonggoa-Takalar, Sulawesi Selatan

Takalar-Sulsel // Elhannews.com –  Aduan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar sulawesi selatan yang merupakan aset Pasar Jonggoa di Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan.  Informasi awal menyebutkan adanya pembangunan ruko dua lantai di lahan yang diduga merupakan bagian dari area Pasar Jonggoa.(17/5/2025).

Lembaga ELHAN-Ri, sebuah lembaga pengaduan dan kontrol, langsung merespon dengan adanya informasi atau aduan dari masyarakat dengan melakukan kunjungan lapangan pada Sabtu, 17 Mei 2025. Tim ELHAN-Ri yang dipimpin oleh Sahabuddin Toro, menemukan adanya aktivitas pembangunan ruko dua lantai di lokasi yang dilaporkan.  Hasil diskusi dengan pekerja di lokasi pembangunan membenarkan bahwa proyek tersebut memang untuk membangun ruko.

Hasbuddin Toro juga melakukan penelusuran batas lahan Pasar Jonggoa dengan berdiskusi bersama warga setempat.  Informasi yang diperoleh dari warga akan menjadi bagian penting dalam penelusuran ini sesuai informasi lebih lanjut terkait dugaan penguasaan lahan tersebut.

Kejelasan kepemilikan lahan menjadi krusial dalam kasus ini.  ELHAN-Ri akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemda Takalar, untuk mengklarifikasi status lahan tempat pembangunan ruko tersebut.  Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pembangunan ruko tersebut memang berada di atas lahan Pasar Jonggoa-Takalar atau tidak.

Jika terbukti pembangunan ruko tersebut berada di atas lahan milik Pemda Takalar, ELHAN-Ri mendesak Pemda Takalar untuk segera mengambil tindakan tegas.  Hal ini penting untuk melindungi aset daerah dan mencegah terjadinya kerugian negara.

ELHAN-Ri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.  Lembaga ini berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan keterangan yang jelas dan kooperatif dalam proses penyelidikan.

Proses investigasi masih berlanjut.  ELHAN-Ri akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus dugaan penjualan lahan Pasar Jonggoa ini kepada publik.  Informasi lebih lanjut akan segera disampaikan setelah konfirmasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

Red…

PROFIL LEMBAGA ELANG HITAM NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA (ELHAN-Ri)

ELHAN-Ri Adalah Salah Satu Lembaga Pengaduan Maupun Kontrol yang berkedudukan di Sulawesi Selatan yang memiliki visi misi pro masyarakat termasuk masyarakat bawah.

ELHAN-Ri memiliki kepanjangan Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia dengan motto Membidik Target Sesuai Sasaran artinya ketika ada tujuan maupun target tidak ada kata menyerah sampai puncak perjuangan.

Ketua Pendiri Sekaligus Ketua Umum Lembaga Elhan-Ri adalah Mirwan,S.H dan beliau sosok anak muda berprofesi sebagai Pengacara maupun pengusaha.

Lembaga Elhan-Ri adalah Perkumpulan atau Lembaga Berbadan Hukum Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU: 0006435.AH.01.07.Tahun 2023.

ELHAN-Ri selain Lembaga Kontrol dan Pengaduan Keluhan berbagai permasalahan masyarakat, Lembaga Elhan Ri memiliki program bernama:

ELHAN-PEDULI guna dapat mengontrol kalangan masyarakat yang belum perna mendapat bantuan maupun butuh dalam keadaan darurat seperti masyarakat tinggal sebatang kara, musibah rumah kebakaran, bencana alam, anak yatim piatu, dan lain-lain

Selain itu, ELHAN-Ri pula memiliki Kantor Hukum ELHAN LAW FIRM Bertujuan melakukan berbagai Advokasi/pendampingan Hukum bagi masyarakat yang butuh pendampingan dan konsultasi hukum sesuai permasalahan yang di alami oleh masyarakat maupun berbagai program lain Lembaga Elhan-Ri.

Untuk melakukan publikasi baik kegiatan Elhan-Ri maupun kegiatan lainnya, Lembaga Elhan-Ri memiliki portal media online bernama Elhannews.com dengan memiliki motto Memberikan informasi sesuai fakta maupun chanel youtube Elang Tv Sulsel.

Sementara BRIGADI ELHAN memiliki tugas khusus disebut sebagai komando khusus ELHAN-Ri mengawal kegiatan-kegiatan di internal Lembaga Elhan-Ri maupun luar sesuai permintaan baik negeri maupun swasta.

