Warga Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pertanyakan Kejanggalan Audit Dana Desa 2022–2025

Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.

Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.

“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.

Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.

Red…

Terkait Kepala Desa Bontosunggu, Lembaga Elhan-Ri Menyurat ke Bupati Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Bersambung…

#Red…

Mirwan.,SH.,MH: Mengubah Nama Secara Total, Perlu Penetapan Pengadilan

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa Berdasarkan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia (UU No.23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan), perubahan nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri Setempat. (03/03/2026).

Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya membedakan antara “Perubahan Nama” dan “Pembetulan Nama”. Dimana perubahan nama wajib adanya Putusan Pengadilan setempat, karena sifatnya merubah seluruh nama contohnya Budi menjadi Nasir maka perlu permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang kuat.

Sedangkan pembetulan nama tidak mesti adanya Putusan Pengadilan karena sifatnya pembetulan nama di Ktp/Kk/Akta Kelahiran, tidak perlu sidang di Pengadilan jika terjadi kesalahan tulis (typo) yang tidak mengubah identitas orang tersebut secara substantif, contoh terjadi salah ejaan, kekurangan huruf, atau penulisan nama yang tidak sesuai dengan dokumen dasar (misalkan ijazah atau akta nikah) dan cukup pembetulan nama ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.

Dimana akibat hukum perubahan nama yang sah (melalui pengadilan/pembetulan resmi) akan memberikan kepastian hukum dan bukti tertulis yang kuat sedangkan mengubah nama secara sepihak (tanpa dokumen resmi) akan mengakibatkan dokumen kependudukan (Ktp/kk) tidak valid sehingga berisiko hukum dikemudian hari.

Kesimpulannya adalah jika ingin mengubah nama secara total, seseorang wajib menempuh sidang di Pengadilan setempat. Jika hanya membetulkan ejaan nama karena kesalahan admin bisa langsung ke Dukcapil setempat. Ujar Mirwan.

Red…

Elhan-Ri Telah Mengajukan RDP di DPRD Takalar, Terkait Salah Satu Desa di Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama kepala Desa Bontosunggu aktif, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut.

Dimana sebelum dilakukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Lembaga Elhan-Ri melakukan persuratan secara resmi ke Dukcapil Kabupaten Takalar terkait permintaan Informasi dan klarifikasi proses perubahan identitas yang dimaksud. ujar Hasbuddin Toro. Ujarnya, 02 Maret 2026.

Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya yaitu masyarakat Desa Bontosunggu membenarkan bahwa Hadijah, Kepala Desa Bontosunggu, dikenal atas nama Nurlia Kebo sebelumnya. Ini menunjukkan kuat dugaan adanya potensi perubahan identitas yang tidak transparan.

Red….

Warga Desa Terutung Payung Hilir Pertanyakan Keterbukaan Audit Inspektorat Aceh Tenggara

Kutacane // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara – Aceh, mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Tenggara yang diduga belum transparan dalam proses audit atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga.


Sejumlah warga menyampaikan bahwa sebelum hasil audit diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seharusnya dilakukan ekspos atau gelar perkara di kantor Inspektorat dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor secara bersamaan.


“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya pelapor dipanggil untuk mendengarkan pemaparan hasil audit. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa tahu proses dan dasar perhitungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi Desa Terutung Payung Hilir.

Wajar Masyarakat Merasa Keberatan
Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik. Mereka menilai pelibatan pelapor dalam ekspose penting untuk memastikan:

Laporan masyarakat dipahami secara utuh
Proses audit dilakukan sesuai prosedur
Tidak ada perbedaan persepsi antara pelapor dan auditor

Warga menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.
Harap Penjelasan Resmi

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir berharap ada penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah publik Kecamatan Bambel.

“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa menerima. Yang kami inginkan hanya kejelasan,” tutup warga tersebut.

