Diduga Berada di Kawasan LP2B, Pembukaan Lahan Perumahan Rachita Indah di Takalar Disorot ELHAN-RI

ELHANNews.com // PATTALLASSANG, TAKALAR – Aktivitas pembukaan dan perataan lahan yang diduga akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan Rachita Indah di wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Tim Investigasi DPP Lembaga ELHAN-RI.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Investigasi DPP ELHAN-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas pembukaan dan perataan lahan dalam areal yang cukup luas.

Di lokasi tersebut juga terlihat papan nama bertuliskan “Rachita Indah” serta bendera identitas PT Rachita yang disebut sebagai pihak pengembang.

Tim mencatat titik lokasi yang mereka kunjungi pada koordinat Latitude -5.413216 dan Longitude 119.435913.

Dari pantauan visual, lahan yang telah diratakan tersebut berada berdampingan dengan hamparan sawah yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Kondisi topografi dan karakteristik kawasan secara kasatmata tampak berada dalam satu hamparan dengan lahan pertanian di sekitarnya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan peruntukan lahan, khususnya apakah lokasi yang sedang dibuka tersebut termasuk atau pernah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian yang dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Takalar.

Namun demikian, status LP2B maupun status tata ruang pada titik tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Kepastian mengenai status lahan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, antara lain peta LP2B, rencana tata ruang, peraturan zonasi, serta dokumen perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang yang diterbitkan instansi berwenang.

ELHAN-RI Minta Klarifikasi Pihak Pengembang

Atas temuan tersebut, Lembaga ELHAN-RI telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada pihak pengembang Perumahan Rachita Indah.

Sedikitnya terdapat tiga pokok persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara tertulis.

Pertama, mengenai kepastian lokasi.

ELHAN-RI meminta konfirmasi apakah benar PT Rachita merupakan pihak yang melakukan pengembangan perumahan pada lokasi yang berada di sekitar titik koordinat -5.413216, 119.435913, wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kedua, mengenai status dan riwayat lahan.

Pihak pengembang diminta menjelaskan apakah lahan yang saat ini diratakan sebelumnya merupakan lahan pertanian atau sawah produktif.

Selain itu, ELHAN-RI meminta pihak pengembang menunjukkan dasar hukum atau dokumen resmi yang menerangkan apakah lokasi tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam kawasan LP2B maupun kawasan pertanian yang dilindungi.

Apabila lokasi tersebut tidak termasuk kawasan LP2B atau kawasan pertanian yang dilindungi, pihak pengembang diminta menunjukkan peta zonasi atau dokumen tata ruang resmi yang menjadi dasar peruntukan lokasi untuk kegiatan perumahan.

Ketiga, mengenai kelengkapan perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang.

ELHAN-RI meminta agar pihak pengembang menjelaskan dan, apabila memungkinkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, menunjukkan dokumen terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan perumahan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus apabila lahan tersebut memang merupakan LP2B yang telah ditetapkan, aspek alih fungsi menjadi perhatian utama. UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 44 menyatakan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan umum yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, status resmi lahan dan dasar hukum pemanfaatannya menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

ELHAN-RI: Penjelasan Lisan Tidak Cukup

Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada pihak pengembang.

«“Kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis dan resmi kepada pihak pengembang Rachita Indah. Kami berharap ada balasan tertulis yang menjawab satu per satu pertanyaan kami, terutama mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Hasbuddin Toro, Rabu (12/8/2026).»

Menurut Hasbuddin, klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pengamatan lapangan.

“Penjelasan secara lisan saja tidak cukup. Yang kami perlukan adalah kejelasan berdasarkan dokumen resmi. Jika lahan tersebut memang bukan kawasan pertanian yang dilindungi atau bukan LP2B, silakan dibuktikan dengan peta dan dokumen tata ruang yang sah. Jika memang pernah merupakan lahan pertanian dan terdapat perubahan fungsi, kami meminta dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dokumen diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Dasar Hukum LP2B dan Tata Ruang

Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu dasar hukum utama.

Pasal 44 UU tersebut menegaskan perlindungan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan mengatur persyaratan apabila terdapat alih fungsi untuk kepentingan umum. Untuk alih fungsi LP2B tersebut, antara lain terdapat persyaratan berupa kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, dan penyediaan lahan pengganti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B antara lain diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara itu, aspek kesesuaian pembangunan dengan tata ruang juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang—yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya—menempatkan rencana tata ruang sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang. Pemerintah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan wajib memperhatikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai keterbukaan informasi, permintaan dokumen publik tetap harus memperhatikan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk klasifikasi informasi yang dapat diberikan dan mekanisme permohonannya.

ELHAN-RI Siapkan Pengawasan Lanjutan

Hasbuddin mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan.

“Silakan jawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa. Namun apabila tidak ada klarifikasi atau ditemukan ketidaksesuaian, kami akan melanjutkan pengawasan melalui instansi yang berwenang,” katanya.

Menurut dia, langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan meminta informasi dan melakukan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, instansi yang membidangi tata ruang, DPMPTSP Kabupaten Takalar, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan status lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan.

“Kami akan meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika seluruh dokumen dan prosesnya memang sesuai aturan, tentu pembangunan dapat dilanjutkan. Tetapi jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pembangunan Harus Berjalan Sesuai Aturan

ELHAN-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan perumahan sepanjang seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa lahan pertanian yang telah mendapatkan perlindungan hukum tidak dialihfungsikan secara sembarangan serta setiap kegiatan pembangunan memiliki dasar perizinan dan kesesuaian tata ruang yang jelas.

“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus patuh hukum. Sawah yang menjadi bagian penting bagi ketahanan pangan tidak boleh begitu saja berubah menjadi kawasan terbangun tanpa memastikan status, tata ruang, dan seluruh persyaratan hukumnya. Kami meminta pihak pengembang membuktikan bahwa pembangunan Rachita Indah telah memiliki dasar dan dokumen yang sesuai ketentuan,” pungkas Hasbuddin Toro.

Red….

Tinggalkan komentar