Kades Bontosunggu Dilapor Ke Polres Takalar, Diduga Ubah Nama Dari Nurlia Kebo Menjadi Hadijah Tanpa Putusan Pengadilan

TAKALAR // Elhannews.com – Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, bernama Hadijah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait dugaan pelanggaran administrasi kependudukan.

Dalam laporan yang disampaikan Lembaga Elhan-Ri, terungkap bahwa nama yang tercantum dalam dokumen saat ini adalah Hadijah, namun sebelumnya tercatat diduga atas nama Nurlia Kebo.

Pelapor menyoroti bahwa perubahan nama dari Nurlia Kebo menjadi Hadijah tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Diduga kuat tidak ada penetapan atau putusan sah dari Pengadilan Negeri yang menjadi dasar perubahan identitas tersebut.

Hasbuddin Toro, Kepala Divisi Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa tindakan ini dinilai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”(06/04).

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang secara tegas menyatakan bahwa perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang mensyaratkan putusan pengadilan sebagai syarat mutlak,” ujar Hasbuddin Toro.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dinilai merugikan tertib administrasi negara serta berpotensi menimbulkan kerancuan data identitas, bahkan potensi penyalahgunaan data kependudukan di kemudian hari.

Laporan ini telah resmi disampaikan oleh Lembaga Elhan-Ri pada hari Senin, 05 April 2026. Laporan diserahkan langsung di ruang SPKT Polres Takalar yang diantar oleh tim hukum Lembaga Elhan-Ri yaitu Indra Sultan.,SH, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menegakkan hukum dan kebenaran data kependudukan.

Ditempat terpisah, Indra Sultan.,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mendapat amanah untuk memasukkan Laporan Pengaduan secara resmi di Polres Takalar.

Red…

LEMBAGA ELHAN RI TERUS PERLUASAN WILAYAH, DPD KOTA PALOPO RESMI LAPOR KE KESBANGPOL


PALOPO // Ujungamata – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan RI) terus melakukan perluasan jaringan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Palopo.

Pada hari Senin, 6 April 2026, DPD Kota Palopo Lembaga Elhan RI secara resmi melakukan kunjungan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan keberadaan serta legalitas organisasi di wilayah tersebut.

Ketua DPD Kota Palopo, Abdul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus telah hadir langsung untuk memenuhi kewajiban administrasi, (06/04).

“Kami bersama jajaran pengurus DPD Kota Palopo telah berkunjung ke kantor Kesbangpol untuk melakukan pelaporan keberadaan organisasi. Hal ini dilakukan agar keberadaan kami tercatat secara resmi dan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdul Rizal.

Lembaga Elhan RI sendiri dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan, pengawalan transparansi anggaran, serta pemantauan berbagai isu strategis di masyarakat dan pendampingan hukum maupun kegiatan-kegiatan sosial Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan keberadaan DPD Kota Palopo dapat semakin solid dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Red…

ELHAN-Ri Surati Inspektorat Takalar, Terkait Identitas Kepala Desa Bontosunggu Aktif

Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi surati Inspektorat Kabupaten Takalar pada tanggal 17 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Takalar, dimana Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten Takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. Dimana pihak Dukcapil Kabupaten Takalar diduga tidak taat terhadap aturan yang berlaku terkait aturan perubahan nama atau identitas seseorang, (18/03/26).

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut dan semoga ada upaya khusus atas kejadian tersebut. Ujarnya, 18/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Indra Sultan.,SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, menyampaikan bahwa  perubahan nama di Indonesia wajib berdasarkan penetapan pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan. Ujarnya,18/03/26.

Bersambung…

Warga Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pertanyakan Kejanggalan Audit Dana Desa 2022–2025

Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.

Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.

“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.

Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.

Red…

Terkait Kepala Desa Bontosunggu, Lembaga Elhan-Ri Menyurat ke Bupati Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.

Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.

Bersambung…

#Red…

Mirwan.,SH.,MH: Mengubah Nama Secara Total, Perlu Penetapan Pengadilan

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa Berdasarkan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia (UU No.23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan), perubahan nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri Setempat. (03/03/2026).

Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya membedakan antara “Perubahan Nama” dan “Pembetulan Nama”. Dimana perubahan nama wajib adanya Putusan Pengadilan setempat, karena sifatnya merubah seluruh nama contohnya Budi menjadi Nasir maka perlu permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang kuat.

Sedangkan pembetulan nama tidak mesti adanya Putusan Pengadilan karena sifatnya pembetulan nama di Ktp/Kk/Akta Kelahiran, tidak perlu sidang di Pengadilan jika terjadi kesalahan tulis (typo) yang tidak mengubah identitas orang tersebut secara substantif, contoh terjadi salah ejaan, kekurangan huruf, atau penulisan nama yang tidak sesuai dengan dokumen dasar (misalkan ijazah atau akta nikah) dan cukup pembetulan nama ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.

Dimana akibat hukum perubahan nama yang sah (melalui pengadilan/pembetulan resmi) akan memberikan kepastian hukum dan bukti tertulis yang kuat sedangkan mengubah nama secara sepihak (tanpa dokumen resmi) akan mengakibatkan dokumen kependudukan (Ktp/kk) tidak valid sehingga berisiko hukum dikemudian hari.

Kesimpulannya adalah jika ingin mengubah nama secara total, seseorang wajib menempuh sidang di Pengadilan setempat. Jika hanya membetulkan ejaan nama karena kesalahan admin bisa langsung ke Dukcapil setempat. Ujar Mirwan.

Red…

Elhan-Ri Telah Mengajukan RDP di DPRD Takalar, Terkait Salah Satu Desa di Takalar

Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama kepala Desa Bontosunggu aktif, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut.

Dimana sebelum dilakukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Lembaga Elhan-Ri melakukan persuratan secara resmi ke Dukcapil Kabupaten Takalar terkait permintaan Informasi dan klarifikasi proses perubahan identitas yang dimaksud. ujar Hasbuddin Toro. Ujarnya, 02 Maret 2026.

Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya yaitu masyarakat Desa Bontosunggu membenarkan bahwa Hadijah, Kepala Desa Bontosunggu, dikenal atas nama Nurlia Kebo sebelumnya. Ini menunjukkan kuat dugaan adanya potensi perubahan identitas yang tidak transparan.

Red….

Warga Desa Terutung Payung Hilir Pertanyakan Keterbukaan Audit Inspektorat Aceh Tenggara

Kutacane // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara – Aceh, mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Tenggara yang diduga belum transparan dalam proses audit atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga.


Sejumlah warga menyampaikan bahwa sebelum hasil audit diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seharusnya dilakukan ekspos atau gelar perkara di kantor Inspektorat dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor secara bersamaan.


“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya pelapor dipanggil untuk mendengarkan pemaparan hasil audit. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa tahu proses dan dasar perhitungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi Desa Terutung Payung Hilir.

Wajar Masyarakat Merasa Keberatan
Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik. Mereka menilai pelibatan pelapor dalam ekspose penting untuk memastikan:

Laporan masyarakat dipahami secara utuh
Proses audit dilakukan sesuai prosedur
Tidak ada perbedaan persepsi antara pelapor dan auditor

Warga menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan.
Harap Penjelasan Resmi

Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir berharap ada penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah publik Kecamatan Bambel.

“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa menerima. Yang kami inginkan hanya kejelasan,” tutup warga tersebut.

Abd Wahab Ketua Dpw Lembaga Elhan-ari berharap ada audit ulang dan penghitungan ulang terkait nilai ketugian yang ada didesa tersebut, mengingat diduga ada beberapa tanda tanya terkait hasil audit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose bersama sebelum hasil audit diterbitkan

Bersambung…

Bupati Aceh Tenggara H.Salim Fahri, Berharap Pedagang Tetap Menstabilkan Harga

Aceh // liputan888.com – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Sehubungan dengan Surat kep.dinas perindustrian dan perdagangan Aceh.nomor.500.2.1./436 Tanggal 09 februari 2026, Agar melaksanakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga barang pokok saat Hari ke agamaan nasional (HBKN) di Provensi Aceh tahun 2026.

Puntuk kabupaten aceh tenggara melaksanakan pasar murah akan di laksanakan Pada tanggal 13 sampai dengan 16 februari 2026. di laksanakan di tiga kecamatan yaitu

1.Kecamatan Semadam.

2.kecamatan Lawe Bulan.

3.kecamatan Bukit tusam.

Menurut keterangan  Kepala dinas perdagangan Perindustrian Kabupaten  Aceh Tenggara, Bapak Rahmad Fadli.,S.STP.,MM. Ada 4(empat) macam bahan pokok yang akan di siapkan dalam pasar murah seperti                            

1.Beras Premium 10Kg, dengan   harga Rp.110.000,- /Sak.

2.Gula Pasir 2Kg, dengan harga Rp.27.000./Bungkus.

3.Minyak Goreng 2 liter, dengan harga Rp.33.000,-/Bungkus.

4.Telur Ayam 1 Rak, dengan harga Rp.38.500,-/Rak.

Bupati Aceh Tenggara Bapak H.Salim Fahri, Dengan Pasar murah ini diharapkan masyarakat bisa belanja bahan pokok dengan harga terjangkau menghadapi bulan suci Ramadhan, Selain itu diharapkan pula kepada para pedagang yang ada di wilayah Aceh Tenggara kiranya  tetap melakukan stabilitas harga agar masyarakat dapat menjangkau harga pasar.

#Red…