Benih Bantuan Kementan Dipertanyakan, Kadis Pertanian Riskan Diminta Tak Lepas Tangan



ACEH TENGGARA — Benih jagung yang disebut sebagai bantuan langsung Kementerian Pertanian kini memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal kualitas benih, tetapi juga menyangkut keabsahan identitas, sertifikasi, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan benih tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan sebelum sampai ke tangan petani.

Sejumlah identitas pada kemasan menjadi sorotan, di antaranya Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22, Nomor Lot 4482522, Nomor Seri Label NJ25116162 serta keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026.

Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan identitas tersebut, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, SP, MM, melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kementerian Pertanian.

“Gk tau jugalah kami bg, benih jagung tersebut kita terima bantuan benih langsung dari kementan, coba tyk ke kementan, terkait keabsaan nomor induk, nomor lot dll.., yg penting kita terima kemudian sebelum salur juga diperiksa oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh,” demikian isi pesan Riskan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benih tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dan telah melalui pemeriksaan sebelum disalurkan, maka publik patut mengetahui siapa yang memastikan keabsahan identitas benih serta dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.

Riskan menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh. Karena itu, lembaga tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pemeriksaan, hasil pengujian, status sertifikasi, serta dasar penerbitan label pada kemasan.

Ketua Lembaga Elhan-RI juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima benih tersebut sebagai bantuan langsung dari Kementerian Pertanian dan tidak mengetahui secara detail mengenai keabsahan nomor induk, nomor lot maupun nomor seri label.

Kondisi ini membuat pertanyaan semakin mengerucut: siapa yang bertanggung jawab memastikan benih yang disalurkan kepada petani benar-benar sah, sesuai varietas, memiliki sertifikasi yang valid dan dapat ditelusuri dokumennya?

Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22 perlu dipastikan tercatat dalam sistem resmi. Begitu pula Nomor Lot 4482522 dan Nomor Seri Label NJ25116162 perlu diverifikasi keasliannya.

Keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026 juga perlu dijelaskan. Siapa yang melakukan pengujian? Lembaga mana yang mengesahkan? Apa hasil pengujiannya? Dan apakah sertifikasi tersebut menjadi dasar sah penerbitan label pada kemasan?

Tak hanya itu, kesesuaian varietas Jagung Hibrida/KH 1 dengan database resmi serta fungsi dan keaslian QR Code pada kemasan juga perlu dipastikan.

Jalur distribusi benih pun patut dibuka secara transparan, mulai dari sumber atau penyedia benih, proses sertifikasi, pengadaan, pemeriksaan, hingga penyaluran kepada penerima bantuan.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, maka dokumen dan data tersebut semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas benih, label, sertifikasi, varietas maupun dokumen pengadaan dan distribusi, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pengawasan dan pihak berwenang.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai sekarung benih jagung. Di balik bantuan tersebut terdapat kepentingan petani dan program pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Publik tidak membutuhkan saling lempar kewenangan. Publik membutuhkan dokumen, data dan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian dan Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai keabsahan dan proses sertifikasi benih tersebut.

Tinggalkan komentar