
ACEH TENGGARA — Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Teguran III yang disebut telah berada di meja Bupati Aceh Tenggara hingga kini belum juga ditandatangani, meski proses tersebut dikabarkan telah berlangsung selama berminggu-minggu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses tindak lanjut kasus tersebut. Terlebih, persoalan Terutung Payung Hilir sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Tenggara dan telah memasuki tahapan tindak lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak Inspektorat yang diberitakan sebelumnya, proses penanganan kasus tersebut telah bergerak menuju tahapan administrasi pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dalam keterangan Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, dokumen pelimpahan masih melalui proses paraf dan penandatanganan secara berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara.
Sebelumnya, pihak Inspektorat juga disebut telah memberikan Teguran II kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Inspektorat kemudian menyatakan akan menerbitkan Teguran III dan apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dengan demikian, keberadaan dan status Teguran III menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, apabila benar dokumen Teguran III telah berada di meja Bupati selama berminggu-minggu dan belum ditandatangani, publik tentu patut mempertanyakan apa yang menjadi kendalanya.
Mengapa belum ditandatangani?
Apakah masih ada persoalan administrasi yang harus diperbaiki? Apakah terdapat kajian tambahan? Atau ada pertimbangan lain yang membuat dokumen tersebut belum dapat disahkan?
Pertanyaan itu penting dijawab karena keterlambatan pada tahap administrasi berpotensi memengaruhi tahapan berikutnya, terutama apabila dokumen tersebut merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan kepada aparat penegak hukum.
Publik tentu tidak ingin kasus yang telah melalui proses pemeriksaan justru kembali berhenti pada meja birokrasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar administrasi maupun hukum yang memadai.
Karena itu, posisi Bupati menjadi penting untuk diklarifikasi.
Jika dokumen tersebut memang sudah berada di meja Bupati, masyarakat berhak mengetahui sejak kapan dokumen diterima, apa statusnya saat ini, apakah masih ada koreksi yang harus dilakukan, dan kapan proses tersebut akan diselesaikan.
Inspektorat Diminta Buka Status Terbaru
Inspektorat Aceh Tenggara juga perlu memberikan penjelasan terbaru mengenai posisi Teguran III.
Sebab, berdasarkan keterangan yang telah diberitakan sebelumnya, Inspektorat menyatakan bahwa proses administrasi pelimpahan masih membutuhkan paraf dan tanda tangan pejabat secara berjenjang hingga Bupati.
Dengan adanya perkembangan terbaru yang menyebut Teguran III telah berminggu-minggu berada di meja Bupati, maka masyarakat membutuhkan kepastian apakah proses tersebut masih berjalan normal atau justru mengalami hambatan.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai siapa yang harus menandatangani dokumen, tetapi mengapa proses tersebut membutuhkan waktu sedemikian lama.
Kasus Terutung Payung Hilir sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga yang mengawal laporan tersebut. Pada Januari 2026, pihak yang mengaku mewakili masyarakat Terutung Payung Hilir mendatangi Inspektorat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kini, setelah proses pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan, perhatian kembali tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Publik menunggu bukan hanya janji tindak lanjut, tetapi kepastian mengenai ke mana arah kasus tersebut.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik, Bupati Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat Aceh Tenggara, Kepala Desa Terutung Payung Hilir, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi terbuka menerima klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik tetap sama:
Jika Teguran III memang sudah berminggu-minggu berada di meja Bupati, mengapa belum juga ditandatangani? Ada apa dengan penanganan kasus Terutung Payung Hilir?
Sumber: Keterangan pihak Inspektorat Aceh Tenggara sebagaimana diberitakan sebelumnya; pemberitaan mengenai perkembangan penanganan kasus Terutung Payung Hilir; serta informasi dari pihak masyarakat/lembaga yang mengawal laporan tersebut.
