ACEH TENGGARA — Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab, memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Aceh Tenggara bersama Inspektorat dalam menindaklanjuti persoalan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel.
Menurut Abd. Wahab, langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut patut diapresiasi. Proses pemeriksaan, pemberian teguran hingga tahapan tindak lanjut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat. Pemerintah telah menunjukkan bahwa setiap persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Abd. Wahab.
Ia menilai sikap pemerintah daerah tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pengawasan terhadap Dana Desa, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan lembaga sosial kontrol.
Abd. Wahab menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Lembaga Elhan-RI, menurutnya, lebih mengedepankan pengawasan serta mendorong agar setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran diselesaikan berdasarkan data, hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
“Yang kami apresiasi adalah prosesnya. Ketika ada persoalan, pemerintah tidak membiarkannya begitu saja. Ada pemeriksaan, ada teguran dan ada tindak lanjut. Ini yang kami harapkan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga berharap proses penanganan Dana Desa Terutung Payung Hilir dapat berjalan sampai tuntas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat desa.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban yang harus diperbaiki atau dipertanggungjawabkan, maka harus diselesaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila suatu persoalan telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi sepihak. Kita ingin semuanya terang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada,” katanya.
Abd. Wahab berharap langkah Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat dalam menangani persoalan tersebut dapat menjadi contoh bahwa pengawasan Dana Desa harus dilakukan secara serius, objektif dan berkelanjutan.
“Bupati dan Inspektorat sudah menunjukkan langkah. Sekarang kita berharap prosesnya terus berjalan secara profesional sampai ada penyelesaian yang jelas. Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal bagaimana uang negara benar-benar dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Abd. Wahab.
Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh menyatakan akan tetap mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan Dana Desa, sekaligus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
ELHANNews // TAKALAR, 11 September 2026 – Menanggapi berlanjutnya krisis pasokan BBM dan gas LPG yang memicu antrean panjang serta keluhan meluas di seluruh wilayah Kabupaten Takalar dan Sekitarnya diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Mirwan, S.H., M.H., Ketua Umum Lembaga ELHAN-RI, secara tegas meminta perhatian dan tindakan langsung dari Pemerintah Pusat.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan hari ini yaitu pada hari jumat 11 September 2026, Mirwan menekankan bahwa persoalan energi di wilayah ini sudah tidak bisa diselesaikan hanya dengan penanganan di tingkat daerah semata .
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan mencari solusi nyata serta menyeluruh atas persoalan yang terjadi di Sulawesi Selatan ini,” tegas Mirwan .
Ia memperingatkan dampak yang makin parah jika diabaikan:
“Sangat kasihan masyarakat harus menanggung kesulitan ini terus-menerus. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melumpuhkan aktivitas harian, tetapi berpotensi merusak perputaran ekonomi masyarakat secara luas di tingkat daerah.”
Tidak Hanya Tanggung Jawab Daerah: Menurut pimpinan ELHAN-RI ini, ketersediaan energi yang lancar adalah urusan strategis nasional. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan pusat untuk memastikan distribusi yang merata, stabilitas pasokan, dan pengawasan yang ketat di lapangan .
Seruan ini melengkapi desakan sebelumnya yang juga ditujukan kepada DPRD, Pemerintah Daerah, dan manajemen Pertamina Regional Sulawesi Selatan agar bergerak cepat mencegah keresahan yang makin meluas .
Selangkah Menuju Kejaksaan, Teguran III Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Diteken Bupati
ACEH TENGGARA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara atas ditandatanganinya berkas teguran III terkait penanganan persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi terkait pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
DPW Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh mengapresiasi proses tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah, khususnya setelah persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pengawasan dari berbagai pihak.
Setelah teguran III ditandatangani, berkas perkara tersebut disebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penanganan secara transparan dan sesuai prosedur sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tenggara yang telah menandatangani teguran III. Kami berharap setelah tahapan ini, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Abd. Wahab.
Ia juga berharap apabila berkas nantinya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti serta fakta yang ada.
DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Dugaan pelanggaran maupun kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir memperoleh penyelesaian yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ACEH TENGGARA — Benih jagung yang disebut sebagai bantuan langsung Kementerian Pertanian kini memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal kualitas benih, tetapi juga menyangkut keabsahan identitas, sertifikasi, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan benih tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan sebelum sampai ke tangan petani.
