PALOPO // Ujungamata – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan RI) terus melakukan perluasan jaringan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Palopo.
Pada hari Senin, 6 April 2026, DPD Kota Palopo Lembaga Elhan RI secara resmi melakukan kunjungan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan keberadaan serta legalitas organisasi di wilayah tersebut.
Ketua DPD Kota Palopo, Abdul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus telah hadir langsung untuk memenuhi kewajiban administrasi, (06/04).
“Kami bersama jajaran pengurus DPD Kota Palopo telah berkunjung ke kantor Kesbangpol untuk melakukan pelaporan keberadaan organisasi. Hal ini dilakukan agar keberadaan kami tercatat secara resmi dan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdul Rizal.
Lembaga Elhan RI sendiri dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan, pengawalan transparansi anggaran, serta pemantauan berbagai isu strategis di masyarakat dan pendampingan hukum maupun kegiatan-kegiatan sosial Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan keberadaan DPD Kota Palopo dapat semakin solid dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Takalar-Sulsel // Elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi surati Inspektorat Kabupaten Takalar pada tanggal 17 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pihak Dukcapil Kabupaten Takalar, dimana Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten Takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. Dimana pihak Dukcapil Kabupaten Takalar diduga tidak taat terhadap aturan yang berlaku terkait aturan perubahan nama atau identitas seseorang, (18/03/26).
Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut dan semoga ada upaya khusus atas kejadian tersebut. Ujarnya, 18/03/2026.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.
Indra Sultan.,SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, menyampaikan bahwa perubahan nama di Indonesia wajib berdasarkan penetapan pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan. Ujarnya,18/03/26.
Aceh Tenggara // Elhannews.com – Sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedatangan warga tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali. Mereka berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Salah satu warga Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin alias Jonson, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
“Kami datang lagi ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait kejanggalan hasil audit dana desa oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Ini sudah yang kelima kalinya masyarakat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Kamaludin.
Menurutnya, masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil audit dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Kejanggalan tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu dalam proses pemeriksaan maupun penilaian hasil audit tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan mereka tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kejaksaan.
“Kalau Pak Kajari Aceh Tenggara menutup mata atas laporan kami terkait dugaan kejanggalan hasil audit oleh Inspektorat Aceh Tenggara, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, bahkan kalau perlu sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada geram.
Meski demikian, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat menjadi terang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kejanggalan hasil audit dana desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 tersebut.
Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)
Selain itu pada hari Rabu tepatnya Tanggal 04 Maret 2026, Lembaga Elhan-Ri menyurati secara resmi Bapak Bupati Takalar terkait persoalan tersebut yang terjadi di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara – Takalar.
Hasbuddin Toro menyampaikan ke awak media saat dikonfirmasi di Mabes Elhan-Ri, Bahwa melalui surat resmi yang kami kirim ke Bupati Takalar kiranya ada atensi khusus terkait masalah tersebut. Ujarnya, 04/03/2026.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan identitasnya berharap persoalan tersebut segera ada titik temu sehingga polemik yang terjadi didesanya segera terselesaikan.
Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)
Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa Berdasarkan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia (UU No.23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan), perubahan nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri Setempat. (03/03/2026).
Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya membedakan antara “Perubahan Nama” dan “Pembetulan Nama”. Dimana perubahan nama wajib adanya Putusan Pengadilan setempat, karena sifatnya merubah seluruh nama contohnya Budi menjadi Nasir maka perlu permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang kuat.
Sedangkan pembetulan nama tidak mesti adanya Putusan Pengadilan karena sifatnya pembetulan nama di Ktp/Kk/Akta Kelahiran, tidak perlu sidang di Pengadilan jika terjadi kesalahan tulis (typo) yang tidak mengubah identitas orang tersebut secara substantif, contoh terjadi salah ejaan, kekurangan huruf, atau penulisan nama yang tidak sesuai dengan dokumen dasar (misalkan ijazah atau akta nikah) dan cukup pembetulan nama ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.
Dimana akibat hukum perubahan nama yang sah (melalui pengadilan/pembetulan resmi) akan memberikan kepastian hukum dan bukti tertulis yang kuat sedangkan mengubah nama secara sepihak (tanpa dokumen resmi) akan mengakibatkan dokumen kependudukan (Ktp/kk) tidak valid sehingga berisiko hukum dikemudian hari.
Kesimpulannya adalah jika ingin mengubah nama secara total, seseorang wajib menempuh sidang di Pengadilan setempat. Jika hanya membetulkan ejaan nama karena kesalahan admin bisa langsung ke Dukcapil setempat. Ujar Mirwan.
Takalar // elhannews.com – Lembaga Elhan-Ri telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama kepala Desa Bontosunggu aktif, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.
Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut.
Dimana sebelum dilakukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Lembaga Elhan-Ri melakukan persuratan secara resmi ke Dukcapil Kabupaten Takalar terkait permintaan Informasi dan klarifikasi proses perubahan identitas yang dimaksud. ujar Hasbuddin Toro. Ujarnya, 02 Maret 2026.
Salah satu tokoh masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya yaitu masyarakat Desa Bontosunggu membenarkan bahwa Hadijah, Kepala Desa Bontosunggu, dikenal atas nama Nurlia Kebo sebelumnya. Ini menunjukkan kuat dugaan adanya potensi perubahan identitas yang tidak transparan.
Kutacane // Elhannews.com – Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara – Aceh, mempertanyakan sikap Inspektorat Aceh Tenggara yang diduga belum transparan dalam proses audit atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa sebelum hasil audit diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seharusnya dilakukan ekspos atau gelar perkara di kantor Inspektorat dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor secara bersamaan.
