⚖️ PENJELASAN TERKAIT HUKUM BISNIS

Hukum Bisnis adalah sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari segala kegiatan manusia dalam bidang usaha, perdagangan, perekonomian, dan jasa. Secara sistem hukum di Indonesia, hukum bisnis merupakan bagian khusus dari Hukum Perdata, namun dengan aturan yang disesuaikan demi kelancaran dunia usaha.

📚 SUMBER-SUMBER HUKUMNYA

1. Dasar Utama:
– KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) – mengatur asas umum perjanjian, perikatan, dan harta benda
– KUHDagang (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) – aturan khusus untuk pedagang, bentuk usaha, surat berharga
2. Undang-Undang Pelengkap yang Sangat Penting:
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
– UU No. 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
– UU Jaminan Fidusia, UU Hak Tanggungan, UU Perbankan
– UU Persaingan Usaha, UU Hak Kekayaan Intelektual, UU UMKM
– Peraturan Pelaksana dan Peraturan Daerah yang berkaitan perizinan usaha

🔑 RUANG LINGKUP KAJIANNYA

BIDANG URAIAN MATERI
Subjek Hukum Usaha Syarat mendirikan usaha, jenis usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, UMKM), kedudukan badan hukum, hak dan kewajiban pengurus, tanggung jawab pribadi vs badan hukum
Kontrak & Perjanjian Syarat sah perjanjian dagang, jenis-jenis kontrak usaha, klausul baku, wanprestasi, pemutusan kontrak, ganti rugi
Transaksi Dagang Jual beli barang/jasa, sewa menyewa, kemitraan, waralaba, surat berharga, penagihan utang piutang
Pengadaan & Lelang Mekanisme lelang, persyaratan peserta, pembatalan lelang, kesesuaian kontrak dengan RAB, tanggung jawab pelaksana dan pengawas (sangat erat dengan tugas Anda)
Aset & Jaminan Hak tanggungan, gadai, fidusia, penyitaan, pelelangan agunan, perlindungan debitur dan kreditur
Penyelesaian Sengketa Gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, Musyawarah, Mediasi

⚖️ ASAS-ASAS YANG SELALU DIPEGANG

– Asas Kebebasan Berkontrak: Pihak bebas membuat isi perjanjian asalkan tidak melanggar hukum dan kesusilaan
– Asas Kekuatan Mengikat: Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya
– Asas Itikad Baik: Setiap berusaha dan membuat perjanjian harus didasari kejujuran
– Asas Kepastian Hukum: Aturan harus jelas sehingga pihak tahu hak dan kewajibannya
– Asas Keseimbangan: Melindungi pihak yang lemah agar tidak semena-mena oleh pihak yang kuat.

(Bay Mirwan,SH,.MH)

 

Tinggalkan komentar