
Selangkah Menuju Kejaksaan, Teguran III Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Diteken Bupati
ACEH TENGGARA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara atas ditandatanganinya berkas teguran III terkait penanganan persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi terkait pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh mengapresiasi proses tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah, khususnya setelah persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pengawasan dari berbagai pihak.
Setelah teguran III ditandatangani, berkas perkara tersebut disebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penanganan secara transparan dan sesuai prosedur sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tenggara yang telah menandatangani teguran III. Kami berharap setelah tahapan ini, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga berharap apabila berkas nantinya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti serta fakta yang ada.
DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Dugaan pelanggaran maupun kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir memperoleh penyelesaian yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