Logo Lembaga ELHAN-Ri memiliki arti sebagai berikut:

1. Burung Elang Hitam
2. Bintang
3. Warna Merah
4. Warna Putih
5. Warna hitam
6. Logo Bulat
7. Warna kuning

Dari tujuh warna warni maupun bentuk Logo Elhan-Ri memiliki Makna maupun Arti sebagai berikut:

Burung Elang Hitam:
Sejenis burung pemangsa mampu memangsa berbagai jenis aneka dan bisa terbang setinggi mungkin dengan mata tajam sehingga bisa melihat mangsa dengan jelas walaupun jauh.

Bintang:
Melambangkan cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan yang maha esa yang diyakini oleh seluruh rakyat indonesia sebagai masyarakat yang berguna.

Warna Merah:
Melambangkan gairah, keberanian, kekuatan, dan kreativitas.

Juga melambangkan kehidupan, kesehatan, semangat, perang, kemarahan, cinta dan semangat agama.

Warna Putih:
Kepolosan dan kemurnian

Warna hitam:
Pemberani, dominan dan kuat

Logo Bulat:
Melambangkan perputaran dan pergerakan yang dinamis

Warna kuning:
Optimistis, ceria, menyenangkan dan bahagia artinya menjadi warna dari matahari dan membawa senyuman.

#Salam ELHAN-Ri

#Salam Satu Komando

Mirwan: Terkait Laporan Sekda Takalar, Kita Menunggu Proses Penyidikan Dan Tanggapan Ahli Bahasa

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Dimana sebelumnya banyaknya pemberitaan terkait Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar.

Bahwa kasus tersebut sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, salah satunya SL yang diduga pemilik akun whatsApp “PARONGRONG”. Banyaknya pemberitaan yang menyebut Karikatur tersebut mengarah terhadap pencemaran nama baik Sekda Takalar.

SL pemilik akun whatsApp “PARONGRONG” saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa terkait beredarnya karikatur tersebut yang dia dapatkan dari salah seorang teman WhatsAppnya, tetapi SL mengaku bahwa setelah mendapat karikatur tersebut dia beranggapan bahwa hanya suatu cerita sehingga dia teruskan kesalah satu group tanpa ada niat menyerang atau merusak pribadi seseorang baik sekda takalar maupun pribadi orang lain.Sabtu,10/05/2025.

Ditempat terpisah Mirwan.,S.H dari Kantor Hukum Elhan Law Firm, membenarkan bahwa dia ditunjuk bersama cs nya oleh seseorang inisial SL dalam melakukan pendampingan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sekda Takalar. Minggu,11/05/2025.

Setelah menyimak proses pemeriksaan, mempelajari dan membaca karikatur yang beredar di group WhatsApp tersebut menganggap belum bisa dipastikan bahwa karikatur tersebut menyerang pribadi Sekda Takalar, mengingat Karikatur tersebut tidak menyebut identitas lengkap maupun melampirkan foto pribadi seseorang saat disebar. Selain itu gambar yang tersebar hanya tertuliskan nama Hasbi dan gambar lain tertulis Sekda dan bukan Gambar pelapor. Yang perlu kita pahami di indonesia banyak nama Hasbi maupun kata sekda. Ungkap Mirwan.

Mirwan juga menambahkan atas Laporan tersebut, berharap kita menunggu hasil proses penyidikan dan tanggapan ahli bahasa apakah laporan dugaan pencemaran nama baik sekda takalar memenuhi unsur pasal atau tidak. Minggu,11/05/2025.

Red…

#Nawir

Diduga Proyek Drainase Didesa Bontoparang Takalar, Asal Jadi



Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Drainase adalah sistem pengaliran atau pembuangan air dari satu titik ke titik lain, baik secara alami maupun buatan. Tujuannya adalah untuk mencegah genangan, banjir, dan kerusakan akibat air yang tergenang, serta untuk menjaga kebersihan dan kesehayan lingkungan.

Salah satu Proyek pembangunan Drainase tepatnya didusun bontoparang desa bontoparang kecamatan laikang kabupaten takalar sulawesi selatan yang menggunakan Dana Desa (DD) diduga triwulan pertama tahun 2025 kini menjadi sorotan salah satu lembaga kontrol yaitu Lembaga ELHAN-Ri, mengingat ada indikasi proyek Drainase tersebut dianggap tidak sesuai atau asal jadi proses pekerjaannya. Sabtu,10/05/2025.

Dimana proyek tersebut tertuliskan dengan anggaran Rp. 150.572.100,- dengan volume panjang 260 meter sesuai papan anggaran yang terpasang disekitar proyek.

