
ACEH TENGGARA – Setelah rangkaian Teguran I, Teguran II hingga Teguran III disebut telah dilalui dalam penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat agar segera menuntaskan tahapan administrasi dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Abd. Wahab menyusul proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Dalam pemberitaan sebelumnya, proses pelimpahan berkas disebut telah memasuki tahapan administrasi dan penandatanganan secara berjenjang sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Menurut Abd. Wahab, apabila seluruh tahapan teguran telah ditempuh dan proses pemeriksaan internal telah dilakukan, maka masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah selanjutnya.
“Kami mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat agar segera menuntaskan proses ini. Kalau Teguran I, II dan III sudah dilalui, jangan sampai persoalan kembali berhenti pada tahapan administrasi. Jika memang sudah memenuhi mekanisme untuk dilimpahkan, segera limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” tegas Abd. Wahab.
Sebelumnya, persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir telah menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Pemberitaan sebelumnya menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran dan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat.
Perkembangan berikutnya, Inspektorat Aceh Tenggara disebut telah melakukan audit dan tindak lanjut. Salah satu pemberitaan pada April 2026 menyebut adanya temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, serta telah diterbitkannya Teguran II.
Sementara itu, pada Juni 2026, Tim Tindak Lanjut Inspektorat menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut sedang dipersiapkan untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Saat itu, proses administrasi disebut masih membutuhkan paraf dan penandatanganan secara berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara.
Kini, setelah Teguran III disebut telah diterbitkan, perhatian kembali tertuju pada penyelesaian proses pelimpahan.
Abd. Wahab meminta agar tidak ada lagi tahapan yang berlarut-larut apabila seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme pemeriksaan telah terpenuhi.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang kami minta adalah kepastian proses. Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan dan seluruh teguran telah diberikan, biarkan Kejaksaan melakukan telaah dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pelimpahan kepada aparat penegak hukum juga penting agar status perkara menjadi jelas dan masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
“Kita ingin persoalan ini terang. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum menanganinya sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa proses masih berjalan tanpa kepastian kapan tahap berikutnya dilakukan,” kata Abd. Wahab.
Ia juga meminta Inspektorat Aceh Tenggara membuka informasi mengenai status terakhir berkas tersebut, termasuk apakah Teguran III telah selesai ditindaklanjuti, apakah seluruh dokumen pelimpahan telah ditandatangani, serta kapan berkas secara resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bupati Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat Aceh Tenggara, Pemerintah Desa Terutung Payung Hilir maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan atau penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dan Teguran I, II hingga III disebut telah ditempuh, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: kapan berkas tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [RED].