Abd Wahab Ketua Dpw Lembaga Elhan-ari berharap ada audit ulang dan penghitungan ulang terkait nilai ketugian yang ada didesa tersebut, mengingat diduga ada beberapa tanda tanya terkait hasil audit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose bersama sebelum hasil audit diterbitkan

Bersambung…

Bupati Aceh Tenggara H.Salim Fahri, Berharap Pedagang Tetap Menstabilkan Harga

Aceh // liputan888.com – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Sehubungan dengan Surat kep.dinas perindustrian dan perdagangan Aceh.nomor.500.2.1./436 Tanggal 09 februari 2026, Agar melaksanakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga barang pokok saat Hari ke agamaan nasional (HBKN) di Provensi Aceh tahun 2026.

Puntuk kabupaten aceh tenggara melaksanakan pasar murah akan di laksanakan Pada tanggal 13 sampai dengan 16 februari 2026. di laksanakan di tiga kecamatan yaitu

1.Kecamatan Semadam.

2.kecamatan Lawe Bulan.

3.kecamatan Bukit tusam.

Menurut keterangan  Kepala dinas perdagangan Perindustrian Kabupaten  Aceh Tenggara, Bapak Rahmad Fadli.,S.STP.,MM. Ada 4(empat) macam bahan pokok yang akan di siapkan dalam pasar murah seperti                            

1.Beras Premium 10Kg, dengan   harga Rp.110.000,- /Sak.

2.Gula Pasir 2Kg, dengan harga Rp.27.000./Bungkus.

3.Minyak Goreng 2 liter, dengan harga Rp.33.000,-/Bungkus.

4.Telur Ayam 1 Rak, dengan harga Rp.38.500,-/Rak.

Bupati Aceh Tenggara Bapak H.Salim Fahri, Dengan Pasar murah ini diharapkan masyarakat bisa belanja bahan pokok dengan harga terjangkau menghadapi bulan suci Ramadhan, Selain itu diharapkan pula kepada para pedagang yang ada di wilayah Aceh Tenggara kiranya  tetap melakukan stabilitas harga agar masyarakat dapat menjangkau harga pasar.

#Red…

Warga Tidak Terima Hasil Audit, Nilai di Anggap Terlalu Kurang

Aceh // Elhannews.com – Warga Kute Terutung Payung Hilir tidak terima hasil audit dan Soroti Selisih Fantastis Hasil Audit, Laporan Rp1.424.514.000 Miliar Berbanding Jauh dengan Temuan Inspektorat.

Gelombang pertanyaan publik kembali mengemuka di Kute Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polemik pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 kini memasuki babak baru setelah warga menilai adanya selisih yang sangat mencolok antara laporan masyarakat dan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026.

Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Laporan tersebut memuat rincian sejumlah kegiatan mulai dari pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam.

Namun, berdasarkan Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Khusus Inspektorat, temuan yang tercantum hanya berupa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp232.615.250 juta serta dana ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000 juta.

Selisih angka yang dinilai cukup signifikan inilah yang kini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat banyak kegiatan tidak masuk temuan seperti pengadaan lembu, penaman pohon (Fiktif),dan Posyandu, Stanting,Festival, Keagamaan Pengadaan Kambing, jadi pertanyaan seharus masyarakat dipanggil sebelum hasil audit kelur kekantor inspektorat untuk ekspos menjelaskan baik kepada masyarakat dan pelapor terkhusus kepala desa

“Kami Ingin Kejelasan, Bukan Konflik”
Kamaluddin pinim, salah seorang warga Kute Terutung Payung Hilir, menegaskan bahwa masyarakat menolak proses audit yang telah dilakukan.

Namun ia mempertanyakan ruang lingkup serta substansi pemeriksaan yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab laporan awal warga.

“Kami menolak audit. Justru kami ingin audit itu benar-benar menjawab semua laporan masyarakat. Tapi selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Kamaluddin pinim

Menurutnya, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah desa.

“Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada perbedaan angka yang sangat besar antara laporan masyarakat dan hasil audit, tentu kami berhak tahu bagaimana proses perhitungannya, apa saja yang diperiksa, dan apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup audit,” tegasnya.

Hak Publik Dijamin Undang-Undang
Sikap kritis masyarakat ini bukan tanpa dasar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum pidana, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, warga tetap menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap meminta penjelasan dan klarifikasi.
Desakan Transparansi dan Opsi Langkah Hukum
Kamaluddin menyatakan bahwa masyarakat tetap menghormati kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Namun ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik.

