Disinyalir Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, Serobot Wilayah Tapan di Kawasan Hutan Pesisir Selatan

TAMPA, KABUPATEN PESISIR SELATAN – Maraknya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kembali terungkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Diduga kuat, Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang melakukan penyerobotan lahan di wilayah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, yang secara resmi tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan skala 1:150.000 (data per 9 November 2024).

Persoalan bermula dari praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Tapan. Dugaan kuat mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang diraup para pelaku dan kroninya, serta terkesan lemahnya pengawasan terhadap kelestarian kawasan hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 14 pihak yang menjual lahan hutan dengan total luas mencapai 584 hektare. Transaksi ini dilengkapi dengan Surat Keterangan (SK) yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Berikut rincian nama, luas lahan, dan jumlah SK yang dimaksud:

1. Mulyadi (Wali Nagari Pondok Parian Lunang): 34 ha (2 SK)
2. Zairi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 20 ha (1 SK)
3. Zainul Wadis S.Pd.: 62 ha (6 SK)
4. Herli Dapitsion: 38 ha (3 SK)
5. Jafrisal: 20 ha (2 SK)
6. Yanto: 86 ha (7 SK)
7. Libes: 66 ha (6 SK)
8. Agusli: 58 ha (5 SK)
9. Adriadi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 30 ha (1 SK)
10. Syamsul (Orang Tua Wali Nagari Pondok Parian): 40 ha (1 SK)
11. Edi Efendi: 40 ha (1 SK)
12. Suardi: 40 ha (4 SK)
13. Zakarya: 40 ha (4 SK)
14. Ali Aswadi: 10 ha (1 SK)

Modus operandi ini berjalan sejak tahun 2016, melalui mekanisme Kerapatan Adat Indrapura. Seperti dikutip dari sumber Redaksi satu.id, praktik jual beli hutan ini sempat terbongkar lewat percakapan pesan singkat WhatsApp yang melibatkan Wali Nagari Pondok Parian.

Dalam perkembangannya, penyerahan lahan seluas ratusan hektare tersebut diduga mendapat persetujuan dari Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, serta Ketua KAN Tapan, Agusli. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Julsarman atau akrab disapa Wawan, warga Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, yang merupakan pemilik Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang.

Berdasarkan hasil penelusuran media yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2025, aktivitas pembukaan lahan baru masih terus berlangsung. Diperkirakan lahan yang telah dibuka mencapai ribuan hektare, dan diduga kuat dilakukan tanpa memiliki izin resmi pembukaan lahan maupun izin berkebun di kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas, dan kawasan tersebut kerap dilanda kebakaran hutan serta lahan.

Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas pembukaan lahan ini juga terindikasi telah menyerobot batas wilayah administrasi Nagari Tapan secara diam-diam.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KAN Tapan, Agusli, menyampaikan pernyataan saat ditemui di aula Kantor Camat Basa Ampek Balai Tapan, didampingi perwakilan Datuk Tapan. “Wilayah Tapan terus berkurang karena pemerintah mengklaim tanah ulayat masyarakat adat Tapan berada di dalam kawasan hutan negara,” tegasnya.

Ironisnya, saat dimintai keterangan, Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, enggan memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan keterlibatannya. Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pemilik kelompok tani, Julsarman, merespons dengan nada enggan dikonfirmasi. “Apa lagi uda.., tidak puas uda dengan saya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hutan wilayah Tapan ini.

Red…

Tinggalkan komentar