Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan



Aceh Tenggara – Mandeknya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, sejak tahun 2025 hingga 2026 mulai memicu kemarahan publik. Berkas perkara dan data pendukung yang hingga kini masih tertahan di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan indikasi penghambatan proses penegakan hukum.

Ketua Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lambannya proses pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Menurutnya, alasan tidak jelas dan berlarut-larutnya proses pemeriksaan justru memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya melindungi oknum yang terlibat.

“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa berkas itu sampai sekarang belum juga dilimpahkan? Kasus ini sudah berjalan sejak 2025, bukan hitungan minggu atau bulan lagi. Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya sengaja memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum,” tegas Abd. Wahab.

Ia menilai, apabila suatu perkara yang telah memiliki data pendukung dan hasil pemeriksaan terus ditahan tanpa kepastian, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan demikian tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Sekwil Lembaga Elhan-RI Aceh, Samsur Rizal, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal perkara tersebut hingga benar-benar masuk ke ranah penegakan hukum. Ia menyebut keterlambatan yang terlalu lama tanpa alasan resmi dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

“Kami menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi jika perkara ini terus dibiarkan mengendap. Inspektorat jangan bermain-main dengan kasus dugaan korupsi. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya dan kenapa sampai hari ini belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pihak Lembaga Elhan-RI Aceh juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat, memperlambat, atau melindungi pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Hal itu dapat mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalangi atau mempersulit proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku menghindari proses hukum. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat proses penanganan perkara, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan kepentingan publik dan negara.

Abd. Wahab juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk tidak tutup mata terhadap mandeknya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus dana desa bukan persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan pembangunan desa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada dugaan korupsi, proses secara terbuka dan profesional. Tetapi jika ada pihak yang sengaja menahan perkara tanpa alasan jelas, itu juga harus diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas dugaan korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. [Red].

Ribuan Honorer Aceh Tenggara Akhirnya Kantongi SK PPPK, Bupati Salim Fakhry: Bekerjalah dengan Integritas



Kutacane — Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Lapangan Pemuda Aceh Tenggara, Senin (25/5/2026), saat ribuan tenaga honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry.
Didampingi Wakil Bupati Heri Al-Hilal, penyerahan SK tersebut menjadi momen bersejarah bagi para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretaris Daerah, pejabat eselon II dan III, kepala OPD, camat, kepala puskesmas, hingga ribuan PPPK penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhry menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
“Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian saudara-saudari selama ini. Pemerintah hadir memberikan kepastian status dan masa depan bagi tenaga honorer,” ujar Salim Fakhry disambut tepuk tangan peserta.
Ia menyebutkan, Aceh Tenggara menjadi kabupaten ketujuh di Provinsi Aceh yang melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Dari total 2.614 peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 2.540 orang dinyatakan lulus setelah melewati proses verifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para PPPK yang telah menerima SK agar menjaga disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, ASN harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas dan menjaga nama baik institusi.
“Jadilah ASN yang disiplin, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Selain menekankan kinerja dan etika, Salim Fakhry juga memberi perhatian serius terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN. Ia menegaskan bahwa tes narkoba akan terus dilakukan secara bertahap demi menjaga kualitas aparatur pemerintahan.
Kepada seluruh kepala OPD, Bupati meminta agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPPK yang baru menerima SK agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Menutup sambutannya, Salim Fakhry menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang kini resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tutupnya.
(Anwar)

Idon Pecatan TNI Undang Wartawan berikan Jamuan Miras , diduga lecehkan profensi wartawan di penampungan CPO Ilegal Tapan.

Pesisir Selatan // elhannews.com  – Idon Pecatan TNI memberikan jamuan miras  ke wartawan dihadiri kanit reskrim polsek BAB Tapan, diduga  Idon melecehkan profesi wartawan dilokasi penampungan CPO ilegal di kanagarian Riak Danau Tapan, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ,Pessel ,Sumbar (14/5/2026).

Dalam acara silaturahmi beberapa orang anggota wartawan yang ada di Tapan, di undang oleh Idon pecatan TNI via WhatsApp untuk datang di tempat penampungan CPO ilegal pada malam Rabu (13/5).

Setiba dilokasi penampungan CPO disaat awak media tiba, kanit reskrim polsek BAB Tapan sudah terlebih dahulu datang dilokasi itu.

Dalam obrolan pada malam itu Idon menyediakan jamuan berupa minuman tuak, bir, dan makanan lainnya.

Berjalannya waktu sekitar pukul 23:00 WIB Idon berbicara seakan-akan melecehkan dan menghina wartawan ” Kalau wartawan jika tidak pernah menulis berita itu bukan wartawan, kalau wartawan seperti itu wartawan gadungan namanya ” Kata Idon.