Sejumlah identitas pada kemasan menjadi sorotan, di antaranya Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22, Nomor Lot 4482522, Nomor Seri Label NJ25116162 serta keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026.
Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan identitas tersebut, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, SP, MM, melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kementerian Pertanian.
“Gk tau jugalah kami bg, benih jagung tersebut kita terima bantuan benih langsung dari kementan, coba tyk ke kementan, terkait keabsaan nomor induk, nomor lot dll.., yg penting kita terima kemudian sebelum salur juga diperiksa oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh,” demikian isi pesan Riskan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benih tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dan telah melalui pemeriksaan sebelum disalurkan, maka publik patut mengetahui siapa yang memastikan keabsahan identitas benih serta dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.
Riskan menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh. Karena itu, lembaga tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pemeriksaan, hasil pengujian, status sertifikasi, serta dasar penerbitan label pada kemasan.
Ketua Lembaga Elhan-RI juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima benih tersebut sebagai bantuan langsung dari Kementerian Pertanian dan tidak mengetahui secara detail mengenai keabsahan nomor induk, nomor lot maupun nomor seri label.
Kondisi ini membuat pertanyaan semakin mengerucut: siapa yang bertanggung jawab memastikan benih yang disalurkan kepada petani benar-benar sah, sesuai varietas, memiliki sertifikasi yang valid dan dapat ditelusuri dokumennya?
Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22 perlu dipastikan tercatat dalam sistem resmi. Begitu pula Nomor Lot 4482522 dan Nomor Seri Label NJ25116162 perlu diverifikasi keasliannya.
Keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026 juga perlu dijelaskan. Siapa yang melakukan pengujian? Lembaga mana yang mengesahkan? Apa hasil pengujiannya? Dan apakah sertifikasi tersebut menjadi dasar sah penerbitan label pada kemasan?
Tak hanya itu, kesesuaian varietas Jagung Hibrida/KH 1 dengan database resmi serta fungsi dan keaslian QR Code pada kemasan juga perlu dipastikan.
Jalur distribusi benih pun patut dibuka secara transparan, mulai dari sumber atau penyedia benih, proses sertifikasi, pengadaan, pemeriksaan, hingga penyaluran kepada penerima bantuan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, maka dokumen dan data tersebut semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas benih, label, sertifikasi, varietas maupun dokumen pengadaan dan distribusi, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pengawasan dan pihak berwenang.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai sekarung benih jagung. Di balik bantuan tersebut terdapat kepentingan petani dan program pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Publik tidak membutuhkan saling lempar kewenangan. Publik membutuhkan dokumen, data dan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian dan Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai keabsahan dan proses sertifikasi benih tersebut.
ACEH TENGGARA — Benih jagung yang disebut diterima sebagai bantuan langsung dari Kementerian Pertanian (Kementan) kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.
Sorotan utama tertuju pada identitas yang tercantum pada kemasan, yakni Nomor Induk Jgh.NM.R.351813.0818.22, Nomor Lot 4482522, Nomor Seri Label NJ25116162 serta keterangan sertifikasi LSSM-016 bertanggal 9 Februari 2026.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah seluruh nomor tersebut benar-benar tercatat dalam sistem resmi pemerintah dan sesuai dengan dokumen sertifikasi yang menjadi dasar penerbitan label?
Ketua Lembaga Elhan-RI menyatakan pihaknya menerima benih tersebut sebagai bantuan dari Kementan dan tidak mengetahui secara detail mengenai keabsahan nomor induk, lot maupun seri label.
Menurutnya, sebelum disalurkan kepada penerima, benih juga telah diperiksa oleh Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan data. Jika proses sertifikasi dan pemeriksaan memang telah dilakukan, publik berhak mengetahui dokumen serta hasil pemeriksaannya.
Kementan dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan siapa lembaga yang melakukan pengujian pada 9 Februari 2026, status sertifikasi LSSM-016, kesesuaian varietas Jagung Hibrida/KH 1, serta apakah QR Code pada kemasan terhubung dengan database resmi.
Tak kalah penting, jalur distribusi benih sejak pengadaan hingga diterima petani juga perlu dibuka. Termasuk dasar program bantuan, pihak penyedia, dokumen pengadaan, serta dokumen sertifikasi yang menjadi dasar penerbitan label.
