Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan



Aceh Tenggara – Mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2025 hingga 2026 mulai memicu kemarahan publik. Berkas perkara dan data pendukung yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi penghambatan proses penegakan hukum.

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lambannya proses pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Menurutnya, alasan tidak jelas dan berlarut-larutnya proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi oknum yang terlibat.

“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa berkas itu sampai sekarang belum juga dilimpahkan? Kasus ini sudah berjalan sejak 2025, bukan hitungan minggu atau bulan lagi. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya sengaja memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum,” tegas Abd. Wahab.

Ia menilai, apabila suatu perkara yang telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan terus ditahan tanpa kepastian, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan demikian tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Sekwil Lembaga Elhan-RI Aceh, Samsur Rizal, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal perkara tersebut hingga benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menyebut keterlambatan yang terlalu lama tanpa alasan resmi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

“Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi jika perkara ini terus dibiarkan mengendap. Inspektorat jangan bermain-main dengan kasus dugaan korupsi. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya dan kenapa sampai hari ini belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat, memperlambat, atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Hal itu dapat mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalangi atau mempersulit proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku menghindari proses hukum. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat proses penanganan perkara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik dan negara.

Abd. Wahab juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk tidak tutup mata terhadap mandeknya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus dana desa bukan persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada dugaan korupsi, proses secara terbuka dan profesional. Tetapi jika ada pihak yang sengaja menahan perkara tanpa alasan jelas, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [Red].

Tinggalkan komentar