“Dilokasi penampungan CPO ini saya yang berdiri disini, karena saya tidak di gaji oleh negara, tolong wartawan hargai saya ‘ setau saya wartawan di Tapan ini Aldasman, karena Aldasman sering membuat berita ” Tambahnya Idon.

Beberapa rekan media menilai Idon diduga melecehkan profesi wartawan, karena jamuan yang di sajikan miras dan perkataan Idon seakan akan sengaja menghina wartawan.

“tidak sepatunya Idon itu berbicara seperti itu dan hidangan jamuan berupa minuman miras kenapa dia sajikan untuk kita, seraya Idon melecehkan profesi wartawan, beruntung ada makanan lainnya yang bisa kita konsumsi bersama” Ujar rekan media.

“Ironisnya peristiwa ini terjadi di depan kanit reskrim polsek BAB Tapan, seharusnya kanit reskrim polsek BAB Tapan memberantas miras dan usaha penampungan CPO diduga ilegal itu dan lagian lokasinya di Tingkungan jalan raya bisa berdampak ke penguna jalan raya” Tambah rekan media.

Lanjut awak media berharap kepada kapolsek basa Ampek Balai Tapan dan kapolres Pesisir Selatan, untuk lakukan pengecekan lokasi penampungan CPO diduga ilegal, dan tolong Brantas peredaran miras di daerah Tapan.

Red…

DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh Jalin Silaturahmi dan Sinergitas Bersama LSM PERKARA di Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat sinergitas antar lembaga sosial kontrol, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Elang Hitam Republik Indonesia (Lembaga ELHAN-RI) Aceh menggelar pertemuan bersama LSM PERKARA di salah satu warung kopi di Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (18/05/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua lembaga membahas berbagai persoalan sosial, pengawasan pembangunan daerah, serta pentingnya menjaga kekompakan antar organisasi masyarakat dan lembaga kontrol sosial di Aceh Tenggara.

Perwakilan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga agar dapat bersama-sama mengawal kepentingan masyarakat dan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih serta transparan.

“Kami berharap hubungan baik antara Lembaga ELHAN-RI Aceh dan LSM PERKARA dapat terus terjalin dengan harmonis, solid, dan penuh sinergitas dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendukung terciptanya pembangunan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ujar perwakilan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh.

Sementara itu, pihak LSM PERKARA juga menyambut baik pertemuan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus menjalin koordinasi serta kerja sama dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, kedua lembaga turut menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam menjalankan fungsi sosial kontrol.

Pertemuan ditutup dengan diskusi ringan dan sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan soliditas antar lembaga di Aceh Tenggara.

[Samsur Rizal, S.T.]

Tangki mobil dam truk Canaku di modifikasi, diduga dijadikan mobil lansir

Pesisir Selatan // elhannews – Tangki mobil dam truk jenis Mitsubishi colt diesel canter Canaku diduga dimodifikasi, disinyalir dijadikan mobil lansir BBM subsidi, negara rugi .Masyarakat Tapan dihebohkan dengan beredar poto tangki mobil tidak standar via WhatsApp, warga mengatakan bahwa nama panggilan pemilik mobil Canaku yang berdomisili di nagari Simpang Gunung Tapan, kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, minggu 17 Mei 2026.

Ukuran kapasitas standar untuk tangki, ful tank 100 litter solar ,untuk jenis COTS Diesel ps 135 , untuk harga solar subsidi ( bio solar) masih rp 6.800 per liter, sementara untuk jenis solar non subsidi jenis Dexlite (CN51) : rp 23.600 – rp 26 600 per liter dan jenis pertamina Dex ( CN 53) : rp 23.900 – rp 28.500 per liter.

Lebih lanjut kembali ke tangki mobil disebut disebut milik Canaku diduga dimodifikasi,tengkinya kapasitas isi tengkinyalima belas jirigen isi tiga puluh dua liter (32 liter) satu hari dapat dua kali melansir BBM bio solar subsidi.total yang di hasilkan satu tiga puluh jirigen isi tiga puluh dua liter.jadi total liter nya bio solar subsidi yang di lansir kan kurang lebih dari satu ton .warga mengatakan bahwa mobil tersebut sudah lama di jadikan mobil lansir.

Awak media masih tetap memantau mobil lansir BBM subsidi itu, jika memang berpotensi dijadikan mobil lansir, tentu negara sangat di rugikan, pemerintah subsidi BBM bukan untuk pelaku usaha mobil lansir.

