LSM LIRA INDONESIA dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengawasan Sosial di Aceh Tenggara



Aceh Tenggara – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antar lembaga sosial kemasyarakatan, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, serta pengurus LSM LIRA Indonesia (Lumbung Informasi Rakyat) bersama DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh menggelar pertemuan dan diskusi santai di salah satu warung kopi di Aceh Tenggara, Minggu (17/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan, namun tetap sarat dengan pembahasan penting menyangkut kondisi sosial masyarakat, pembangunan daerah, pengawasan publik, serta peran strategis lembaga kontrol sosial dalam mengawal kepentingan rakyat.

Dalam kesempatan itu, para peserta menilai bahwa keberadaan LSM dan lembaga sosial memiliki peranan penting sebagai mitra masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, menjaga nilai-nilai demokrasi, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan berkeadilan.

LSM LIRA Indonesia yang dikenal aktif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dinilai terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang konsisten mengawal berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Dengan semangat perjuangan rakyat, LSM LIRA Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya.

Sementara itu, DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh juga mendapat apresiasi atas kiprahnya dalam membangun solidaritas sosial, penguatan pengawasan publik, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Kehadiran ELHAN-RI dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya kontrol sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan antar organisasi kemasyarakatan agar tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.

“Silaturahmi seperti ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi menjadi wadah memperkuat komunikasi, menyatukan visi, dan membangun komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar salah satu peserta pertemuan.

Selain membahas persoalan sosial dan pembangunan, pertemuan itu juga menjadi momentum mempererat hubungan emosional antar aktivis dan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di Aceh Tenggara.

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta berharap sinergitas antara LSM LIRA Indonesia dan DPW Lembaga ELHAN-RI Aceh dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga sosial, diharapkan pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik dapat berjalan lebih maksimal serta mampu mendorong terciptanya pembangunan yang lebih transparan, merata, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kekompakan dan komitmen bersama dalam menjaga solidaritas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Tenggara ke depan.

[Samsur Rizal, S.T.]

DPW ELHAN RI Aceh Apresiasi Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia



Aceh Tenggara – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tragis yang terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih 10 hari sebelum akhirnya ditemukan dan kasusnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB di area kebun kakao milik warga.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Melalui pendalaman terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sandal warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan “Jeep”, serta satu helai celana jeans pendek warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus melakukan penyelidikan tanpa henti hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zery Irfan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, DPW Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Aceh turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara, khususnya Satreskrim, yang dinilai sigap dan serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak hingga pelaku berhasil diamankan.

DPW ELHAN RI Aceh menilai langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di wilayah Aceh Tenggara. Pihaknya juga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Selain itu, DPW ELHAN RI Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

[Samsur Rizal, S.T.]

AE Informan Perambahan Hutan Di Pesisir Selatan Meminta Penjelasan Dari Kepala Balai Gakkum LHK Sumatra

Pesisir Selatan // Elhannews – Informan perambahan hutan produksi konversi (HPK) di wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat meminta penjelasan dari kepala Balai penegakan hukum kehutanan (Gakkum) Sumatra, sejauh mana penindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan gunakan ekskavator secara ilegal begini ulasannya (13/5/26).

Menurut informan , yang meminta namanya di rahasiakan sebut saja namanya AE dia menjelaskan ke awak media bahwa dia sudah berkontribusi memberikan informasi secara valid sehingga terjadi penangkapan ekskavator milik SY di bulan Mei 2024.

Ekskavator merek Hitachi itu terjaring razia gabungan polhut Sumatra Barat dan Gakkum kehutanan wilayah dua Sumatra, berlokasi di kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.

Pada saat razia kala itu, gugur salah seorang anggota polhut Sumatra Barat namanya Haryanto (48), rabu 22 Mei 2024.

Setelah itu tanggal 15 Juli 2024 kepala Balai Gakkum Sumatra menetapkan SY (55thn) Pemilik ekskavator, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Untuk mengetahui keberadaan DPO dan di mana keberadaan ekskavator merek Hitachi itu , Gakkum Sumatra Barat melakukan komunikasi dengan Informan.

Ditahun yang sama Ekskavator tersebut di eksekusi oleh tim gabungan Gakkum kehutanan dan polhut Sumatra Barat, Ekskavator itu ditemukan sedang melakukan aktivitas di Silaut dalam area kawasan hutan Pesisir Selatan.

