Tokoh Masyarakat Kamaludin Desak Bupati dan Inspektorat Segera Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara



ACEH TENGGARA – Kamaludin, tokoh masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, secara tegas mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar segera melimpahkan penanganan dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

Desakan tersebut disampaikan karena, menurut Kamaludin, persoalan dugaan penyimpangan dana desa itu telah berlangsung kurang lebih satu tahun, tetapi hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian hukum yang jelas mengenai perkembangan dan tindak lanjut penanganannya.

Kamaludin menilai, kondisi tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa penjelasan resmi. Ia meminta pemerintah daerah dan Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan internal, tetapi juga memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat agar segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Kamaludin.

Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus ditangani secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan, apa hasil pemeriksaannya, serta langkah apa yang telah ditempuh oleh pihak berwenang.

Kamaludin juga menegaskan bahwa desakan pelimpahan tersebut memiliki dasar kepentingan publik dan prinsip penegakan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum. Apabila terdapat bukti permulaan penyimpangan yang bersifat pidana, penanganannya perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin persoalan ini benar-benar jelas. Jika memang ada temuan yang mengarah pada tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan atau teguran administratif. Segera koordinasikan dan limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia juga meminta Bupati Aceh Tenggara memastikan Inspektorat memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, termasuk hasil pemeriksaan, rekomendasi yang telah diterbitkan, tindak lanjut terhadap pihak terkait, serta alasan belum adanya kepastian hukum sebagaimana dikeluhkan masyarakat.

Bagi Kamaludin, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Apabila terdapat temuan administratif, tindak lanjutnya harus dijelaskan. Namun, jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana, prosesnya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila sesuai dengan kewenangannya.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum. Sebaliknya, langkah itu merupakan tuntutan agar dugaan penyimpangan uang negara diperiksa secara profesional dan memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kamaludin berharap Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Terutung Payung Hilir. Ia meminta agar pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera dilakukan apabila persyaratan hukum terpenuhi, sehingga dugaan penyimpangan dana desa tersebut dapat ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengenai status penanganan dugaan tersebut belum tersedia dalam bahan berita. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.

Kamaludin menegaskan, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan tanpa perkembangan yang terukur. Ia berharap persoalan dugaan korupsi dana desa Terutung Payung Hilir Tahun Anggaran 2022–2025 segera memperoleh kejelasan melalui pengawasan yang transparan dan proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan