Ketua Investigasi Elhan RI Adi Silele Sayangkan Ulah Lurah Pallantikang

Takalar // elhannews.com – Akta tanah adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan perbuatan hukum tertentu saja mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Salah satunya jenis akta tanah adalah Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan dokumen penting sebagai bukti resmi transfer hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli. AJB memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sangat diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Dimana pemberitaan sebelumnya yang sempat viral adanya aduan seorang warga pasuleang satu bahwa Akta yang dia mohonkan sudah sebelas (11) bulan lamanya berlalu dan kelengkapan administrasi maupun biaya lainnya sudah diselesaikan dan telah distor oleh berinsial (AN) yang sempat mengadu ke Syarifuddin Gassing Ketua Brigade Lembaga Elhan-Ri dimana bagian dari Lembaga Pengaduan masyarakat dan Kontrol.

Dari hasil pantauan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) mendapat informasi bahwa berkas dan uang senilai tiga juta rupiah (Rp.3.000.000,-) akan dikembalikan oleh pihak lurah pallantikang, atau pengurusan tersebut berhenti padahal semua kelengkapan dan pembayaran sudah diselesaikan 11 bulan lalu atau bulan Desember 2023.

Pada hari minggu 3 November 2024 saat di konfirmasi lewat WhatsApp ke inisial (AN) sebagai pemohon pembuatan Akta tanah tersebut membenarkan bahwa berkas dan uang akan dikembalikan hari senin akan datang tepatnya 04 November 2024. Katanya.

Ditempat terpisah, Adi Silele selaku ketua bidang investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) berharap kepada pihak Lurah Pallantikang segera menyelesaikan, baik diteruskan kepengurusan sampai terbit Akta tersebut maupun di kembalikan seketika baik uang administrasi dan berkas tersebut.

Lanjut Adi Silele juga menambahkan, berharap Lurah Pallantikang bekerja secara profesional dan jaga kepercayaan publik atau masyarakat sehingga pemerintahan wilayah Kelurahan Pallantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tetap terjaga, aman, solid tanpa merugikan siapa-siapa dan jangan mempersulit masyarakat setempat.

Saat awak media ini meminta keterangan Humas Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya aduan tersebut dan berharap ada penyelesaian secara gerak cepat hal tersebut. Tutupnya (tim)

Pihak lurah pallantikang sampai sekarang belum merespon saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, sampai berita ini terbit.

Bersambung…

#Red

Wahana Pasar Malam Taman Angrek Malino Dibongkar, Pelaksana IO diduga tidak Bertanggungjawab

Gowa – Sulsel // Elhannews.com – adanya aduan beberapa calon pedagang ke Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) selaku lembaga pengaduan maupun kontrol, yang berangkat ke taman Angrek Malino kabupaten Gowa untuk menjual malah pulang dengan rasa sangat kecewa setalah melihat wahana pasar malam yang baru di pasang belum sempat main sudah di suruh bongkar diduga karena alasan menjelang pilkada kabupaten gowa membuat ketua investigasi DPP lembaga elang hitam nusantara republik Indonesia ( ELHAN RI) angkat bicara.

ketua investigasi ELHAN RI Adi Silele sangat sayangkan pelaksana ivent organizer (OI) yang bernama Hendra tidak bertanggung jawab atas di bongkarnya wahana pasar malam di taman Angrek malino.

Adi silele juga mengatakan bahwa jika memang tidak mengantongi izin dari polres dan kesbangpol kenapa mengundang sebuah wahana untuk meramaikan acara disitu, saya menduga ada unsur kesengajaan untuk merugikan pengelola wahana tersebut karna wahana yang baru di bangun belum sempat main di suruh bongkar dengan alasan proses pilkada yang sedang berlangsung.

Ini tidak bisa di biarkan begitu saja diduga dengan sengaja membuat rugi pihak yang di undang pemilik wahana punya anggota yang bekerja sewa mobil untuk ke sana kalau memang belum mengantongi izin kenapa mengundang kalau tidak ada niat merugikan pihat pemilik wahana kami akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib atas unsur dugaan adanya kesengajaan merugikan orang lain tutupnya Adi Silele.

Di tempat terpisah pihak pengelola wahana pasar malam yang di mintai keterangannya mengatakan Iyye betul wahana kami bongkar kami hanya taunya main karna kami ini cuma di undang oleh pak Hendra, kami kira sudah tidak ada masalah karna kami di iyakan sebelum kesini kami merasa di rugikan atas kejadian seperti ini belum sempat main di suruh bongkarmi tutupnya (tim).

Sampai berita ini di terbitkan belum ada komentar dari pihak pelaksana Ivent organizer yang di mintai keterangannya melalui pesan WhatsApp.

Bersambung……

#Red…

Ketua Brigade Elhan-Ri Mendesak Pj.Bupati Takalar, Evaluasi Lurah Pallantikang

Takalar // Elangnews.com – Terkait pemberitaan sebelumnya dimana salah satu warga dilingkungan pasuleang satu kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar, mengeluh terkait pengurusan surat akte tanah yang sampai sekarang belum selesai padahal pengurusan tersebut baik administrasi dan lainnya sudah diselesaikan sejak Desember 2023 sampai saat ini oktober 2024, dan anehnya belum selesai dan ditangani langsung oleh lurah pallantikang.

Warga tersebut mengadu ke Syarifuddin Gassing pada hari sabtu 26 oktober 2024 yang tak lain ketua Brigade Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) selaku lembaga pengaduan masyarakat maupun kontrol.

Syarifuddin Gassing kepada awak media menyampaikan bahwa dia menerima aduan seorang masyarakat pasuleang satu inisial (AN) terkait adanya pengurusan surat tanah berupa akte yang ditangani oleh lurah pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan. Sehingga besoknya saya langsung lakukan konfirmasi terkait kebenaran aduan masyarakat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada lurah pallantikang dimana sebelumnya saya telpon maupun chat lewat whatsApp namun tidak ada respon.

Hasil pantauan dan informasi salah satu warga yang berada dilokasi atau objek yang ingin dibuatkan surat akte, diduga bahwa baru dilakukan pengecekan dan pengukuran di hari selasa 29 Oktober 2024 sesuai objek yang akan dibuatkan surat berupa akte tanah.

Setelah dilakukan penelusuruan dari pihak Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) pada hari Rabu 30 Oktober 2024 di kantor kecamatan pattallassang, membenarkan bahwa betul berkas baru masuk kemarin pertanggal 29 oktober 2024 dan melakukan Dp Administrasi senilai Rp.150.000,-.

#Iswan Nappa