Rumah Tidak Layak Huni, Warga Takalar Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Takalar // Elhannews.com – Di tengah gencarnya pembangunan di Kabupaten Takalar, masih ditemukan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Salah satunya adalah rumah milik HASNIATI (40), salah satu warga Desa Kanaeng, jln toa tinggi, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Rumah ini berada dalam kondisi memprihatinkan, terutama di musim hujan menyebabkan kebocoran atap sehingga ketika hujan dimalam hari harus kedinginan dan hampir semua isi rumahnya basah disebabkan oleh air hujan.

Ibu Hasniati yang telah bertahun-tahun tinggal di rumah tersebut, mengaku telah berulang kali melaporkan kondisinya kepada pemerintah setempat. Namun hingga kini, ia belum menerima bantuan atau tindak lanjut dari program perbaikan rumah tidak layak huni.

Sudah jalan 4 tahun rumah ini rusak dan bocor, dan saya sudah mengeluh kepemerintah, Saya sangat berharap ada bantuan dari pemerintah atau pihak lain. Takut kalau nanti saya sampai kejatuhan bangunan yang sudah rapuh ini dan ketika hujan dimalam hari kami bersama keluarga sangat kedinginan,” kata ibu hasniati.(12/12)

Selain itu ibu hasniati hanyalah seorang ibu rumah tangga, dan suaminya hanyalah pekerja bangunan harian lepas dan upah yang dia dapat hanya menutupi kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya.

Selain itu mirwan dari Lembaga ELHAN-Ri berharap kepada Pemerintah daerah kabupaten Takalar, diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di wilayah takalar, terutama menjelang musim hujan yang dapat memperburuk kondisi rumah-rumah seperti milik ibu hasniati yang sudah dikategorikan tidak layak huni dan 70% atap sangat rusak parah dan ketika hujan hampir semua isi rumah basah.kamis,12/12/24.

Red…

Pelanggaran Aturan ASN : Kredibilitas BUMDes Desa Sampulungan Dipertanyakan

elhannews.com – Takalar 10 Desember 2024, Polemik terkait rangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya Desa Soreang dan Aeng Batu-Batu menjadi sorotan, kini Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara turut terseret dalam pusaran permasalahan yang sama.

Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes Desa Sampulungan saat ini ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai guru di Madrasah Tsanawiyah Galesong Utara. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang secara tegas melarang ASN aktif untuk merangkap jabatan di sektor swasta atau badan usaha lainnya.

Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Bagaimana seorang guru dengan beban mengajar yang cukup padat dapat menjalankan dua peran yang sama-sama menuntut waktu dan energi yang besar? Apakah tidak ada calon lain yang lebih kompeten dan memiliki waktu yang cukup untuk memimpin BUMDes Desa Sampulungan?

Selain itu, lagi-lagi konflik kepentingan menjadi salah satu kekhawatiran utama. Seorang ASN yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes berpotensi mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau lembaga tempat ia bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan keuangan BUMDes dan menghambat pembangunan desa.

Menyikapi kasus ini, pemerintah Kabupaten Takalar perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMDes dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kontroversi Rangkap Jabatan : Kepala Sekolah Sekaligus Ketua BUMDes Aeng Batu-Batu

elhannews.com – Takalar Senin 9 Desember 2024, Aeng Batu-Batu, sebuah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya fakta bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Takalar. Kombinasi unik antara peran sebagai seorang pendidik dan pengelola usaha desa ini memunculkan sejumlah pertanyaan menarik terkait etika, efektivitas, dan inovasi dalam pengelolaan desa.

Di satu sisi, perpaduan antara seorang pendidik yang inovatif dengan seorang pemimpin BUMDes dapat dianggap sebagai upaya kreatif untuk memajukan desa. Namun, di sisi lain, praktik rangkap jabatan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah melabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007. Larangan ini semakin ditegaskan dengan terbitnya PP Nomor 100 Tahun 2000 yang secara spesifik melarang PNS, termasuk guru sebagai pegawai fungsional, untuk merangkap jabatan.

Praktik rangkap jabatan ini telah menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik jika harus memikirkan urusan BUMDes. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes.

Pihak pemerintah desa aeng batu-batu kecamatan galesong Utara kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa aeng batu-batu berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Reed..

Pilkada Takalar 2024: Misteri di Balik Kaos Hitam Bertulisan ‘RELASI’

Takalar // Elhannews.com – Pilkada serentak 2024 kembali menjadi perhatian nasional. Sebanyak 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah secara langsung. Masyarakat dengan antusias menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin daerah yang akan menjabat periode 2024–2029.

Salah satu daerah yang ikut serta dalam Pilkada serentak adalah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam pemilihan ini, masyarakat Takalar memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024–2029. Pilkada di Takalar diikuti oleh dua pasangan calon yang bersaing memperebutkan suara masyarakat.

Namun, hal menarik terjadi di tengah proses sampai hari pencoblosan Pilkada kabupaten Takalar. Beredar kaos hitam bertulisan “RELASI” dengan gambar bintang empat yang dikenakan oleh sejumlah warga. Fenomena ini memancing perhatian, termasuk dari salah satu aktivis sosial asli Takalar, Dg Emba, yang mengaku penasaran dengan arti dan maksud di balik kaos tersebut.

Makna di Balik Kata “RELASI”
Menurut terminologi umum, “RELASI” menggambarkan hubungan antara satu himpunan dengan himpunan lainnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), relasi didefinisikan sebagai hubungan, perhubungan, pertalian, kenalan, atau pelanggan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, makna spesifik dari tulisan “RELASI” pada kaos tersebut masih menjadi teka-teki.

#Red…

Ketua BUMDes Desa Soreang Ternyata ASN, Warga dan Elhan – Ri Pertanyakan Transparansi

Takalar // elhannews.com – Jabatan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Soreang tengah menjadi sorotan diduga bahwa pemegang jabatan tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan BUMDes. 

Sejumlah warga Desa Soreang mengungkapkan kekhawatiran bahwa status Ketua BUMDes sebagai ASN dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, BUMDes adalah entitas yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa campur tangan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan.” (08/12/24) 

“Kami merasa hal ini kurang sesuai dengan semangat BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Kami berharap pengelolaannya lebih independen dan tidak melibatkan ASN agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya oleh warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Menurut regulasi yang berlaku, ASN dilarang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya tanpa izin tertulis dari atasannya. Keberadaan ASN sebagai Ketua BUMDes ini juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana prosedur pengangkatan dan pengawasan telah dilakukan. 

Pihak pemerintah desa Soreang kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status ini. Warga Desa Soreang berharap agar pengelolaan BUMDes tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 


Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) saat dikonfirmasi oleh awak media, Mirwan,.S.H berharap Pemda takalar kiranya melakukan konfirmasi tehadap Pemdes Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Apabila hal tersebut terbukti kiranya ada solusi sehingga tidak ada orang yang dirugikan.” Minggu 8 Desember 2024.

Mirwan juga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.” Ujarnya..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Ketua BUMDes Desa Soreang belum memberikan tanggapannya benar tidaknya informasi tersebut.

Reed ..

Dugaan Ketidaksesuaian dalam Proyek Rehabilitasi SD di Takalar, ELHAN-RI : Harus Dilakukan Audit

Takalar // elhannews.com – Proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar tengah menjadi sorotan publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran. ELHAN-RI, telah mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap proyek ini.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan sekolah yang baru direhabilitasi. Untuk memastikan bahwa rehabilitasi sekolah berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, antara lain :

  1. Pemeriksaan struktur bangunan meliputi fondasi, dinding, atap, dan lantai. Pastikan semua elemen tersebut kokoh, aman, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  2. Pastikan material yang digunakan sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja, seperti semen, kayu, baja, dan cat.
  3. Periksa apakah pengerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) yang disetujui. Pantau progres kerja secara berkala.
  4. Evaluasi sistem ventilasi, pencahayaan, dan sarana sanitasi agar memenuhi standar kenyamanan bagi siswa dan guru.
  5. Pastikan adanya pengawasan dari pihak terkait, seperti dinas pendidikan atau lembaga independen, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Selalu dokumentasikan proses rehabilitasi, termasuk foto, laporan harian, dan catatan perubahan jika ada.
  7. Setelah proyek selesai, lakukan uji fungsi terhadap fasilitas seperti meja, kursi, listrik, dan air untuk memastikan semuanya dapat digunakan dengan baik.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan mendukung proses belajar mengajar.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Red..

Skandal Pengeroyokan di Takalar, Oknum Brimob Bripda NS Terancam Sanksi Berat

TAKALAR // elhannews.com – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

ELHAN RI Desak APH dan Dinas Terkait Untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Sekolah Dasar Di Kabupaten Takalar.

Takalar, – ELHAN NEWS – Elhan-Ri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang tengah berlangsung di Kabupaten Takalar. Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Sejumlah laporan dari Tim Investigasi Elhan-Ri, adanya indikasi penggunaan material berkualitas rendah dan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. seperti Kusen, Pintu, Jendela, Atap, Triplek, Palpon, dll.

Elhan-Ri berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum diminta segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

Jika ditemukan pelanggaran, Elhan-Ri mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik kontraktor maupun pengawas proyek, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin keselamatan siswa dan guru, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah daerah diharapkan juga meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan ke depannya, sehingga kualitas hasil pekerjaan dapat benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.

Reed

7 Pelanggaran Fatal Pilkada Takalar, Tim Hukum SK-HN Resmi Adukan ke Bawaslu Sulsel

Takala – Elhannews // Tim hukum pasangan calon kepala daerah SK-HN dalam Pilkada Takalar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut mencakup tujuh poin pelanggaran yang dianggap fatal dalam proses pemilihan.

Mirwan, S.H., salah satu anggota tim hukum SK-HN, menyatakan bahwa laporan ini disusun secara rinci dan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti video, foto, dan dokumen lainnya. “Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah melakukan analisis mendalam untuk memastikan akurasi laporan ini,” ujar Mirwan.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat puluhan dugaan pelanggaran yang dianalisis oleh timnya. Namun, dari analisis tersebut, disepakati bahwa ada tujuh poin pelanggaran yang dianggap paling serius. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran berupa ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon DM-HHY, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), penyalahgunaan bantuan pemerintah, dan pelibatan aparat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Mirwan menegaskan pentingnya Bawaslu Sulsel untuk memproses laporan ini demi menjamin integritas dan keadilan dalam Pilkada Takalar. “Langkah ini diambil demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Bawaslu Sulsel diharapkan segera memverifikasi laporan ini dan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pilkada Takalar pun kini menjadi sorotan publik, mengingat isu-isu dugaan pelanggaran yang mulai mencuat di tengah proses demokrasi daerah tersebut.

#Syrf

PEMDes Pa’rappunganta, Diduga Menggunakan Bantuan Dari Kementerian Untuk Kepentingan Pilkada 2024 di Kabupaten Takalar

Takalar – Elhannews.com // Sempat Viral di Medsos, adanya pembagian rice cooker yang disertai dengan foto berpose nomor 1 atau gestur kode Nomor Satu(1) yang menandakan Paslon DM-HHY pada pilkada 2024 di Kabupaten takalar.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar diminta untuk segera melakukan pemeriksaan bagi yang terlibat, oknum yang dianggap berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik praktis, hal ini dapat melanggar aturan kampanye dan netralitas pemerintahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Saat awak media melakukan penelusuran atau konfirmasi lewat telpon whatsApp salah satu Staf Desa yang di anggap sekaligus LO program bantuan tersebut di Desa Pa’rappunganta menjelaskan bahwa betul ada bantuan dari kementrian yang di usulkan oleh PEMDes pa’rappunganta sekitar Lima Puluh(50) Unit.

Selain itu awak media bertanya, ada kode mengacungkan jari telunjuk atau kode Nomor Satu(1) pada saat dokumentasi dengan penerima, oknum Staf Desa tersebut menyampaikan bahwa itu kode tegak lurus.” ujarnya Sabtu (23/112024).

24 November 2024. Kepala desa parrappunganta saat dikonfirmasi lewat chat whatsApp memberikan tanggapan bahwa benar program tersebut adalah bantuan dari kementrian, terkait berapa unit menjelaskan ada sekitar 60 an diterima dari pos, dan ketika ditanyakan terkait kode jari satu atau angka 1 menyampaikan bahwa “iye, nanti saya sampaikan pak”.ujarnya

Mirwan,S.H Ketua Umum Lembaga Elhan-Ri sangat menyayangkan oknum Staf Desa tersebut menggunakan jari telunjuk, menandakan nomor satu(1), yang dimana hal ini menandakan melakukan kampanye paslon nomor urut Satu(1) (DM-HHY) yang diduga melanggar Netralitas.

Mirwan juga menambahkan, berharap bawaslu kabupaten takalar lebih aktif dalam melakukan pengawasan sehingga tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan pada salah satu paslon di Pilkada 2024.

Bersambung…..

#Red…