Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh Minta Bupati Aceh Tenggara Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir yang Mandek di Inspektorat



Aceh Tenggara – Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, meminta Bupati Aceh Tenggara untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tanpa adanya pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Menurut Abd. Wahab, lambannya penanganan perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai, apabila suatu perkara dugaan korupsi telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan, maka seharusnya segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Aceh Tenggara jangan tinggal diam. Kasus yang sudah terlalu lama tertahan di Inspektorat harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melindungi oknum dalam perkara tersebut,” tegas Abd. Wahab.

Ia menyebutkan bahwa mandeknya proses penanganan dugaan korupsi dana desa berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Abd. Wahab juga menegaskan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan berjalan secara transparan serta tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Jika memang ditemukan adanya unsur kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka perkara tersebut harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan karena hal itu justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga meminta agar dilakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau dugaan penghambatan proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilimpahkannya perkara dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.[Red].

Tinggalkan komentar