” Kita masih memantau di SPBU mana mobil lansir diduga milik Cenaku itu melansir minyak, jika kita temukan kita konfirmasi, tadi upaya untuk konfirmasi sudah kita lakukan namun, kita belum jumpa dengan pemilik mobil lansir BBM subsidi itu ” Kata beberapa awak media.

LSM LIRA INDONESIA dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengawasan Sosial di Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antar lembaga sosial kemasyarakatan, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, serta pengurus LSM LIRA Indonesia (Lumbung Informasi Rakyat) bersama DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh menggelar pertemuan dan diskusi santai di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara, Minggu (17/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan, namun tetap sarat dengan pembahasan penting menyangkut kondisi sosial masyarakat, pembangunan daerah, pengawasan publik, serta peran strategis lembaga kontrol sosial dalam mengawal kepentingan rakyat.

Dalam kesempatan itu, para peserta menilai bahwa keberadaan LSM dan lembaga sosial memiliki peranan penting sebagai mitra masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, menjaga nilai-nilai demokrasi, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan berkeadilan.

LSM LIRA Indonesia yang dikenal aktif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dinilai terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang konsisten mengawal berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Dengan semangat perjuangan rakyat, LSM LIRA Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya.

Sementara itu, DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh juga mendapat apresiasi atas kiprahnya dalam membangun solidaritas sosial, penguatan pengawasan publik, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Kehadiran ELHAN-RI dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya kontrol sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan antar organisasi kemasyarakatan agar tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

“Silaturahmi seperti ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi menjadi wadah memperkuat komunikasi, menyatukan visi, dan membangun komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar salah satu peserta pertemuan.

Selain membahas persoalan sosial dan pembangunan, pertemuan itu juga menjadi momentum mempererat hubungan emosional antar aktivis dan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di Aceh Tenggara.

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta berharap sinergitas antara LSM LIRA Indonesia dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga sosial, diharapkan pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik dapat berjalan lebih maksimal serta mampu mendorong terciptanya pembangunan yang lebih transparan, merata, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kekompakan dan komitmen bersama dalam menjaga solidaritas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Tenggara ke depan.

[Samsur Rizal, S.T.]

DPW ELHAN RI Aceh Apresiasi Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia



Aceh Tenggara – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tragis yang terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih 10 hari sebelum akhirnya ditemukan dan kasusnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB di area kebun kakao milik warga.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Melalui pendalaman terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sandal warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan “Jeep”, serta satu helai celana jeans pendek warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus melakukan penyelidikan tanpa henti hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zery Irfan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, DPW Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Aceh turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara, khususnya Satreskrim, yang dinilai sigap dan serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak hingga pelaku berhasil diamankan.

DPW ELHAN RI Aceh menilai langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di wilayah Aceh Tenggara. Pihaknya juga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Selain itu, DPW ELHAN RI Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

[Samsur Rizal, S.T.]

AE Informan Perambahan Hutan Di Pesisir Selatan Meminta Penjelasan Dari Kepala Balai Gakkum LHK Sumatra

Pesisir Selatan // Elhannews – Informan perambahan hutan produksi konversi (HPK) di wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat meminta penjelasan dari kepala Balai penegakan hukum kehutanan (Gakkum) Sumatra, sejauh mana penindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan gunakan ekskavator secara ilegal begini ulasannya (13/5/26).

Menurut informan , yang meminta namanya di rahasiakan sebut saja namanya AE dia menjelaskan ke awak media bahwa dia sudah berkontribusi memberikan informasi secara valid sehingga terjadi penangkapan ekskavator milik SY di bulan Mei 2024.

Ekskavator merek Hitachi itu terjaring razia gabungan polhut Sumatra Barat dan Gakkum kehutanan wilayah dua Sumatra, berlokasi di kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.

Pada saat razia kala itu, gugur salah seorang anggota polhut Sumatra Barat namanya Haryanto (48), rabu 22 Mei 2024.

Setelah itu tanggal 15 Juli 2024 kepala Balai Gakkum Sumatra menetapkan SY (55thn) Pemilik ekskavator, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Untuk mengetahui keberadaan DPO dan di mana keberadaan ekskavator merek Hitachi itu , Gakkum Sumatra Barat melakukan komunikasi dengan Informan.

Ditahun yang sama Ekskavator tersebut di eksekusi oleh tim gabungan Gakkum kehutanan dan polhut Sumatra Barat, Ekskavator itu ditemukan sedang melakukan aktivitas di Silaut dalam area kawasan hutan Pesisir Selatan.

Ironisnya Ekskavator tersebut sudah dijual oleh SY ke pemilik awal warga Muara Sakai, Pancung soal namanya Julsarman, kelahiran Batang kapas (27-06-1981).

