
ELHANNEWS // MAKASSAR, 06 Juli 2026 – Tindakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar yang diduga melanggar prosedur baku terkait perubahan identitas seorang Kepala Desa kini dilaporkan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Temuan bermula dari penelusuran Lembaga ELHAN-RI terkait data kependudukan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Diketahui, sebelum tahun 2022 pejabat tersebut tercatat resmi atas nama Nurlia Kebo. Namun pada tahun 2022, seluruh data pokok kependudukannya meliputi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir diubah secara menyeluruh menjadi atas nama Hadijah. Perubahan data ini kemudian digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan Kepala Desa.
Yang mencurigakan, perubahan data pokok tersebut dilakukan tanpa dilandasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Negeri Takalar. Hal ini nyata bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan perubahan nama dan unsur data pokok lainnya hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau akta kelahiran.
Untuk menguji kebenaran hal tersebut, ELHAN-RI telah mengirim surat konfirmasi Nomor 7-II/DPP/ELHAN/2026 tanggal 12 Februari 2026. Disdukcapil Kabupaten Takalar menjawab lewat surat Nomor 800.1.11.1/23/DISDUKCAPIL tanggal 20 Februari 2026, yang secara tegas mengakui bahwa dalam berkas dan sistem SIAK tidak tercantum dokumen penetapan pengadilan sebagai dasar dilakukannya perubahan tersebut.
Berdasarkan fakta yang sudah diakui itu, Lembaga ELHAN-RI resmi menyampaikan Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI Sulawesi Selatan guna meminta pemeriksaan mendalam serta rekomendasi pembatalan atas perubahan identitas yang dinilai cacat hukum.
Dalam pertemuan penyampaian laporan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan arahan khusus kepada Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro:
“Agar pemeriksaan lebih komprehensif dan tuntas, kiranya Lembaga ELHAN-RI juga turut melibatkan Inspektorat Kabupaten Takalar selaku atasan langsung dan pengawas internal, serta DPRD Kabupaten Takalar selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Menurut penuturan Hasbuddin Toro, Ombudsman juga menegaskan: “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut yang memadai, maka pihak kami yang akan memanggil langsung pihak Inspektorat Kabupaten Takalar dan DPRD Kabupaten Takalar untuk dimintai keterangan.” (Kamis,06/07/2026).
Pihak Lembaga ELHAN-RI berharap kasus ini segera ditangani secara serius demi tegaknya kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar.
Red…