Ironisnya Ekskavator tersebut sudah dijual oleh SY ke pemilik awal warga Muara Sakai, Pancung soal namanya Julsarman, kelahiran Batang kapas (27-06-1981).

Penangkapan ekskavator tersebut disaksikan oleh AB. PNNS dinas Kehutanan provinsi Sumatera barat.

Balai Penegakkan hukum kehutanan wilayah Sumatra, Dalam surat perintah penyidikan nomor sprindik 02 PPNS/PPK/GKM.5.4/B/05/2025, tanggal 21 Mei 2025, dipipin oleh Harry Supriandi,S.SOS bersama empat orang rekannya melakukan penyidikan terhadap Julsarman selaku pemilik ekskavator tersebut.

Pada tahun 2026 kasus ini bungkam, seolah-olah Mafia tanah negara ini kebal hukum.

pada bulan April 2026 masyarakat Tapan kembali di hebohkan beberapa ekskavator bebas merambah hutan yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Raju adek dari Julsarman menjual tanah negara di wilayah Tapan, tanah yang berada di Pinang sebatang di are HPK dijual ke warga Aceh yang Berdemosil di perkebunan Julsarman.

Raju mengakui dirinya sudah lama gunakan ekskavator Gerogoti hutan diare itu ” Saya hanya mengambil uang jasa, karena ekskavator saya yang berkerja disitu. Yang luas menjual tanah disitu Marijon dan Komarudin warga kabupaten Mukomuko ,provinsi Bengkulu” Kata Raju.

Hasil penelusuran terbaru AE menemukan tiga unit ekskavator masih lakukan aktivitas di kawasan HPK ,Pinang SebatangTapan. Pemilik ekskavator tersebut adalah Raju, Zoni, Sra.

Setelah itu informan AE merupakan anggota wartawan media online, pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 kembali konfirmasi Hari Noviantokepala Balai Gakkum LHK Sumatra via Whatsapp, meminta penjelasan dari Hari Novianto, sejauh mana penindakan hukum terhadap penjahat Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapannya Hari Novianto sebagai kepala Balai Gakkum LHK Sumatra. (tim)

Red…

Inspektorat Aceh Tenggara Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Lawe Bulan



Kutacane selasa, 12 Mei 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pemeriksaan audit pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 terhadap seluruh pemerintah desa di Kecamatan Lawe Bulan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Lawe Bulan. Audit ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026 atau selama 12 hari kerja.

Pelaksanaan audit dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan tersebut meliputi administrasi pengeluaran anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos, dalam arahannya menegaskan agar seluruh Pengulu Kute segera melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh tim pemeriksa.

Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dokumen pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami berharap seluruh Pengulu Kute dapat kooperatif selama proses audit berlangsung,” ujar Zul Fahmy, S.Sos di hadapan peserta pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur desa dalam menyusun administrasi keuangan secara tertib dan transparan. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara juga meminta agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan audit tersebut mendapat perhatian serius dari para aparatur desa yang hadir. Selama pemeriksaan berlangsung, tim auditor melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen administrasi, termasuk laporan penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara semakin transparan, efektif, serta terhindar dari potensi penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat desa. [Bakrio Harsono]

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Pengawasan



Kutacane 6-mei-2026 Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy, S.Sos., memimpin apel perdana bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sebagai langkah awal memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemerintahan daerah.

Kegiatan apel perdana tersebut berlangsung di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan diikuti oleh para pejabat struktural, auditor, staf ASN, hingga tenaga pendukung lainnya. Dalam arahannya, Zul Fahmy, S.Sos., menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan yang menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

“Disiplin kerja harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas. Pengawasan yang baik tidak akan terwujud tanpa integritas, tanggung jawab, dan komitmen seluruh aparatur,” ujar Zul Fahmy, S.Sos., dalam amanat apel tersebut.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang inventaris di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aset dan perlengkapan kantor guna memastikan kondisi barang inventaris tetap terdata dengan baik, digunakan sebagaimana mestinya, serta mendukung kelancaran operasional kerja pegawai.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas internal sekaligus memberikan contoh nyata pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah secara profesional.

