
ACEH TENGGARA — Anggaran kegiatan P3-TGAI senilai Rp195 juta kini menjadi sorotan. Data kebutuhan anggaran yang berada dalam penguasaan DPW Elhan-RI menunjukkan adanya rincian belanja mulai dari pekerjaan persiapan, pengadaan bahan hingga pembayaran tenaga kerja. Besarnya nilai anggaran tersebut membuat kesesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Dokumen “Kebutuhan Bahan” mencantumkan total dana sebesar Rp195 juta. Dari angka tersebut, pekerjaan persiapan tercatat Rp9,75 juta, kebutuhan bahan Rp113,61 juta, sedangkan upah mencapai Rp71,64 juta.
Angka tersebut bukan kecil. Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang tertulis dalam dokumen, melainkan apakah setiap volume pekerjaan dan setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memiliki jejak realisasi yang jelas di lapangan.
Data yang berada di tangan DPW Elhan-RI mencatat kebutuhan semen sebanyak 820 sak dengan harga satuan Rp72.000 atau senilai Rp59,04 juta. Batu kali tercatat sebanyak 213 meter kubik dengan nilai Rp36,21 juta, sementara pasir pasang sebanyak 108 meter kubik dengan nilai Rp18,36 juta. Total kebutuhan bahan mencapai Rp113,61 juta.
Di titik inilah transparansi menjadi penting.
Dengan volume semen, batu kali dan pasir yang mencapai nilai lebih dari Rp113 juta, masyarakat berhak mengetahui bagaimana bahan tersebut direalisasikan. Berapa jumlah yang benar-benar datang ke lokasi? Kapan didatangkan? Siapa yang menerima? Apakah seluruh volume tersebut benar-benar digunakan untuk pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen?
Pertanyaan serupa muncul pada komponen tenaga kerja. Dokumen mencatat 312 OH pekerja dengan nilai Rp39 juta, 169 OH tukang senilai Rp27,04 juta, dan 28 OH mandor senilai Rp5,6 juta. Total komponen upah mencapai Rp71,64 juta.
Jika angka tersebut merupakan dasar perencanaan atau kebutuhan kegiatan, maka pembuktiannya seharusnya dapat ditelusuri melalui daftar tenaga kerja, absensi, pembayaran upah dan realisasi pekerjaan.
Jangan sampai angka hanya berhenti sebagai deretan nominal dalam dokumen.
Pada pekerjaan persiapan saja, tercatat anggaran Rp9,75 juta. Di dalamnya terdapat rapat kegiatan dan koordinasi sebesar Rp1,4 juta, survei lokasi dan pemasangan bowplank Rp1,3 juta, pembersihan lokasi Rp1,5 juta, papan nama kegiatan Rp500 ribu, helm dan rompi APD Rp550 ribu, dokumentasi dan pelaporan Rp4 juta serta batu prasasti Rp500 ribu.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana seluruh komponen tersebut dibuktikan dalam pelaksanaannya.
Dokumen dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tetapi dokumen saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Verifikasi lapangan diperlukan untuk mencocokkan volume, material, tenaga kerja, pembayaran dan hasil pekerjaan dengan angka yang tercantum.
DPW Elhan-RI kini memegang data yang patut menjadi bahan pemeriksaan dan klarifikasi. Jika seluruh angka dalam dokumen memang sesuai dengan realisasi, maka pihak-pihak yang terlibat semestinya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, volume material, jumlah tenaga kerja maupun pembayaran, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terang kepada publik dan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan.
Pertanyaan besarnya sederhana: Rp195 juta itu benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan seperti yang tercantum dalam dokumen atau tidak?
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah bukti: volume pekerjaan, material yang digunakan, tenaga kerja yang dibayar, dokumentasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
DPW Elhan-RI juga perlu memastikan bahwa data yang mereka pegang diuji melalui fakta lapangan, bukan hanya menjadi bahan pernyataan. Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan, temuan tersebut dapat disampaikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak P3A, pelaksana kegiatan, tenaga pendamping masyarakat, konsultan maupun instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas data tersebut. Klarifikasi menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kegiatan dan tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Satu hal yang jelas, angka Rp195 juta sudah tercantum dalam dokumen. Rinciannya pun sudah ada. Kini tinggal satu hal yang harus dibuktikan: apakah angka-angka tersebut benar-benar berwujud di lapangan.
Jika benar, tunjukkan buktinya.
Jika tidak sesuai, jelaskan perbedaannya.
Publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran tersebut digunakan.
