ELHAN-RI: Meski Bersumber APBN Rp1,2 Miliar, Revitalisasi SLBN 1 Takalar Dinilai Jauh Dari Standar Teknis

Elhannews // Mappakasunggu, TAKALAR – Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Takalar senilai Rp1.206.682.000,- bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan Tim Investigasi Lembaga ELHAN-RI pada Rabu, 05 Agustus 2026, ditemukan sejumlah temuan yang sangat mencurigakan dan meragukan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan mencakup pembangunan ruang administrasi, ruang keterampilan, toilet tipe 2, selasar, serta pagar, dikerjakan selama 150 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun di lokasi, tim menemukan:

1. Kualitas Pasir dan Konstruksi Dipertanyakan: Pasir yang digunakan terlihat berwarna keruh dan banyak mengandung tanah serta lumpur. Hal ini sangat berpengaruh buruk terhadap kekuatan dan daya tahan beton maupun adukan tembok, yang berisiko menyebabkan bangunan cepat retak hingga roboh di masa mendatang.
2. Pengabaian Keselamatan Kerja: Meskipun anggaran mencapai lebih dari satu miliar rupiah, sama sekali tidak terlihat penerapan K3. Para pekerja bekerja tanpa helm pelindung, tidak memakai sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya yang wajib ada di lokasi konstruksi.
3. Dugaan Pelanggaran Lebih Serius: Selain dua hal tersebut, Tim ELHAN-RI juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan lain yang dinilai sangat fatal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tim saat ini terus melakukan pendalamaan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

“Anggaran sudah sangat besar, sudah seharusnya kualitas juga setimpal. Apalagi ini bangunan tempat pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, harusnya lebih teliti dan aman. Jangan sampai anggaran miliaran habis, tapi hasilnya murah dan berbahaya,” ujar Hasbuddin Toro Kadiv Investigasi Lembaga ELHAN-RI.

Hasbuddin Toro juga mengingatkan bahwa meskipun dilaksanakan dengan pola swakelola, pelaksana tetap wajib mutlak mematuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

Lembaga ELHAN-RI berharap Balai/Pengelola Program serta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar segera turun melakukan pemeriksaan ulang dan pengawasan ketat. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas mulai dari perbaikan tanpa biaya tambahan hingga sanksi hukum yang berlaku.

Tim berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan akan mengumumkan hasil pendalaman dugaan pelanggaran fatal tersebut segera setelah bukti terkumpul lengkap.

Red…

Tinggalkan komentar