820 Sak dalam Dokumen, Hanya 300 Sak di Lapangan? DPW Elhan-RI Tantang Kapolda dan Kejati Aceh Usut Selisih Rp9,24 Miliar



ACEH TENGGARA — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian volume material semen antara kebutuhan yang tercantum dalam dokumen kegiatan dengan informasi mengenai realisasi di lapangan.

Sorotan tersebut berawal dari dokumen kebutuhan bahan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikuasai DPW Lembaga Elhan-RI Aceh. Dalam dokumen tersebut tercantum kebutuhan 820 sak semen untuk satu titik atau P3A, dengan harga satuan Rp72.000 per sak.

Jika dihitung, 820 sak semen tersebut memiliki nilai Rp59.040.000 untuk satu titik kegiatan.

Di sisi lain, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh memperoleh informasi bahwa pada salah satu titik kegiatan, jumlah semen yang diterima atau terealisasi disebut sekitar 300 sak. Informasi tersebut masih merupakan data awal dan menurut DPW Elhan-RI perlu diverifikasi melalui dokumen penerimaan material, surat jalan, bukti pembelian, serta pemeriksaan fisik di lapangan.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi dasar pertanyaan publik.

Berdasarkan data yang digunakan dalam penelusuran, terdapat 247 paket atau titik kegiatan P3-TGAI di Aceh Tenggara pada 2026.

Jika kebutuhan 820 sak diterapkan pada 247 titik, maka total kebutuhan berdasarkan dokumen mencapai 202.540 sak semen.

Dengan harga satuan Rp72.000 per sak, nilainya mencapai Rp14.582.880.000.

Sementara jika realisasi hanya sekitar 300 sak per titik, maka totalnya menjadi 74.100 sak dengan nilai Rp5.335.200.000.

Secara matematis, terdapat selisih 128.440 sak.

Apabila selisih tersebut dikalikan harga satuan Rp72.000 per sak, nilainya mencapai Rp9.247.680.000 atau sekitar Rp9,24 miliar.

Namun, DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh menegaskan angka Rp9,24 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan matematis berdasarkan perbedaan antara 820 sak sebagaimana tercantum dalam dokumen dengan asumsi realisasi sekitar 300 sak per titik.

Karena itu, Elhan-RI meminta aparat penegak hukum tidak langsung menarik kesimpulan, tetapi melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perbedaan tersebut benar-benar terjadi dan apa penyebabnya.

“Kami tidak mengatakan Rp9,24 miliar itu sudah pasti kerugian negara. Kami meminta Kapolda Aceh dan Kejati Aceh membuktikan data tersebut. Kalau memang 820 sak, tunjukkan bukti pembelian, pengiriman dan penerimaannya. Kalau hanya sekitar 300 sak, maka selisihnya harus dijelaskan,” tegas DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh.

Menurut Elhan-RI, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain invoice atau faktur pembelian, kuitansi, bukti pembayaran, surat jalan, dokumen pengiriman, berita acara penerimaan material, daftar distribusi semen, laporan pertanggungjawaban serta catatan penggunaan bahan.

Selain pemeriksaan administrasi, pengecekan fisik pekerjaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah volume material yang digunakan sebanding dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Pertanyaan utama yang kini diajukan Elhan-RI adalah apakah 820 sak semen yang tercantum dalam dokumen benar-benar dibeli, dikirim, diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.

Jika 820 sak memang benar-benar diterima oleh P3A, maka harus terdapat bukti penerimaan dan distribusi yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, jika jumlah yang diterima hanya sekitar 300 sak, maka perlu dijelaskan dasar perbedaannya. Apakah terjadi perubahan kebutuhan yang sah, material belum digunakan, adanya pengembalian material, kesalahan pencatatan, atau terdapat persoalan lain.

DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh karena itu secara terbuka menantang Kapolda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pemeriksaan atau pengusutan sesuai kewenangan terhadap data tersebut.

“Kami siap menunjukkan dokumen dan informasi yang menjadi dasar penelusuran. Kalau data kami salah, bantah dengan dokumen. Kalau 820 sak benar-benar ada, tunjukkan bukti penerimaan dan distribusinya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan angka tanpa penjelasan,” tegasnya.

Elhan-RI juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu titik kegiatan. Apabila terdapat pola yang sama di sejumlah P3A, maka data masing-masing lokasi perlu dibandingkan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut bersifat individual atau terdapat pola yang lebih luas.

Dari sisi perhitungan, angka 247 titik juga harus dipastikan kembali melalui dokumen resmi program P3-TGAI tahun 2026.

Dengan demikian, sedikitnya ada tiga hal yang harus diuji.

Pertama, jumlah paket atau titik P3-TGAI yang benar-benar dilaksanakan di Aceh Tenggara.

Kedua, apakah kebutuhan 820 sak semen per titik benar-benar tercantum dalam dokumen resmi masing-masing kegiatan.

Ketiga, berapa jumlah semen yang sebenarnya dibeli, dikirim, diterima dan digunakan di lapangan.

Ketiga data tersebut harus dipertemukan dengan bukti administrasi dan hasil pemeriksaan fisik.

Jika pemeriksaan membuktikan bahwa volume 820 sak benar-benar dibeli dan diterima, maka informasi mengenai 300 sak harus diklarifikasi.

Sebaliknya, jika ditemukan bahwa volume yang tercatat atau dibayarkan lebih besar dibandingkan material yang benar-benar diterima, maka aparat berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta transparansi. Program P3-TGAI menggunakan anggaran negara dan pekerjaannya menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap material yang tercantum dalam dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh.

Sorotan ini juga menjadi perhatian karena P3-TGAI merupakan program yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya petani.

Transparansi mulai dari perencanaan, pengadaan material, distribusi, penerimaan, penggunaan hingga hasil pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh kembali menegaskan tantangannya kepada Kapolda Aceh dan Kejati Aceh untuk membuka terang persoalan tersebut melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.

“Kalau tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang. Kalau ada perbedaan, jelaskan dasar dan penyebabnya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan material program P3-TGAI,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan ini belum berbicara mengenai siapa yang bersalah.

Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah 202.540 sak semen sebagaimana hasil perhitungan berdasarkan kebutuhan 820 sak per titik benar-benar dibeli, dikirim, diterima dan digunakan pada 247 titik P3-TGAI.

Jika benar, tunjukkan buktinya.

Jika berbeda, jelaskan dasar perbedaannya.

Dan apabila informasi mengenai sekitar 300 sak per titik nantinya terbukti benar, maka selisih 128.440 sak dengan nilai matematis sekitar Rp9,24 miliar tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi BWS Sumatera I, P3A, TPM, pihak penyedia maupun pihak lain yang terkait dengan perencanaan, pengadaan, pengiriman, penerimaan dan penggunaan material P3-TGAI di Aceh Tenggara.

Tinggalkan komentar