
ACEH TENGGARA — DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyoroti dugaan permintaan dana tambahan sebesar Rp15 juta dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Permintaan tersebut dipertanyakan karena pelaksanaan Pilkades disebut telah memiliki alokasi anggaran, sementara rincian pembiayaan dan dasar penarikan dana tambahan itu belum dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang disampaikan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, panitia Pilkades Desa Telaga Mekar disebut meminta dana tambahan sebesar Rp15 juta. Lembaga tersebut mempertanyakan untuk apa dana itu digunakan, siapa yang menetapkan nominalnya, serta apa dasar perhitungan biaya yang dibebankan kepada desa.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pembiayaan kegiatan pemerintahan harus memiliki dasar yang jelas, rincian kebutuhan yang dapat diperiksa, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Apabila memang terdapat kebutuhan biaya tambahan, pihak yang meminta dana harus mampu menjelaskan peruntukannya secara terbuka.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan dokumen berjudul “Honorarium Panitia Kecamatan untuk 1 (Satu) TPS” yang diterima DPW Lembaga Elhan-RI Aceh. Dalam dokumen itu, tercantum total honorarium dan kegiatan sebesar Rp6.300.000 untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan tabel tersebut, honorarium camat dengan volume satu orang dikalikan dua jam pelajaran (JP) tercatat sebesar Rp900.000. Danramil, satu orang dengan volume satu JP, sebesar Rp350.000. Kapolsek, satu orang dengan volume satu JP, juga sebesar Rp350.000.
Selanjutnya, biaya verifikasi kecamatan sebanyak empat kali tercatat sebesar Rp2.000.000. Pengawasan tingkat kecamatan sebesar Rp1.400.000, pengawasan sesuai daerah pemilihan yang melibatkan anggota DPRK sebesar Rp500.000, serta pengawasan wilayah oleh Imum Mukim sebesar Rp200.000.
Tabel tersebut juga mencantumkan honorarium dua anggota Polsek selama satu bulan sebesar Rp300.000 dan dua anggota Koramil selama satu bulan sebesar Rp300.000. Jika seluruh komponen dijumlahkan, totalnya mencapai Rp6.300.000 untuk satu TPS.
Rincian tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertanyakan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh. Namun, lembaga tersebut menegaskan pentingnya memeriksa keseluruhan dokumen sebelum menarik kesimpulan, karena tabel yang tersedia secara khusus memuat honorarium panitia kecamatan dan komponen pengawasan, bukan seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades.
Karena itu, pertanyaan mengenai permintaan dana Rp15 juta di Desa Telaga Mekar perlu dijawab melalui rincian anggaran yang lengkap. Apakah dana tersebut diperuntukkan bagi logistik, operasional panitia desa, kebutuhan pemungutan suara, atau komponen lain? Apakah kebutuhan itu sudah tercakup dalam anggaran yang tersedia? Dan jika merupakan biaya tambahan, apa dasar penetapannya?
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga menyoroti informasi mengenai alokasi anggaran sebesar Rp19.170.000 yang disebut berkaitan dengan pembiayaan Pilkades. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan sumber dana, peruntukan, serta cakupannya, apakah untuk setiap desa, setiap TPS, atau komponen kegiatan tertentu.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara anggaran tingkat desa, honorarium panitia kecamatan, dan biaya operasional lainnya. Apabila terdapat ketentuan bahwa jumlah TPS yang lebih dari satu membutuhkan tambahan anggaran, mekanisme dan dasar penghitungannya juga harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besar kecilnya nominal, melainkan apa dasar permintaannya, untuk apa uang itu digunakan, siapa yang menetapkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jika memang ada kebutuhan biaya tambahan, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian sikap DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh meminta Camat Lawe Bulan memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan permintaan dana Rp15 juta kepada Desa Telaga Mekar. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup dasar penetapan nominal, rincian penggunaan dana, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Bupati Aceh Tenggara juga diminta menjelaskan kebijakan pembiayaan Pilkades di tingkat kabupaten, termasuk besaran anggaran yang tersedia dan ketentuan mengenai biaya tambahan. Sementara itu, DPRK Aceh Tenggara diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades berjalan transparan dan sesuai aturan.
Menurut DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, pemerintah desa tidak seharusnya dihadapkan pada permintaan dana yang peruntukannya belum dijelaskan secara memadai. Setiap pengeluaran harus dapat ditelusuri melalui dokumen, mulai dari dasar kebutuhan, penetapan nominal, penggunaan uang, hingga laporan pertanggungjawaban.
Apabila permintaan dana tambahan tersebut memiliki dasar yang sah, panitia dan pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dana yang diminta, anggaran yang tersedia, dan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa transparansi pembiayaan Pilkades bukan hanya urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus dilaksanakan dengan tata kelola anggaran yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga tersebut meminta agar persoalan dugaan permintaan dana tambahan di Desa Telaga Mekar tidak dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Klarifikasi terbuka disertai dokumen pendukung dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pembiayaan Pilkades di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari panitia Pilkades Desa Telaga Mekar, Camat Lawe Bulan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengenai dugaan permintaan dana tambahan sebesar Rp15 juta tersebut masih perlu diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
