Inspektorat Aceh Tenggara Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lawe Bulan



Kutacane selasa, 12 Mei 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pemeriksaan audit pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 terhadap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Lawe Bulan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Lawe Bulan. Audit ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026 atau selama 12 hari kerja.

Pelaksanaan audit dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan tersebut meliputi administrasi pengeluaran anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos, dalam arahannya menegaskan agar seluruh Pengulu Kute segera melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh tim pemeriksa.

Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dokumen pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami berharap seluruh Pengulu Kute dapat kooperatif selama proses audit berlangsung,” ujar Zul Fahmy, S.Sos di hadapan peserta pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur desa dalam menyusun administrasi keuangan secara tertib dan transparan. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara juga meminta agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan audit tersebut mendapat perhatian serius dari para aparatur desa yang hadir. Selama pemeriksaan berlangsung, tim auditor melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen administrasi, termasuk laporan penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara semakin transparan, efektif, serta terhindar dari potensi penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat desa. [Bakrio Harsono]

Tinggalkan komentar