Rp59,04 Juta untuk 820 Sak Semen, Jika Hanya 300 Sak per P3A, Ada Selisih Rp9,24 Miliar di 247 Titik, DPW Elhan-RI Pertanyakan Realisasinya



ACEH TENGGARA — Anggaran pengadaan semen dalam kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Data kebutuhan bahan yang berada dalam penguasaan DPW Elhan-RI Aceh mencantumkan kebutuhan 820 sak semen untuk satu titik/P3A, dengan harga satuan Rp72.000 per sak atau senilai Rp59.040.000.

Namun, informasi mengenai kondisi realisasi di lapangan yang menyebut setiap P3A hanya menerima atau menggunakan sekitar 300 sak semen memunculkan selisih volume yang cukup besar dan perlu dibuktikan secara terbuka.

Jika angka tersebut benar dan berlaku pada 247 titik P3A, maka perhitungannya menjadi sangat signifikan.

Berdasarkan dokumen, 820 sak semen dikalikan 247 titik menghasilkan kebutuhan sebanyak 202.540 sak. Dengan harga satuan Rp72.000 per sak, nilai anggaran semen yang tercantum mencapai Rp14.582.880.000.

Sementara apabila realisasi di setiap titik hanya 300 sak, maka total semen yang terealisasi untuk 247 titik hanya sekitar 74.100 sak. Dengan harga satuan yang sama, nilainya sekitar Rp5.335.200.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 128.440 sak semen. Jika selisih tersebut dikalikan harga satuan Rp72.000, maka nilai yang perlu dipertanggungjawabkan dan dijelaskan mencapai Rp9.247.680.000 atau sekitar Rp9,24 miliar.

Angka inilah yang kini menjadi perhatian serius DPW Elhan-RI Aceh.

DPW Elhan-RI mempertanyakan bagaimana nasib anggaran semen apabila benar dokumen mencantumkan 820 sak per titik, sementara realisasi yang ditemukan atau diinformasikan di lapangan hanya sekitar 300 sak per P3A.

Apakah 820 sak tersebut benar-benar dibeli? Apakah seluruhnya dikirim ke masing-masing lokasi? Apakah P3A menerima 820 sak sesuai dokumen? Jika hanya 300 sak yang diterima atau digunakan, ke mana selisih 520 sak pada setiap titik?

Dan jika dikalikan 247 titik, siapa yang bertanggung jawab menjelaskan keberadaan 128.440 sak semen yang secara hitungan setara dengan Rp9.247.680.000?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan lisan. Harus ada dokumen pembelian, kuitansi atau invoice, bukti pembayaran, surat jalan, bukti pengiriman, berita acara penerimaan material, dokumentasi material di lokasi serta catatan penggunaan bahan dalam pekerjaan.

DPW Elhan-RI menilai pengecekan lapangan menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara angka dalam dokumen dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Sebab, apabila dokumen mencantumkan 820 sak semen pada setiap titik, masyarakat berhak mengetahui apakah volume tersebut benar-benar pernah berada di lokasi kegiatan atau tidak.

Perbedaan 520 sak pada satu titik memang terlihat sebagai angka besar. Namun ketika jumlah tersebut dikalikan 247 titik, selisihnya mencapai 128.440 sak semen.

Dengan harga satuan Rp72.000, nilainya bukan lagi persoalan kecil. Nilai selisih berdasarkan perhitungan tersebut mencapai Rp9.247.680.000.

Namun demikian, angka Rp9,247 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara atau uang yang dikorupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Angka tersebut merupakan selisih matematis antara volume semen yang tercantum dalam dokumen dengan asumsi realisasi 300 sak per titik yang perlu diverifikasi.

Karena itu, DPW Elhan-RI mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap 247 titik P3-TGAI di Aceh Tenggara, khususnya pada komponen pengadaan semen.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen. Kondisi fisik pekerjaan juga harus dibandingkan dengan volume material yang dilaporkan.

Jika memang 820 sak semen telah dibeli dan diterima pada setiap titik, harus ada bukti yang menunjukkan keberadaan dan penggunaannya.

Sebaliknya, jika di lapangan hanya ditemukan atau diakui 300 sak per titik, maka pihak terkait perlu menjelaskan secara terang mengenai 520 sak yang menjadi selisih pada setiap P3A.

DPW Elhan-RI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Sebab, semakin besar perbedaan antara volume dalam dokumen dan kondisi lapangan, semakin penting pula dilakukan verifikasi independen untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dari 247 titik, angka yang harus dijawab bukan lagi sekadar 520 sak pada satu P3A. Jika asumsi 300 sak per titik benar, maka terdapat 128.440 sak semen yang menjadi selisih perhitungan terhadap volume dokumen.

Nilai yang melekat pada selisih tersebut mencapai Rp9.247.680.000.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah 202.540 sak semen sebagaimana hitungan berdasarkan dokumen benar-benar dibeli, dikirim dan digunakan pada 247 titik P3-TGAI?

Jika benar, tunjukkan bukti pengadaannya.

Jika seluruhnya tidak terealisasi, jelaskan berapa volume sebenarnya yang dibeli dan diterima masing-masing P3A.

Dan jika benar hanya 300 sak per titik yang terealisasi, maka ke mana selisih 128.440 sak semen atau sekitar Rp9,24 miliar tersebut?

DPW Elhan-RI menyatakan data dan dokumen yang mereka pegang akan menjadi dasar untuk mendorong keterbukaan serta meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap realisasi anggaran P3-TGAI di Aceh Tenggara.

Publik berhak mengetahui apakah angka dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Sebab, dalam pengelolaan anggaran publik, setiap sak semen memiliki nilai, setiap rupiah memiliki pertanggungjawaban, dan setiap perbedaan antara dokumen dengan realisasi wajib mendapatkan penjelasan.

Tinggalkan komentar