Zul Fahmy, S.Sos., menyampaikan bahwa pembenahan internal harus dimulai dari lingkungan kerja sendiri sebelum menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan etos kerja serta menjaga kekompakan demi terciptanya pelayanan pengawasan yang lebih maksimal.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga integritas dan mengedepankan kerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam mendukung program pembangunan daerah yang bersih dan transparan.

“Inspektorat harus menjadi contoh dalam kedisiplinan administrasi maupun tanggung jawab penggunaan aset negara. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita optimis pengawasan di Aceh Tenggara akan semakin baik,” tambahnya.

Kegiatan apel perdana dan pemeriksaan inventaris tersebut mendapat respons positif dari para pegawai. Mereka menilai langkah yang dilakukan Plt Inspektur menjadi motivasi baru dalam membangun suasana kerja yang lebih tertib, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tenggara.[ Bakrio Harsono]

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Turun Langsung Pimpin Penanganan Banjir Bandang di Desa Lawe Tua



Kutacane 10-mei 2026 Respons cepat dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menghadapi musibah banjir bandang yang melanda Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, turun langsung ke lokasi bencana untuk memantau kondisi masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan dampak banjir berjalan maksimal, Selasa.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Muspika Kecamatan Lawe Sigala-Gala, aparat desa, serta petugas gabungan yang terlibat dalam proses penanganan bencana.

Setibanya di lokasi, Bupati langsung meninjau titik-titik terdampak banjir bandang, termasuk badan Jalan Lintas Kutacane–Medan yang sempat tertutup material lumpur, bebatuan, batang kayu, dan sisa material lainnya akibat derasnya arus banjir yang turun dari daerah pegunungan.

Bupati tampak memantau secara langsung proses pembersihan jalan menggunakan alat berat agar akses transportasi masyarakat dapat segera kembali normal. Ia juga berdialog dengan warga terdampak untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat pasca-bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga menghadapi musibah dan membutuhkan bantuan cepat dari pemerintah.

“Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar penanganan dampak banjir ini berjalan cepat dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal,” ujar Bupati.

Selain meninjau proses penanganan banjir, Bupati juga menyerahkan bantuan masa panik kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah guna membantu meringankan beban warga yang mengalami kerugian akibat banjir bandang.

Tidak hanya itu, Bupati juga memberikan arahan langsung kepada masyarakat agar tetap tenang, sabar, dan meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca di wilayah Aceh Tenggara saat ini masih tergolong ekstrem dan berpotensi menimbulkan bencana susulan.

Bupati mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat atau bencana alam kepada pemerintah desa dan Muspika setempat agar informasi dapat diteruskan dengan cepat kepada pemerintah kabupaten untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada. Jika ada tanda-tanda bencana atau kondisi darurat lainnya, segera laporkan kepada kepala desa maupun pihak kecamatan agar pemerintah bisa bergerak cepat melakukan penanganan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, Bupati juga menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyiapkan bantuan makanan siap saji sebanyak 250 bungkus setiap hari yang dibagikan dua kali sehari selama masa tanggap darurat berlangsung.

Instruksi tersebut diberikan agar kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir tetap terpenuhi sambil menunggu kondisi kembali normal.

Kehadiran langsung Bupati Aceh Tenggara bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi bencana mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Lawe Tua. Warga menilai langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir bandang menunjukkan kepedulian nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga berharap proses penanganan pasca-banjir dapat berjalan lancar sehingga aktivitas warga, khususnya akses transportasi di Jalan Lintas Kutacane–Medan, dapat segera pulih sepenuhnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sendiri terus berupaya melakukan koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses penanganan dampak bencana, baik dalam pembersihan material banjir maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.[ Bakrio Harsono]

Disinyalir Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang, Serobot Wilayah Tapan di Kawasan Hutan Pesisir Selatan

TAMPA, KABUPATEN PESISIR SELATAN – Maraknya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kembali terungkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Diduga kuat, Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang melakukan penyerobotan lahan di wilayah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, yang secara resmi tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan skala 1:150.000 (data per 9 November 2024).