“Kalau memang prosesnya transparan, seharusnya pelapor dipanggil untuk mendengarkan pemaparan hasil audit. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa tahu proses dan dasar perhitungannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi Desa Terutung Payung Hilir.
Wajar Masyarakat Merasa Keberatan Menurut warga, tidak adanya forum klarifikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kecurigaan publik. Mereka menilai pelibatan pelapor dalam ekspose penting untuk memastikan:
Laporan masyarakat dipahami secara utuh Proses audit dilakukan sesuai prosedur Tidak ada perbedaan persepsi antara pelapor dan auditor
Warga menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan. Harap Penjelasan Resmi
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir berharap ada penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah publik Kecamatan Bambel.
“Kalau semuanya dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa menerima. Yang kami inginkan hanya kejelasan,” tutup warga tersebut.
Abd Wahab Ketua Dpw Lembaga Elhan-ari berharap ada audit ulang dan penghitungan ulang terkait nilai ketugian yang ada didesa tersebut, mengingat diduga ada beberapa tanda tanya terkait hasil audit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose bersama sebelum hasil audit diterbitkan
Aceh // liputan888.com – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.
Sehubungan dengan Surat kep.dinas perindustrian dan perdagangan Aceh.nomor.500.2.1./436 Tanggal 09 februari 2026, Agar melaksanakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga barang pokok saat Hari ke agamaan nasional (HBKN) di Provensi Aceh tahun 2026.
Puntuk kabupaten aceh tenggara melaksanakan pasar murah akan di laksanakan Pada tanggal 13 sampai dengan 16 februari 2026. di laksanakan di tiga kecamatan yaitu
1.Kecamatan Semadam.
2.kecamatan Lawe Bulan.
3.kecamatan Bukit tusam.
Menurut keterangan Kepala dinas perdagangan Perindustrian Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak Rahmad Fadli.,S.STP.,MM. Ada 4(empat) macam bahan pokok yang akan di siapkan dalam pasar murah seperti
1.Beras Premium 10Kg, dengan harga Rp.110.000,- /Sak.
2.Gula Pasir 2Kg, dengan harga Rp.27.000./Bungkus.
3.Minyak Goreng 2 liter, dengan harga Rp.33.000,-/Bungkus.
4.Telur Ayam 1 Rak, dengan harga Rp.38.500,-/Rak.
Bupati Aceh Tenggara Bapak H.Salim Fahri, Dengan Pasar murah ini diharapkan masyarakat bisa belanja bahan pokok dengan harga terjangkau menghadapi bulan suci Ramadhan, Selain itu diharapkan pula kepada para pedagang yang ada di wilayah Aceh Tenggara kiranya tetap melakukan stabilitas harga agar masyarakat dapat menjangkau harga pasar.
Aceh // Elhannews.com – Warga Kute Terutung Payung Hilir tidak terima hasil audit dan Soroti Selisih Fantastis Hasil Audit, Laporan Rp1.424.514.000 Miliar Berbanding Jauh dengan Temuan Inspektorat.
Gelombang pertanyaan publik kembali mengemuka di Kute Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polemik pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 kini memasuki babak baru setelah warga menilai adanya selisih yang sangat mencolok antara laporan masyarakat dan hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026.
Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dengan total nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.424.514.000. Laporan tersebut memuat rincian sejumlah kegiatan mulai dari pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal desa yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih dalam.
Namun, berdasarkan Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Khusus Inspektorat, temuan yang tercantum hanya berupa kewajiban pengembalian dana sekitar Rp232.615.250 juta serta dana ketahanan pangan sekitar Rp136.728.000 juta.
Selisih angka yang dinilai cukup signifikan inilah yang kini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat banyak kegiatan tidak masuk temuan seperti pengadaan lembu, penaman pohon (Fiktif),dan Posyandu, Stanting,Festival, Keagamaan Pengadaan Kambing, jadi pertanyaan seharus masyarakat dipanggil sebelum hasil audit kelur kekantor inspektorat untuk ekspos menjelaskan baik kepada masyarakat dan pelapor terkhusus kepala desa
“Kami Ingin Kejelasan, Bukan Konflik” Kamaluddin pinim, salah seorang warga Kute Terutung Payung Hilir, menegaskan bahwa masyarakat menolak proses audit yang telah dilakukan.
Namun ia mempertanyakan ruang lingkup serta substansi pemeriksaan yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab laporan awal warga.
“Kami menolak audit. Justru kami ingin audit itu benar-benar menjawab semua laporan masyarakat. Tapi selisihnya terlalu jauh. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar Kamaluddin pinim
Menurutnya, masyarakat hanya ingin adanya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang liar di tengah desa.
“Dana desa itu uang rakyat. Kalau ada perbedaan angka yang sangat besar antara laporan masyarakat dan hasil audit, tentu kami berhak tahu bagaimana proses perhitungannya, apa saja yang diperiksa, dan apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup audit,” tegasnya.
Hak Publik Dijamin Undang-Undang Sikap kritis masyarakat ini bukan tanpa dasar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi ruang bagi warga untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara apabila dalam prosesnya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum pidana, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, warga tetap menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada pada tahap meminta penjelasan dan klarifikasi. Desakan Transparansi dan Opsi Langkah Hukum Kamaluddin menyatakan bahwa masyarakat tetap menghormati kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik.
“Kalau memang hasil audit sudah sesuai prosedur dan regulasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi itu penting supaya tidak ada ruang kecurigaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada penjelasan resmi dan terbuka terkait selisih angka tersebut, warga berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum.
“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mencari kepastian dan keadilan,” tegas Kan.