
ACEH TENGGARA — Penanganan persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat perhatian sekaligus apresiasi dari Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab.
Menurut Abd. Wahab, perkembangan penanganan persoalan tersebut menunjukkan satu hal penting yang patut diketahui masyarakat: pemerintah tidak tinggal diam.
Ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melalui mekanisme pengawasan telah mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan, memberikan teguran dan menjalankan proses tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Abd. Wahab, proses tersebut merupakan bukti bahwa fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap berjalan.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ketika ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti, pemerintah hadir dan menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Abd. Wahab.
APRESIASI UNTUK BUPATI DAN INSPEKTORAT
Abd. Wahab secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara beserta jajaran Inspektorat yang dinilainya telah menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak harus langsung mengambil kesimpulan dalam setiap persoalan. Justru proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan secara bertahap sangat diperlukan agar setiap tindakan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Yang kami apresiasi adalah prosesnya berjalan. Ada pemeriksaan, ada pembinaan, ada teguran dan ada tahapan tindak lanjut. Ini merupakan bukti bahwa pengawasan pemerintah bekerja,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, pembangunan desa dan uang negara yang harus dipergunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Karena itu, ketika terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan, menurut Abd. Wahab, pemerintah memang harus hadir.
Dan dalam konteks Terutung Payung Hilir, kehadiran pemerintah melalui proses pengawasan tersebut patut diapresiasi.
PEMERINTAH TAK BOLEH DIAM, TAPI PROSES JUGA TAK BOLEH SERAMPANGAN
Abd. Wahab menegaskan bahwa masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa dilakukan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa penyelesaian suatu persoalan pemerintahan memiliki tahapan.
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dalam satu hari.
Ada proses pemeriksaan, klarifikasi, pembinaan, teguran, perbaikan administrasi maupun tindak lanjut lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, proses bertahap tersebut bukan berarti pemerintah lamban atau tidak bekerja.
Sebaliknya, proses yang dilakukan berdasarkan prosedur justru menunjukkan bahwa pemerintah sedang menjalankan tanggung jawabnya secara hati-hati.
“Jangan sampai pemerintah dianggap diam hanya karena prosesnya membutuhkan tahapan. Justru dengan adanya pemeriksaan, teguran dan tindak lanjut, masyarakat bisa melihat bahwa persoalan ini sedang ditangani,” tegasnya.
KETEGASAN PEMERINTAH ADALAH PESAN PENTING
Abd. Wahab menilai ketegasan dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa merupakan pesan penting bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, terbuka dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diperiksa.
Karena itu, pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Dana Desa adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan. Ketika pemerintah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti persoalan yang ditemukan, itu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga berharap proses penanganan Terutung Payung Hilir dapat berjalan sampai tuntas sesuai aturan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai adanya persoalan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap persoalan mendapatkan penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan.
PUJIAN UNTUK PEMERINTAH YANG MAU BEKERJA
Di tengah banyaknya sorotan terhadap penggunaan anggaran publik, Abd. Wahab mengatakan bahwa pemerintah juga perlu diberikan apresiasi ketika menunjukkan keberanian melakukan pengawasan dan mengambil langkah tindak lanjut.
“Kalau pemerintah bekerja, kita harus katakan bekerja. Kalau pemerintah tegas, kita juga harus memberikan apresiasi. Jangan semua langkah pemerintah dianggap negatif,” katanya.
Ia menyebut langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat dalam menangani persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir sebagai bentuk bahwa mekanisme pengawasan masih berjalan.
Menurutnya, kritik masyarakat tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kritik harus berjalan beriringan dengan penghargaan terhadap langkah pemerintah yang memang dilakukan sesuai mekanisme.
“Yang kita inginkan bukan sekadar ramai diberitakan. Yang kita inginkan adalah persoalan ditangani. Dan ketika pemerintah sudah mengambil langkah, kita harus memberikan apresiasi,” tegas Abd. Wahab.
HARAPAN UNTUK PENYELESAIAN YANG TUNTAS
Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh tersebut berharap seluruh proses penanganan Dana Desa Terutung Payung Hilir dapat terus berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara objektif, tanpa mendahului kesimpulan sebelum adanya hasil akhir dari pihak yang berwenang.
“Yang paling penting sekarang adalah prosesnya berjalan. Pemerintah sudah menunjukkan langkah pengawasan. Kita apresiasi Bupati dan Inspektorat yang telah menjalankan tugasnya. Selanjutnya mari kita kawal bersama agar penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Terutung Payung Hilir menjadi pengingat bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas.
Pemerintah harus hadir.
Inspektorat harus bekerja.
Masyarakat harus mengawasi.
Dan setiap persoalan harus mendapatkan penyelesaian sesuai aturan.
Inilah bentuk pemerintahan yang diharapkan masyarakat: bukan pemerintah yang menutup mata, tetapi pemerintah yang berani melihat persoalan, melakukan pemeriksaan, memberikan teguran dan memastikan setiap proses berjalan sampai pada tahap penyelesaian.
Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat.
Ketegasan dalam pengawasan adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan Dana Desa benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.