“Kalau memang hasil audit sudah sesuai prosedur dan regulasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi itu penting supaya tidak ada ruang kecurigaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait selisih angka tersebut, warga berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum.

“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mencari kepastian dan keadilan,” tegas Kan.

Kegiatan Organisasi Lembaga Elhan-Ri

Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga ELHAN-Ri melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.      Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hukum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;

2.      Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;

3.      Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;

4.      Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;

5.      Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.

6.      Melakukan kontrol sosial di segala bidang.

7.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.

8.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.

9.      Menerima pengaduan maupun Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

10.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.

11.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Arogansi Kekuasaan Oknum Kades, “Hanya Pecahan Merah” Diduga Masalah Selesai

Aceh Tenggara // Elhannews.com — Bau busuk dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, kini tak lagi bisa ditutup rapat. Seorang oknum kepala desa diduga secara terang-terangan menantang hukum, mengklaim dirinya kebal karena memiliki “gajah di belakang”. Pernyataan ini bukan hanya memicu amarah warga, tetapi juga membuka tabir watak asli kekuasaan yang arogan dan anti-hukum.

Ucapan itu disampaikan di tengah menguatnya desakan masyarakat yang mulai berani mempertanyakan ke mana Dana Desa mengalir. Kamaludin alias Jonson Silalahi, warga setempat mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut.

“Dia bilang hukum tidak bisa menyentuh dirinya karena ada ‘gajah di belakang’. Ini bukan omong kosong, ini ancaman terbuka kepada rakyat,” tegas Kamaludin.

Pernyataan tersebut dinilai warga sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pengelolaan Dana Desa bermasalah dan penuh kepentingan tersembunyi. Klaim adanya “gajah di belakang” semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa di Terutung Payung Hilir tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan dijadikan ladang kekuasaan dan alat memperkaya diri.

Kepala Desa atau Raja Kecil?
Bagi masyarakat, ucapan itu bukan sekadar kesombongan, melainkan tamparan keras terhadap hukum dan negara. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru tampil bak raja kecil yang merasa berada di atas hukum.
Jika benar ada “gajah” yang melindungi, maka publik patut bertanya:

👉 Siapa gajah itu?
👉 Pejabat mana yang bermain di belakang Dana Desa?
👉 Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban?

ELHAN RI: Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini TANTANGAN TERBUKA
Ketua Dpw Aceh Lembaga ELHAN RI, Abd Wahab, menyebut pernyataan oknum kepala desa tersebut sebagai tantangan terbuka terhadap supremasi hukum dan bentuk intimidasi psikologis terhadap rakyat.

“Ini bukan sekadar ucapan arogan. Ini sinyal kuat bahwa ada yang merasa aman karena kekuasaan. Ini pelecehan terhadap negara dan aparat penegak hukum,” tegas Abd Wahab.

Ia menyebut, orang yang bersih tidak pernah bersembunyi di balik ‘gajah’. Justru mereka yang takut dibongkar biasanya paling lantang menakut-nakuti rakyat.

“Ucapan itu alarm bahaya. Kalau aparat masih diam, publik berhak curiga: jangan-jangan ‘gajah’ itu memang ada,” sindirnya tajam.

ELHAN RI Tak Akan Mundur: Lawan Sampai Tuntas
Abd Wahab menegaskan, ELHAN RI Aceh akan berdiri di barisan depan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada mundur.
“Kami akan kumpulkan bukti, buka data, dan mendesak APH bertindak. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi kepala desa atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.

“Kalau hukum masih punya harga diri, maka ‘gajah’ sebesar apa pun harus ditarik ke kandang hukum,” tandasnya.
Rakyat Menunggu: Hukum atau Kekuasaan yang Menang?

Masyarakat Terutung Payung Hilir kini menanti langkah Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bagi warga, kasus ini bukan lagi soal satu kepala desa, tetapi soal harga diri hukum dan nasib Dana Desa di seluruh Aceh Tenggara.

Jika satu oknum dibiarkan merasa kebal, maka Dana Desa di mana pun terancam dijarah tanpa rasa takut.
Pertanyaannya kini sederhana namun mematikan:

Apakah negara masih berdiri bersama rakyat, atau sudah berlutut di hadapan “gajah” kekuasaan?

Red…