Dimana sebelumnya adanya aduan seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa adanya pekerjaan proyek didesa bontoparang diduga asal dikerja tanpa mempertimbangan kualitas, atas dasar itu team khusus dari Lembaga ELHAN-Ri melakukan kunjungan dan melakukan pantauan dilokasi tersebut.(10/05/25).

Ditempat terpisah adi silele selaku Kadiv Investigasi dari Lembaga ELHAN-Ri saat dimintai keterangannya, menyampaikan bahwa hasil penelusuran dilapangan, adanya keraguan terhadap kualitas proyek tersebut di anggap asal dikerja tanpa mempertimbangkan kualitas sehingga proyek tersebut bisa bertahan lama.

Setelah berita ini terbit, awak media akan melakukan konfirmasi pihak terkait.

Bersambung….

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sekda Takalar Terus Bergulir

Takalar // Elhannews.com – Terkait Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang di alami oleh sekretaris daerah (Sekda) takalar, Sesuai laporan pengaduan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi yang bergulir di Polres Takalar Sulsel.

Laporan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karikatur yang beredar luas itu dianggap menyerang pribadi Sekda Takalar.

Akun yang diduga menyebarkan karikatur kontroversial hingga viral di berbagai grup WhatsApp tersebut dikenal nama “PARONRONG” dan telah melakukan pemanggilan berbagai saksi-saksi.

Kini Sudirman Lallo di panggil sesuai Laporan aduan tersebut untuk di mintai keterangan klarifikasi atau wawancara terkait Laporan Pengaduan Sdr H MUHAMMAD HASBI pada tanggal 16 April 2025, sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/102/IV/RES.2.5/Sat.Reskrim pada tanggal 21 April 2025.

Saat menghadiri panggilan  klarifikasi tersebut, Sudirman Lallo didampingi Kuasa Hukum dari salah satu kantor hukum yaitu kantor hukum melalui team pada Kantor Hukum ELHAN Law Firm.

Ramadan.,S.H dari salah satu team menyampaikan kepada awak media bahwa klientnya di panggil untuk diwawancarai dan klarifikasi terkait laporan pengaduan H.Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Takalar terkait dugaan pencemaran nama baik terkait akun WhatsApp atas nama “PARONRONG”. Kamis,08/05/2025.

Ramadan, S.H. juga menambahkan semoga proses penyidikan tersebut berjalan dengan baik sehingga pihak kepolisian bisa menyimpulkan apakah Laporan pengaduan tersebut memenuhi unsur atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.,ujarnya.

Red…

ELHAN-Ri: Bagaimana Penerapan Aturan Sempadan Pantai di.Kabupaten Takalar Sulsel

Takalar // Elhannews.com – Sempadan pantai adalah zona daratan sepanjang tepian pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dari erosi dan abrasi, serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Lebar sempadan pantai biasanya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, namun dapat bervariasi tergantung pada kondisi fisik pantai dan tingkat risiko bencana.

Fungsi sempadan pantai adalah mencegah erosi dan abrasi, Melindungi ekosistem pesisir, Melindungi Masyarakat, Menjaga Keindahan pantai, Mengatur pemanfaatan ruang.

Selain itu Peraturan dan Kebijakan terkait Sempadan Pantai:
* Perpres 51 Tahun 2016: Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria penetapan Batas Sempadan Pantai,

* Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan batas sempadan pantai,

* Perda/Keputusan Daerah: Pemprov dan Pemda menetapkan batas sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seperti halnya dengan Kabupaten Takalar bagian arah selatan di Provensi Sulawesi Selatan yang memiliki sempadan pantai yang merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sebagian besar wilayah Takalar adalah daerah pesisir, sekitar 74 km yang mencakup beberapa kecamatan. Ada pula peraturan presiden yang mengatur tentang sempadan pantai.

Hasil pantauan Devisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI melalui Adi Silele Selaku Kadiv, takalar memiliki pesisir yang begitu panjang dan bagaimana dengan izin-izin bangunan permanen baik usaha wisata, permandian, penginapan, tambak seputar pinggiran pantai maupun membangun bangunan kearah pantai sepanjang meter. Bagaimana dengan izinnya ?. Seperti wisata permandian topejawa di desa topejawa, penginapan topejawa didesa topejawa, tambak udang didesa laikang, tambak udang didesa punaga, kuliner galesong, wisata permandian galesomg, dll. Rabu,07/05/2025.

