AE Informan Perambahan Hutan Di Pesisir Selatan Meminta Penjelasan Dari Kepala Balai Gakkum LHK Sumatra

Pesisir Selatan // Elhannews – Informan perambahan hutan produksi konversi (HPK) di wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat meminta penjelasan dari kepala Balai penegakan hukum kehutanan (Gakkum) Sumatra, sejauh mana penindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan gunakan ekskavator secara ilegal begini ulasannya (13/5/26).

Menurut informan , yang meminta namanya di rahasiakan sebut saja namanya AE dia menjelaskan ke awak media bahwa dia sudah berkontribusi memberikan informasi secara valid sehingga terjadi penangkapan ekskavator milik SY di bulan Mei 2024.

Ekskavator merek Hitachi itu terjaring razia gabungan polhut Sumatra Barat dan Gakkum kehutanan wilayah dua Sumatra, berlokasi di kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.

Pada saat razia kala itu, gugur salah seorang anggota polhut Sumatra Barat namanya Haryanto (48), rabu 22 Mei 2024.

Setelah itu tanggal 15 Juli 2024 kepala Balai Gakkum Sumatra menetapkan SY (55thn) Pemilik ekskavator, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Untuk mengetahui keberadaan DPO dan di mana keberadaan ekskavator merek Hitachi itu , Gakkum Sumatra Barat melakukan komunikasi dengan Informan.

Ditahun yang sama Ekskavator tersebut di eksekusi oleh tim gabungan Gakkum kehutanan dan polhut Sumatra Barat, Ekskavator itu ditemukan sedang melakukan aktivitas di Silaut dalam area kawasan hutan Pesisir Selatan.

Ironisnya Ekskavator tersebut sudah dijual oleh SY ke pemilik awal warga Muara Sakai, Pancung soal namanya Julsarman, kelahiran Batang kapas (27-06-1981).

Penangkapan ekskavator tersebut disaksikan oleh AB. PNNS dinas Kehutanan provinsi Sumatera barat.

Balai Penegakkan hukum kehutanan wilayah Sumatra, Dalam surat perintah penyidikan nomor sprindik 02 PPNS/PPK/GKM.5.4/B/05/2025, tanggal 21 Mei 2025, dipipin oleh Harry Supriandi,S.SOS bersama empat orang rekannya melakukan penyidikan terhadap Julsarman selaku pemilik ekskavator tersebut.

Pada tahun 2026 kasus ini bungkam, seolah-olah Mafia tanah negara ini kebal hukum.

pada bulan April 2026 masyarakat Tapan kembali di hebohkan beberapa ekskavator bebas merambah hutan yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Raju adek dari Julsarman menjual tanah negara di wilayah Tapan, tanah yang berada di Pinang sebatang di are HPK dijual ke warga Aceh yang Berdemosil di perkebunan Julsarman.

Raju mengakui dirinya sudah lama gunakan ekskavator Gerogoti hutan diare itu ” Saya hanya mengambil uang jasa, karena ekskavator saya yang berkerja disitu. Yang luas menjual tanah disitu Marijon dan Komarudin warga kabupaten Mukomuko ,provinsi Bengkulu” Kata Raju.

Hasil penelusuran terbaru AE menemukan tiga unit ekskavator masih lakukan aktivitas di kawasan HPK ,Pinang SebatangTapan. Pemilik ekskavator tersebut adalah Raju, Zoni, Sra.

Setelah itu informan AE merupakan anggota wartawan media online, pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 kembali konfirmasi Hari Noviantokepala Balai Gakkum LHK Sumatra via Whatsapp, meminta penjelasan dari Hari Novianto, sejauh mana penindakan hukum terhadap penjahat Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapannya Hari Novianto sebagai kepala Balai Gakkum LHK Sumatra. (tim)

Red…

Tinggalkan komentar