Persoalan bermula dari praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) wilayah Tapan. Dugaan kuat mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang diraup para pelaku dan kroninya, serta terkesan lemahnya pengawasan terhadap kelestarian kawasan hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 14 pihak yang menjual lahan hutan dengan total luas mencapai 584 hektare. Transaksi ini dilengkapi dengan Surat Keterangan (SK) yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Berikut rincian nama, luas lahan, dan jumlah SK yang dimaksud:

1. Mulyadi (Wali Nagari Pondok Parian Lunang): 34 ha (2 SK)
2. Zairi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 20 ha (1 SK)
3. Zainul Wadis S.Pd.: 62 ha (6 SK)
4. Herli Dapitsion: 38 ha (3 SK)
5. Jafrisal: 20 ha (2 SK)
6. Yanto: 86 ha (7 SK)
7. Libes: 66 ha (6 SK)
8. Agusli: 58 ha (5 SK)
9. Adriadi (Adek Wali Nagari Pondok Parian): 30 ha (1 SK)
10. Syamsul (Orang Tua Wali Nagari Pondok Parian): 40 ha (1 SK)
11. Edi Efendi: 40 ha (1 SK)
12. Suardi: 40 ha (4 SK)
13. Zakarya: 40 ha (4 SK)
14. Ali Aswadi: 10 ha (1 SK)

Modus operandi ini berjalan sejak tahun 2016, melalui mekanisme Kerapatan Adat Indrapura. Seperti dikutip dari sumber Redaksi satu.id, praktik jual beli hutan ini sempat terbongkar lewat percakapan pesan singkat WhatsApp yang melibatkan Wali Nagari Pondok Parian.

Dalam perkembangannya, penyerahan lahan seluas ratusan hektare tersebut diduga mendapat persetujuan dari Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, serta Ketua KAN Tapan, Agusli. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Julsarman atau akrab disapa Wawan, warga Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, yang merupakan pemilik Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang.

Berdasarkan hasil penelusuran media yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2025, aktivitas pembukaan lahan baru masih terus berlangsung. Diperkirakan lahan yang telah dibuka mencapai ribuan hektare, dan diduga kuat dilakukan tanpa memiliki izin resmi pembukaan lahan maupun izin berkebun di kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan meluas, dan kawasan tersebut kerap dilanda kebakaran hutan serta lahan.

Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas pembukaan lahan ini juga terindikasi telah menyerobot batas wilayah administrasi Nagari Tapan secara diam-diam.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KAN Tapan, Agusli, menyampaikan pernyataan saat ditemui di aula Kantor Camat Basa Ampek Balai Tapan, didampingi perwakilan Datuk Tapan. “Wilayah Tapan terus berkurang karena pemerintah mengklaim tanah ulayat masyarakat adat Tapan berada di dalam kawasan hutan negara,” tegasnya.

Ironisnya, saat dimintai keterangan, Koordinator Penghulu Suku Tapan, Datuk Bustami, enggan memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan keterlibatannya. Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pemilik kelompok tani, Julsarman, merespons dengan nada enggan dikonfirmasi. “Apa lagi uda.., tidak puas uda dengan saya,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hutan wilayah Tapan ini.

Red…

Pengurus K3S Babussalam Bantah Keras Tuduhan Catut Nama PWI dan PWA Aceh Tenggara

Kutacane // elhannews – Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, membantah keras tuduhan yang menyebut adanya pencatutan nama organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dalam dugaan pungutan terhadap kepala sekolah.

Ketua K3S Babussalam, Jabal Nurdin Cipto, S.Pd, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pihak dari K3S yang mengatasnamakan organisasi wartawan untuk meminta ataupun mengumpulkan uang dari kepala sekolah.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada pencatutan nama PWI maupun PWA dalam kegiatan K3S Babussalam. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami,” ujar Jabal Nurdin Cipto, S.Pd, saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (9/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini hubungan antara kepala sekolah dan insan pers di Aceh Tenggara berjalan dengan baik serta saling menghormati tugas masing-masing. Karena itu, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik tanpa konfirmasi menyeluruh kepada pengurus K3S.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang dilakukan K3S bersifat terbuka dan berkaitan dengan koordinasi pendidikan di lingkungan sekolah dasar Kecamatan Babussalam.

“Kami tidak pernah menginstruksikan ataupun meminta kepala sekolah menyetor uang dengan alasan apa pun, apalagi membawa nama organisasi wartawan,” tegasnya lagi.

Selain Ketua K3S, klarifikasi tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris K3S Babussalam dan Bendahara K3S Babussalam yang menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan organisasi ataupun pengumpulan dana dengan membawa nama PWI maupun PWA Aceh Tenggara.

