DPW LEMBAGA ELHAN-RI ACEH PERTANYAKAN BELUM DITUNJUKNYA PLH KEPALA DESA TELAGA MEKAR, BUPATI DAN CAMAT LAWE BULAN DIMINTA BERSIKAP TEGAS



Kutacane, Aceh Tenggara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Elhan-RI Aceh mempertanyakan belum ditunjuknya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, hingga Selasa, 20 Oktober 2026. Padahal, penetapan calon kepala desa telah dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Kantor Camat Lawe Bulan, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menyoroti kondisi tersebut karena Penjabat (Pj) Kepala Desa Telaga Mekar yang masih menjalankan tugas pemerintahan desa disebut-sebut turut menjadi calon kepala desa. Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, menjaga netralitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh mempertanyakan alasan belum adanya penunjukan Plh untuk menjalankan tugas pemerintahan desa. Pihaknya meminta Bupati Aceh Tenggara dan Camat Lawe Bulan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan serta langkah yang akan diambil terhadap posisi Pj Kepala Desa tersebut.

“Kenapa sampai sekarang belum juga ditunjuk Plh Kepala Desa Telaga Mekar? Penetapan calon kepala desa sudah dilaksanakan pada 16 Oktober 2026, sementara Pj yang bersangkutan masih menjalankan tugas pemerintahan desa dan disebut ikut mencalonkan diri. Pemerintah harus memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan DPW Lembaga Elhan-RI Aceh.

Lembaga Elhan-RI Aceh juga meminta Bupati Aceh Tenggara dan Camat Lawe Bulan agar bersikap tegas, objektif, dan tidak tebang pilih dalam mengambil keputusan. Menurut lembaga tersebut, setiap persoalan administrasi pemerintahan desa harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan pribadi, ataupun pertimbangan politik tertentu.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh turut mempertanyakan apakah belum ditunjuknya Plh tersebut disebabkan kendala administrasi, belum adanya keputusan dari pejabat berwenang, atau faktor lainnya. Pertanyaan ini, menurut mereka, harus dijawab secara transparan agar tidak berkembang dugaan adanya permainan atau perlakuan khusus dalam proses penanganan pemerintahan Desa Telaga Mekar.

Meski demikian, dugaan adanya permainan tersebut masih merupakan pertanyaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh mendorong pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga tersebut juga meminta DPR Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai fungsi pengawasan dan kewenangannya, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Pengawasan dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kejelasan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, terlebih ketika pejabat yang sedang menjabat disebut ikut dalam kontestasi pemilihan kepala desa.

DPW Lembaga Elhan-RI Aceh menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi yang menimbulkan ketidakpastian, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib.

Oleh karena itu, Bupati Aceh Tenggara dan Camat Lawe Bulan diminta segera menjelaskan status jabatan Pj Kepala Desa Telaga Mekar, mengkaji kebutuhan penunjukan Plh sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengambil langkah administratif yang tepat apabila memang diperlukan. Penanganan harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Aceh Tenggara maupun Camat Lawe Bulan mengenai alasan belum ditunjuknya Plh Kepala Desa Telaga Mekar. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan ini berimbang serta memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan