Rp59,04 Juta untuk 820 Sak Semen, Jika Hanya 300 Sak per P3A, Ada Selisih Rp9,24 Miliar, DPW Elhan-RI Tantang Kapolres dan Kejati Selidiki



ACEH TENGGARA — Dugaan ketidaksesuaian pengadaan material semen dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara mencuat setelah DPW Lembaga Elhan-RI Aceh mengungkap adanya perbedaan antara data kebutuhan material dalam dokumen yang mereka kuasai dengan informasi mengenai realisasi semen di sejumlah titik kegiatan.

Sumber data utama yang digunakan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh dalam mempertanyakan persoalan ini adalah dokumen kebutuhan bahan/Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan P3-TGAI yang mencantumkan kebutuhan 820 sak semen untuk satu titik/P3A, dengan harga satuan Rp72.000 per sak.

Berdasarkan dokumen tersebut, kebutuhan semen untuk satu titik tercatat senilai Rp59.040.000.

Angka 820 sak per titik inilah yang menjadi data dasar perhitungan, bukan hasil audit maupun kesimpulan aparat penegak hukum.

Selain dokumen kebutuhan material tersebut, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga memperoleh informasi mengenai kondisi atau realisasi di lapangan yang menyebut penggunaan/penerimaan semen sekitar 300 sak pada satu P3A. Informasi mengenai 300 sak tersebut masih perlu diverifikasi dengan dokumen penerimaan material, surat jalan, bukti pembelian, serta pengecekan fisik di lapangan.

Dengan demikian, terdapat dua angka yang harus dibuktikan secara independen:

1. 820 sak per titik, berdasarkan dokumen kebutuhan material yang dikuasai DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.
2. Sekitar 300 sak per titik, berdasarkan informasi mengenai realisasi di lapangan yang diterima DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Jika kedua angka tersebut benar dan perbedaan itu terjadi pada seluruh 247 titik P3-TGAI di Aceh Tenggara, maka perhitungannya menghasilkan selisih yang sangat besar.

820 sak × 247 titik = 202.540 sak.

Dengan harga Rp72.000 per sak:

202.540 × Rp72.000 = Rp14.582.880.000.

Sementara apabila realisasi hanya 300 sak per titik:

300 × 247 = 74.100 sak.

Nilainya:

74.100 × Rp72.000 = Rp5.335.200.000.

Dengan demikian terdapat selisih:

202.540 − 74.100 = 128.440 sak.

Sedangkan nilai selisihnya:

128.440 × Rp72.000 = Rp9.247.680.000.

Atas dasar perhitungan tersebut, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban atas selisih 128.440 sak semen tersebut apabila informasi mengenai realisasi 300 sak per titik nantinya terbukti benar.

Namun, Rp9,247 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara, kerugian keuangan negara, apalagi uang yang dikorupsi. Angka tersebut merupakan selisih matematis antara volume yang tercantum dalam dokumen dengan asumsi realisasi 300 sak per titik.

Karena itu, sumber data dan status setiap angka perlu dipisahkan dengan jelas.

Dokumen kebutuhan material/RAB menjadi sumber utama untuk angka 820 sak dan harga Rp72.000. Informasi lapangan menjadi sumber awal untuk angka sekitar 300 sak. Sedangkan angka Rp9,247 miliar merupakan hasil perhitungan matematis dari kedua angka tersebut.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan kondisi fisik di lapangan.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh karena itu menantang Kapolres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan verifikasi atau penyelidikan sesuai kewenangan terhadap data tersebut.

“Kami tidak mengatakan angka Rp9,24 miliar itu sudah pasti kerugian negara. Kami meminta aparat membuktikan apakah data 820 sak dalam dokumen benar-benar sesuai dengan pengadaan dan realisasi di lapangan. Kalau benar 820 sak, tunjukkan bukti pembelian dan penerimaannya. Kalau hanya sekitar 300 sak, jelaskan selisihnya,” ujar DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen RAB atau kebutuhan material dengan invoice, kuitansi, bukti pembayaran, surat jalan, bukti pengiriman, berita acara penerimaan material, catatan penggunaan bahan, laporan pertanggungjawaban serta kondisi fisik pekerjaan.

Data publik mengenai P3-TGAI Aceh Tenggara sendiri menunjukkan terdapat 247 paket kegiatan pada 2026, sehingga angka 247 titik yang digunakan dalam perhitungan tersebut bukan angka yang muncul dari perkalian semen, melainkan angka jumlah paket/lokasi yang diberitakan dalam penelusuran media dan keterangan terkait pelaksanaan P3-TGAI di Aceh Tenggara. AcehOnline, misalnya, melaporkan 247 paket P3-TGAI di Aceh Tenggara dengan nilai pagu sekitar Rp195 juta per paket.

Dengan demikian, terdapat tiga lapis data yang harus diuji:

Pertama, jumlah 247 titik/paket P3-TGAI.

Kedua, dokumen kebutuhan yang mencantumkan 820 sak semen dengan harga Rp72.000 per sak.

Ketiga, informasi mengenai realisasi sekitar 300 sak per titik.

Jika ketiga data tersebut terbukti benar setelah pemeriksaan, barulah dapat diketahui secara pasti apakah terdapat kekurangan volume, kesalahan pencatatan, perubahan kebutuhan yang sah, material yang belum digunakan, atau persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti.

“Kalau dokumen kami salah, silakan bantah dengan dokumen. Kalau data lapangan 300 sak yang salah, tunjukkan bukti penerimaan 820 sak. Kami justru meminta semua pihak membuka bukti agar persoalan ini terang,” tegas DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Dengan demikian, pertanyaan yang saat ini harus dijawab bukan siapa yang bersalah, melainkan apakah 202.540 sak semen sebagaimana perhitungan berdasarkan dokumen benar-benar dibeli, dikirim, diterima dan digunakan pada 247 titik P3-TGAI di Aceh Tenggara.

Jika benar, tunjukkan bukti.

Jika jumlahnya berbeda, jelaskan dasar perbedaannya.

Dan jika informasi mengenai realisasi sekitar 300 sak per titik terbukti benar, maka selisih 128.440 sak atau sekitar Rp9,24 miliar berdasarkan harga satuan tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi BWS Sumatera I, P3A, TPM, pihak pelaksana maupun pihak lain yang terkait dengan dokumen, pengadaan, pengiriman, penerimaan dan penggunaan material P3-TGAI tersebut.

Tinggalkan komentar