Pertemuan klarifikasi tersebut turut dihadiri utusan dari PWI Aceh Tenggara, perwakilan PWA Aceh Tenggara, serta sejumlah awak media yang berlangsung di Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan, seluruh pihak sepakat agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap mengedepankan asas klarifikasi dan fakta yang berimbang.

Pengurus K3S Babussalam berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan meminta semua pihak menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.

Red.

Kasus Dana Desa Terutung Payung Hilir Jadi Sorotan Warga, Diduga Ada Pembiaran Bupati hingga APH Diam

Aceh Tenggara // Elhannews – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memicu keresahan masyarakat. Hingga kini, warga menilai belum ada langkah tegas dari pihak berwenang, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum (APH), meskipun persoalan tersebut disebut sudah lama mencuat ke publik.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan sikap diam para pihak terkait. Mereka menilai indikasi penyimpangan penggunaan dana desa sudah cukup jelas, bahkan merujuk pada temuan yang pernah disampaikan dalam laporan resmi pemeriksaan (LHP). Namun demikian, belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang signifikan.

“Ini bukan lagi isu baru. Kami sudah mengadu ke bupati ke Kajari. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Kamaludin alias Jonson Silalahi.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah, termasuk bupati, serta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan inspektorat daerah yang dinilai belum memberikan kejelasan atas penanganan kasus tersebut.

Menurut warga, dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun jika dikelola secara tidak transparan, hal ini justru merugikan masyarakat desa itu sendiri.

“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, ya harus diproses hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari lembaga berwenang, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke lembaga yang lebih tinggi jika tidak ada kejelasan di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah, sekaligus menguji sejauh mana keberpihakan aparat terhadap kepentingan masyarakat.

Red…

Wali Nagari Tluk Ampalu. Diduga Batalkan Surat Jual Beli Tanah Negara yang Dijual Raju Wardi

PESISIR SELATAN // Elhannews – Wali Nagari Tluk Ampalu, Kecamatan Indrapura, Noflimar Sandra, S.Pd.I, resmi membatalkan surat jual beli tanah Negara yang berada di wilayah Kecamatan Bab Tapan. Tanah tersebut diduga dijual oleh seorang warga bernama Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40).

Hal tersebut diungkapkan Noflimar Sandra kepada awak media, Senin (17/4/2026), menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah berstatus kawasan hutan produksi konversi di wilayah tersebut.

Proses Penandatanganan
Noflimar mengakui bahwa dirinya sempat menandatangani surat jual beli tersebut, namun sebelumnya ia telah melakukan pemeriksaan dan pertanyaan kepada pihak penjual.

“Dulu, saat awal saya menjabat, istri Bapak Raju datang membawa surat jual beli tanah. Sebelum saya tanda tangan, saya baca dulu surat itu dengan teliti, lalu saya tanya: ‘Ibu, apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah? Dan di mana lokasinya?’,” cerita Noflimar.

Menurut Noflimar, istri Raju saat itu meyakinkan bahwa tanah tersebut aman dan berada di wilayah Nagari Tluk Ampalu.

“Beliau menjawab, ‘Tidak bermasalah Pak Wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak Wali tanda tangan saja’. Karena sudah diyakinkan seperti itu, akhirnya surat tersebut saya tanda tangani,” tambahnya.

Viral dan Pembatalan
Situasi berubah setelah pada tanggal 12 April 2026, pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah Negara berstatus kawasan hutan produksi konversi di Kecamatan Bab Tapan menjadi viral di berbagai media online dengan judul “Warga Pancung Soal Jual Tanah Negara, Pemkab Pessel Harus Bertindak Tegas”.

Menyikapi hal tersebut, Wali Nagari Tluk Ampalu segera memanggil Raju Wardi untuk dimintai keterangan di kantor nagari.

“Saya panggil Bapak Raju, dan di sana beliau mengakui kesalahannya. Beliau bersedia membuat surat pernyataan pembatalan tersebut,” ujar Noflimar.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Noflimar Sandra selaku Wali Nagari langsung mengambil langkah tegas.

“Surat jual beli tanah Negara di Kecamatan Bab Tapan yang dijual oleh Raju Wardi tersebut sudah saya cabut dan telah saya batalkan secara resmi,” tegasnya.

Noflimar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut, dan pembatalan ini dilakukan demi menegakkan aturan serta mencegah kerugian bagi pihak lain maupun negara.

Red…