Hal ini penting untuk memastikan benih yang diterima petani benar-benar sesuai dengan spesifikasi, standar sertifikasi, dan ketentuan program pemerintah.
Publik tidak sedang menuduh pihak tertentu. Namun, ketika benih tersebut menggunakan label sertifikasi dan disebut sebagai bantuan pemerintah, maka seluruh identitas dan dokumennya semestinya dapat diverifikasi secara transparan.
Jika seluruh data benar dan sah, klarifikasi resmi akan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka temuan tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh instansi pengawasan dan aparat yang berwenang.
Kementan, Balai Sertifikasi Benih Banda Aceh, Dinas Pertanian serta pihak terkait kini ditunggu penjelasannya.
ACEH TENGGARA — Sorotan terhadap lambannya proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran oleh pejabat tertentu.
Dugaan adanya perlambatan dalam proses penandatanganan masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan proses tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat, pejabat yang terlibat dalam proses administrasi, termasuk Bupati Aceh Tenggara, perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai posisi dan alasan setiap tahapan yang sedang berjalan.
Apabila keterlambatan terjadi karena prosedur administrasi, kelengkapan dokumen, proses verifikasi, atau alasan lain yang sah, penjelasan tersebut penting disampaikan kepada publik.
Begitu pula apabila terdapat perbedaan informasi mengenai status Teguran III, Laporan Hasil Pemeriksaan, maupun rencana pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, maka pihak yang berwenang perlu memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Media tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut ke pengadilan, menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan dugaan perlambatan sebagai pertanyaan publik yang perlu dijawab, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kesengajaan.
Justru dengan adanya hak jawab, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Pihak yang merasa keberatan terhadap informasi yang diberitakan juga berhak memberikan koreksi, klarifikasi, maupun bukti pendukung.
Jika pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai prosedur, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara.
Jika terdapat kekeliruan dalam informasi mengenai posisi berkas, waktu penandatanganan, ataupun tahapan Teguran III, hal tersebut juga perlu diluruskan.
Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada tudingan, tetapi berkembang menjadi proses pencarian fakta.
Yang menjadi kepentingan utama bukan membangun kesimpulan terhadap seseorang, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir.
Publik berhak bertanya.
Pemerintah berhak menjawab.
Pejabat yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.
Dan aparat penegak hukum berhak menentukan langkah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat, pihak pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses tersebut.
Apabila ada data atau fakta yang berbeda dengan pemberitaan, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Satu hal yang harus dijaga adalah jangan sampai proses mencari kebenaran justru berubah menjadi penghakiman.
Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir harus diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta, dan proses hukum.
Jika memang terdapat pelanggaran, biarkan aparat berwenang memprosesnya.
Jika tidak terbukti, pihak yang dituduhkan juga harus mendapatkan kepastian.
Dan jika persoalannya hanya administratif, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara.
Publik membutuhkan fakta.
Karena itu, pertanyaan mengenai keberadaan berkas, proses penandatanganan, Teguran III, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta rencana pelimpahan kepada aparat penegak hukum tetap menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sepanjang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
ACEH TENGGARA — Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Teguran III yang disebut telah berada di meja Bupati Aceh Tenggara hingga kini belum juga ditandatangani, meski proses tersebut dikabarkan telah berlangsung selama berminggu-minggu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses tindak lanjut kasus tersebut. Terlebih, persoalan Terutung Payung Hilir sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Tenggara dan telah memasuki tahapan tindak lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak Inspektorat yang diberitakan sebelumnya, proses penanganan kasus tersebut telah bergerak menuju tahapan administrasi pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dalam keterangan Plh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Fauduzzakiah, dokumen pelimpahan masih melalui proses paraf dan penandatanganan secara berjenjang, mulai dari Asisten, Sekretaris Daerah hingga Bupati Aceh Tenggara.
Sebelumnya, pihak Inspektorat juga disebut telah memberikan Teguran II kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Inspektorat kemudian menyatakan akan menerbitkan Teguran III dan apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dengan demikian, keberadaan dan status Teguran III menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, apabila benar dokumen Teguran III telah berada di meja Bupati selama berminggu-minggu dan belum ditandatangani, publik tentu patut mempertanyakan apa yang menjadi kendalanya.
Mengapa belum ditandatangani?