Penangkapan ekskavator tersebut disaksikan oleh AB. PNNS dinas Kehutanan provinsi Sumatera barat.

Balai Penegakkan hukum kehutanan wilayah Sumatra, Dalam surat perintah penyidikan nomor sprindik 02 PPNS/PPK/GKM.5.4/B/05/2025, tanggal 21 Mei 2025, dipipin oleh Harry Supriandi,S.SOS bersama empat orang rekannya melakukan penyidikan terhadap Julsarman selaku pemilik ekskavator tersebut.

Pada tahun 2026 kasus ini bungkam, seolah-olah Mafia tanah negara ini kebal hukum.

pada bulan April 2026 masyarakat Tapan kembali di hebohkan beberapa ekskavator bebas merambah hutan yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Raju adek dari Julsarman menjual tanah negara di wilayah Tapan, tanah yang berada di Pinang sebatang di are HPK dijual ke warga Aceh yang Berdemosil di perkebunan Julsarman.

Raju mengakui dirinya sudah lama gunakan ekskavator Gerogoti hutan diare itu ” Saya hanya mengambil uang jasa, karena ekskavator saya yang berkerja disitu. Yang luas menjual tanah disitu Marijon dan Komarudin warga kabupaten Mukomuko ,provinsi Bengkulu” Kata Raju.

Hasil penelusuran terbaru AE menemukan tiga unit ekskavator masih lakukan aktivitas di kawasan HPK ,Pinang SebatangTapan. Pemilik ekskavator tersebut adalah Raju, Zoni, Sra.

Setelah itu informan AE merupakan anggota wartawan media online, pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 kembali konfirmasi Hari Noviantokepala Balai Gakkum LHK Sumatra via Whatsapp, meminta penjelasan dari Hari Novianto, sejauh mana penindakan hukum terhadap penjahat Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapannya Hari Novianto sebagai kepala Balai Gakkum LHK Sumatra. (tim)

Red…

Inspektorat Aceh Tenggara Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lawe Bulan



Kutacane selasa, 12 Mei 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pemeriksaan audit pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 terhadap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Lawe Bulan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Lawe Bulan. Audit ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026 atau selama 12 hari kerja.

Pelaksanaan audit dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan tersebut meliputi administrasi pengeluaran anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos, dalam arahannya menegaskan agar seluruh Pengulu Kute segera melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh tim pemeriksa.

Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dokumen pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami berharap seluruh Pengulu Kute dapat kooperatif selama proses audit berlangsung,” ujar Zul Fahmy, S.Sos di hadapan peserta pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur desa dalam menyusun administrasi keuangan secara tertib dan transparan. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara juga meminta agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan audit tersebut mendapat perhatian serius dari para aparatur desa yang hadir. Selama pemeriksaan berlangsung, tim auditor melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen administrasi, termasuk laporan penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara semakin transparan, efektif, serta terhindar dari potensi penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat desa. [Bakrio Harsono]

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Pengawasan



Kutacane 6-mei-2026 Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos., memimpin apel perdana bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sebagai langkah awal memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemerintahan daerah.

Kegiatan apel perdana tersebut berlangsung di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan diikuti oleh para pejabat struktural, auditor, staf ASN, hingga tenaga pendukung lainnya. Dalam arahannya, Zul Fahmy, S.Sos., menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan yang menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

“Disiplin kerja harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas. Pengawasan yang baik tidak akan terwujud tanpa integritas, tanggung jawab, dan komitmen seluruh aparatur,” ujar Zul Fahmy, S.Sos., dalam amanat apel tersebut.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang inventaris di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aset dan perlengkapan kantor guna memastikan kondisi barang inventaris tetap terdata dengan baik, digunakan sebagaimana mestinya, serta mendukung kelancaran operasional kerja pegawai.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas internal sekaligus memberikan contoh nyata pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah secara profesional.

Zul Fahmy, S.Sos., menyampaikan bahwa pembenahan internal harus dimulai dari lingkungan kerja sendiri sebelum menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan etos kerja serta menjaga kekompakan demi terciptanya pelayanan pengawasan yang lebih maksimal.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga integritas dan mengedepankan kerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam mendukung program pembangunan daerah yang bersih dan transparan.

“Inspektorat harus menjadi contoh dalam kedisiplinan administrasi maupun tanggung jawab penggunaan aset negara. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita optimis pengawasan di Aceh Tenggara akan semakin baik,” tambahnya.

Kegiatan apel perdana dan pemeriksaan inventaris tersebut mendapat respons positif dari para pegawai. Mereka menilai langkah yang dilakukan Plt Inspektur menjadi motivasi baru dalam membangun suasana kerja yang lebih tertib, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tenggara.[ Bakrio Harsono]