Adi silele juga menyampaikan pihaknya akan melakukan kunjungan kedinas terkait, akan melakukan kordinasi bagaimana dengan izin-izin terkait bangunan-bangunan dan bagaimana kriteria yang dimaksud melanggar sesuai atauran atau tidak, dan apakah memiliki izin atau tidak yang dimaksud.ujarnya.

Pengeroyokan di Galesong, Keluarga Korban Desak Polsek Galesong Bertindak Cepat

Takalar – Elhannews // Telah terjadi aksi pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda yang berinisial ABR pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di Desa Pattinoang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Korban diserang secara brutal oleh sekelompok pemuda yang diperkirakan berjumlah 10 orang, yang datang menggunakan lima unit sepeda motor dan langsung melancarkan serangan secara fisik terhadap korban.

Menurut keterangan, saat itu ABR tengah singgah di sebuah warung untuk membeli minuman.

Tiba-tiba, sekelompok pemuda tersebut mendatanginya dan langsung melakukan pemukulan, penendangan, serta pukulan dari arah belakang kepala.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka gores pada hidung, memar di kepala, dan luka lecet di kaki kiri. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Keesokan harinya, pada Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 11.30 WITA, pihak keluarga korban mendatangi Polsek Galesong Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/17/V/2025/SPKT/POLSEK GALESONG SELATAN/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Langkah ini diambil lantaran keluarga merasa tidak terima atas tindakan brutal yang dialami oleh Ardiansyah.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga menyatakan bahwa belum ada satu pun pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya konflik lanjutan di masyarakat apabila kasus ini tidak segera ditangani secara serius oleh aparat hukum.

Pihak keluarga korban mendesak Polsek Galesong Selatan agar bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku.

Mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan adil, demi menghindari keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Red…

Mirwan Berharap, Pemda Takalar Seharusnya Lebih Fokus Membangunan Infrastruktur Seperti Jalan, Jembatan Dan Peningkatan Ekonomi Lewat Umkm

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Pembangunan adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat  dan meningkatkan kemampuan suatu negara atau wilayah atau daerah dalam berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.

Setiap daerah yang paling utama dibangun dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan prioritas daerah tersebut. Namun beberapa aspek yang sering menjadi prioritas dalam pembangunan daerah adalah infrastruktur dasar (jalan, jembatan, dan jaringan listrik dapat meningkatkan aksesibilitas dan menfasilitasi kegiatan ekonomi), Fasilitas Kesehatan ( Pembangunan Rumah sakit atau puskesmas), Fasikitas Pendidikan (Sekolah universitas, dll), Pembangunan Ekonomi (industri, pertanian, pariwisita).

Tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) seperti menyusun rencana pembangunan, mengalokasi anggaran, mengimplementasikan program pembangunan, mengawasi dan mengavaluasi.

Selain itu, apa tanggung jawab rakyat disuatu daerah atau wilayah?… Pastinya Pengawas (Mengawasi kinerja pemerintah), Partisipasi (Dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah), Penerima Manfaat ( Rakyat punya hak menerima manfaat dari program yang dilakasanakan pemerintah). Dan memiliki hak mendapatkan informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk meminta pertanggungjawaban.

Salah satu masyarakat takalar syarifuddin saat dikonfrmasi oleh awak media, apa harapan kepada pemerintah takalar, beliau menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan pembangunan yang bermanfaat buat masyarakat takalar termasuk pembangunan maupun peningkatan ekonomi. Jumat, 18/04/2025.

Disisi lain, pandangan salah seorang pemuda yaitu Mirwan.,S.H salah satu masyarakat takalar sekaligus ketua umum dari Lembaga ELHAN-Ri, beliau menyampaikan dan berharap kepada pemerintahan baru yaitu tahun pertama dan kedua (2025/2026) kabupaten takalar kiranya lebih fokus pembangunan dan perbaikan jalan rusak disetiap kecamatan di kabupaten takalar demi pemerataan, meningkatkan ekonomi masyarakat lewat umkm setiap desa dan lurah, dan sektor pertanian. Jumat,18/04/2025.

Mirwan juga menyampaikan bahwa kurangi pemborosan anggaran yang tidak bermanfaat sehingga yang di anggap untuk segera di tangani bisa segera mungkin ditindaki dan tentunya masyarakat punya hak untuk mengawasi kinerja pemerintah maupun bersuara apabila kinerja pemerintah tidak maksimal maupun jalan ditempat, kritikan bukan berarti kita benci dengan pemerintah melainkan masyarakat berhak mengeluh atau bersuara sehingga pemerintah mengerti apa yang harus dikerjakan atau diprioritaskan.

#Iswan Nappa