Apakah masih ada persoalan administrasi yang harus diperbaiki? Apakah terdapat kajian tambahan? Atau ada pertimbangan lain yang membuat dokumen tersebut belum dapat disahkan?
Pertanyaan itu penting dijawab karena keterlambatan pada tahap administrasi berpotensi memengaruhi tahapan berikutnya, terutama apabila dokumen tersebut merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan kepada aparat penegak hukum.
Publik tentu tidak ingin kasus yang telah melalui proses pemeriksaan justru kembali berhenti pada meja birokrasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar administrasi maupun hukum yang memadai.
Karena itu, posisi Bupati menjadi penting untuk diklarifikasi.
Jika dokumen tersebut memang sudah berada di meja Bupati, masyarakat berhak mengetahui sejak kapan dokumen diterima, apa statusnya saat ini, apakah masih ada koreksi yang harus dilakukan, dan kapan proses tersebut akan diselesaikan.
Inspektorat Diminta Buka Status Terbaru
Inspektorat Aceh Tenggara juga perlu memberikan penjelasan terbaru mengenai posisi Teguran III.
Sebab, berdasarkan keterangan yang telah diberitakan sebelumnya, Inspektorat menyatakan bahwa proses administrasi pelimpahan masih membutuhkan paraf dan tanda tangan pejabat secara berjenjang hingga Bupati.
Dengan adanya perkembangan terbaru yang menyebut Teguran III telah berminggu-minggu berada di meja Bupati, maka masyarakat membutuhkan kepastian apakah proses tersebut masih berjalan normal atau justru mengalami hambatan.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai siapa yang harus menandatangani dokumen, tetapi mengapa proses tersebut membutuhkan waktu sedemikian lama.
Kasus Terutung Payung Hilir sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga yang mengawal laporan tersebut. Pada Januari 2026, pihak yang mengaku mewakili masyarakat Terutung Payung Hilir mendatangi Inspektorat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kini, setelah proses pemeriksaan dan tindak lanjut berjalan, perhatian kembali tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Publik menunggu bukan hanya janji tindak lanjut, tetapi kepastian mengenai ke mana arah kasus tersebut.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik, Bupati Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat Aceh Tenggara, Kepala Desa Terutung Payung Hilir, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi terbuka menerima klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak tertentu. Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik tetap sama:
Jika Teguran III memang sudah berminggu-minggu berada di meja Bupati, mengapa belum juga ditandatangani? Ada apa dengan penanganan kasus Terutung Payung Hilir?
Sumber: Keterangan pihak Inspektorat Aceh Tenggara sebagaimana diberitakan sebelumnya; pemberitaan mengenai perkembangan penanganan kasus Terutung Payung Hilir; serta informasi dari pihak masyarakat/lembaga yang mengawal laporan tersebut.
ELHANNews.com // PATTALLASSANG, TAKALAR – Aktivitas pembukaan dan perataan lahan yang diduga akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan Rachita Indah di wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Tim Investigasi DPP Lembaga ELHAN-RI.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Investigasi DPP ELHAN-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas pembukaan dan perataan lahan dalam areal yang cukup luas.
Di lokasi tersebut juga terlihat papan nama bertuliskan “Rachita Indah” serta bendera identitas PT Rachita yang disebut sebagai pihak pengembang.
Tim mencatat titik lokasi yang mereka kunjungi pada koordinat Latitude -5.413216 dan Longitude 119.435913.
Dari pantauan visual, lahan yang telah diratakan tersebut berada berdampingan dengan hamparan sawah yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Kondisi topografi dan karakteristik kawasan secara kasatmata tampak berada dalam satu hamparan dengan lahan pertanian di sekitarnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan peruntukan lahan, khususnya apakah lokasi yang sedang dibuka tersebut termasuk atau pernah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian yang dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang Kabupaten Takalar.
Namun demikian, status LP2B maupun status tata ruang pada titik tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Kepastian mengenai status lahan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, antara lain peta LP2B, rencana tata ruang, peraturan zonasi, serta dokumen perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang yang diterbitkan instansi berwenang.
ELHAN-RI Minta Klarifikasi Pihak Pengembang
Atas temuan tersebut, Lembaga ELHAN-RI telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada pihak pengembang Perumahan Rachita Indah.
Sedikitnya terdapat tiga pokok persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara tertulis.
Pertama, mengenai kepastian lokasi.
