Benih Bantuan Kementan Dipertanyakan, Nomor Induk, Lot dan Sertifikasi Diminta Dibuka ke Publik



ACEH TENGGARA — Benih jagung yang disebut diterima sebagai bantuan langsung dari Kementerian Pertanian (Kementan) kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.

Sorotan utama tertuju pada identitas yang tercantum pada kemasan, yakni Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22, Nomor Lot 4482522, Nomor Seri Label NJ25116162 serta keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah seluruh nomor tersebut benar-benar tercatat dalam sistem resmi pemerintah dan sesuai dengan dokumen sertifikasi yang menjadi dasar penerbitan label?

Ketua Lembaga Elhan-RI menyatakan pihaknya menerima benih tersebut sebagai bantuan dari Kementan dan tidak mengetahui secara detail mengenai keabsahan nomor induk, lot maupun seri label.

Menurutnya, sebelum disalurkan kepada penerima, benih juga telah diperiksa oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan data. Jika proses sertifikasi dan pemeriksaan memang telah dilakukan, publik berhak mengetahui dokumen serta hasil pemeriksaannya.

Kementan dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan siapa lembaga yang melakukan pengujian pada 9 Februari 2026, status sertifikasi LSSM-016, kesesuaian varietas Jagung Hibrida/KH 1, serta apakah QR Code pada kemasan terhubung dengan database resmi.

Tak kalah penting, jalur distribusi benih sejak pengadaan hingga diterima petani juga perlu dibuka. Termasuk dasar program bantuan, pihak penyedia, dokumen pengadaan, serta dokumen sertifikasi yang menjadi dasar penerbitan label.

Hal ini penting untuk memastikan benih yang diterima petani benar-benar sesuai dengan spesifikasi, standar sertifikasi, dan ketentuan program pemerintah.

Publik tidak sedang menuduh pihak tertentu. Namun, ketika benih tersebut menggunakan label sertifikasi dan disebut sebagai bantuan pemerintah, maka seluruh identitas dan dokumennya semestinya dapat diverifikasi secara transparan.

Jika seluruh data benar dan sah, klarifikasi resmi akan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka temuan tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh instansi pengawasan dan aparat yang berwenang.

Kementan, Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh, Dinas Pertanian serta pihak terkait kini ditunggu penjelasannya.

Tinggalkan komentar