ELHAN-RI meminta konfirmasi apakah benar PT Rachita merupakan pihak yang melakukan pengembangan perumahan pada lokasi yang berada di sekitar titik koordinat -5.413216, 119.435913, wilayah Kelurahan Somba Bella/Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kedua, mengenai status dan riwayat lahan.
Pihak pengembang diminta menjelaskan apakah lahan yang saat ini diratakan sebelumnya merupakan lahan pertanian atau sawah produktif.
Selain itu, ELHAN-RI meminta pihak pengembang menunjukkan dasar hukum atau dokumen resmi yang menerangkan apakah lokasi tersebut termasuk atau tidak termasuk dalam kawasan LP2B maupun kawasan pertanian yang dilindungi.
Apabila lokasi tersebut tidak termasuk kawasan LP2B atau kawasan pertanian yang dilindungi, pihak pengembang diminta menunjukkan peta zonasi atau dokumen tata ruang resmi yang menjadi dasar peruntukan lokasi untuk kegiatan perumahan.
Ketiga, mengenai kelengkapan perizinan dan persetujuan pemanfaatan ruang.
ELHAN-RI meminta agar pihak pengembang menjelaskan dan, apabila memungkinkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, menunjukkan dokumen terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan perumahan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus apabila lahan tersebut memang merupakan LP2B yang telah ditetapkan, aspek alih fungsi menjadi perhatian utama. UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 44 menyatakan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan umum yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status resmi lahan dan dasar hukum pemanfaatannya menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
ELHAN-RI: Penjelasan Lisan Tidak Cukup
Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada pihak pengembang.
«“Kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis dan resmi kepada pihak pengembang Rachita Indah. Kami berharap ada balasan tertulis yang menjawab satu per satu pertanyaan kami, terutama mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Hasbuddin Toro, Rabu (12/8/2026).»
Menurut Hasbuddin, klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pengamatan lapangan.
“Penjelasan secara lisan saja tidak cukup. Yang kami perlukan adalah kejelasan berdasarkan dokumen resmi. Jika lahan tersebut memang bukan kawasan pertanian yang dilindungi atau bukan LP2B, silakan dibuktikan dengan peta dan dokumen tata ruang yang sah. Jika memang pernah merupakan lahan pertanian dan terdapat perubahan fungsi, kami meminta dasar hukum serta dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dokumen diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Dasar Hukum LP2B dan Tata Ruang
Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu dasar hukum utama.
Pasal 44 UU tersebut menegaskan perlindungan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan mengatur persyaratan apabila terdapat alih fungsi untuk kepentingan umum. Untuk alih fungsi LP2B tersebut, antara lain terdapat persyaratan berupa kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, dan penyediaan lahan pengganti.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B antara lain diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara itu, aspek kesesuaian pembangunan dengan tata ruang juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang—yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya—menempatkan rencana tata ruang sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang. Pemerintah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan wajib memperhatikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Adapun mengenai keterbukaan informasi, permintaan dokumen publik tetap harus memperhatikan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk klasifikasi informasi yang dapat diberikan dan mekanisme permohonannya.
ELHAN-RI Siapkan Pengawasan Lanjutan
Hasbuddin mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan.
“Silakan jawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa. Namun apabila tidak ada klarifikasi atau ditemukan ketidaksesuaian, kami akan melanjutkan pengawasan melalui instansi yang berwenang,” katanya.
Menurut dia, langkah selanjutnya dapat dilakukan dengan meminta informasi dan melakukan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, instansi yang membidangi tata ruang, DPMPTSP Kabupaten Takalar, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan status lahan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan.
“Kami akan meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika seluruh dokumen dan prosesnya memang sesuai aturan, tentu pembangunan dapat dilanjutkan. Tetapi jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pembangunan Harus Berjalan Sesuai Aturan
ELHAN-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan perumahan sepanjang seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa lahan pertanian yang telah mendapatkan perlindungan hukum tidak dialihfungsikan secara sembarangan serta setiap kegiatan pembangunan memiliki dasar perizinan dan kesesuaian tata ruang yang jelas.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus patuh hukum. Sawah yang menjadi bagian penting bagi ketahanan pangan tidak boleh begitu saja berubah menjadi kawasan terbangun tanpa memastikan status, tata ruang, dan seluruh persyaratan hukumnya. Kami meminta pihak pengembang membuktikan bahwa pembangunan Rachita Indah telah memiliki dasar dan dokumen yang sesuai ketentuan,” pungkas Hasbuddin Toro.
ELHANNEWS // MAPPAKASUNGGU, TAKALAR – Pemandangan sangat memprihatinkan terlihat di bahu jalan poros Takalar–Mappakasunggu, persisnya di Jl. Poros Pattallassang No.23, Kecamatan Mappakasunggu. Lokasi ini merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan pengunjung menuju Objek Wisata Paria Laut, namun kini penuh dengan tumpukan sampah yang berserakan.
Berdasarkan pantauan langsung Lembaga ELHAN-RI pada Rabu, 05 Agustus 2026, tumpukan itu terdiri dari beragam jenis limbah rumah tangga dan sampah lain yang sebagian karungnya sudah robek sehingga isinya menyebar hingga mendekati badan jalan aspal. Mengingat jalan ini adalah pintu gerbang menuju salah satu destinasi andalan Kabupaten Takalar, kondisi ini sangat disayangkan dan sangat tidak pantas.
Selain merusak pemandangan, dampak buruknya sangat luas:
1. Memburukkan Citra Pariwisata: Pengunjung yang datang jauh-jauh untuk menikmati keindahan Paria Laut disambut dengan pemandangan kotor, bau tak sedap, dan pemandangan yang kurang menyenangkan. 2. Bahaya Keselamatan: Pengendara kendaraan berpotensi mengerem mendadak atau membelok untuk menghindari kotoran, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. 3. Ancaman Lingkungan: Air rembesan sampah berpeluang besar mengalir dan mencemari aliran air yang bermuara ke kawasan pesisir Paria Laut. 4. Sarang Penyakit: Menjadi tempat berkembang biak nyamuk dan bakteri yang mengganggu kesehatan warga sekitar maupun wisatawan.
Hasbuddin Toro, Ketua Investigasi Lembaga ELHAN-RI, memberikan penekanan khusus terkait hal ini:
“Ini adalah akses vital menuju kawasan wisata. Jika aksesnya saja sudah kotor begini, bagaimana pengunjung akan memuji keindahan daerah kita? Ini sangat mencoreng nama baik Kabupaten Takalar. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa harus segera bertindak cepat. Pembersihan harus dilakukan hari ini juga, lalu disusun pengelolaan yang baik agar tidak terulang terus.”
Pihaknya mendesak agar segera dilakukan pembersihan tuntas, pemasangan papan larangan membuang sampah, serta penambahan jadwal pengangkutan sampah di sepanjang jalur wisata. Tim ELHAN-RI akan terus memantau hingga lokasi kembali bersih dan tertib.
Aceh Tenggara – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026, Kapolsek Lawe Bulan beserta seluruh jajaran terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis malam (6/8/2026) tidak hanya berfokus pada pemantauan wilayah yang dianggap rawan, tetapi juga diisi dengan kegiatan dialogis bersama masyarakat. Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapolsek Lawe Bulan bersama personel berdiskusi langsung dengan tokoh masyarakat dan warga untuk mendengarkan berbagai masukan, keluhan, serta harapan terkait kondisi keamanan di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Kapolsek menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kebersamaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek dalam pertemuan tersebut.
Selain memberikan pesan-pesan kamtibmas, patroli dialogis ini juga bertujuan mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kehadiran polisi secara langsung di tengah-tengah warga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Lawe Bulan turut memantau sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk kawasan permukiman, tempat berkumpulnya warga, serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat menjelang peringatan HUT RI.
Kapolsek Lawe Bulan menegaskan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, baik pada siang maupun malam hari, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Lawe Bulan. Menurut mereka, patroli dialogis seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk mempererat komunikasi antara warga dan kepolisian, sehingga berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan dapat disampaikan secara langsung.
Warga juga berharap kegiatan patroli rutin tersebut dapat terus ditingkatkan, terutama menjelang pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan adanya kehadiran aparat kepolisian di lapangan, masyarakat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Melalui patroli rutin dan pendekatan humanis kepada masyarakat, Polsek Lawe Bulan berharap semangat menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga melalui terciptanya lingkungan yang aman, tertib, damai, dan penuh semangat kebersamaan. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat persatuan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang semakin maju. [Samsur Rizal, S.T.]