TANPA PENETAPAN PENGADILAN, DISDUKCAPIL TAKALAR UBAH IDENTITAS; ELHAN-RI LAPOR KE OMBUDSMAN DAN DIMINTA LIBATKAN INSPEKTORAT SERTA DPRD

ELHANNEWS // MAKASSAR, 06 Juli 2026 – Tindakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar yang diduga melanggar prosedur baku terkait perubahan identitas seorang Kepala Desa kini dilaporkan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan bermula dari penelusuran Lembaga ELHAN-RI terkait data kependudukan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Diketahui, sebelum tahun 2022 pejabat tersebut tercatat resmi atas nama Nurlia Kebo. Namun pada tahun 2022, seluruh data pokok kependudukannya meliputi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir diubah secara menyeluruh menjadi atas nama Hadijah. Perubahan data ini kemudian digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan Kepala Desa.

Yang mencurigakan, perubahan data pokok tersebut dilakukan tanpa dilandasi Penetapan atau Putusan Pengadilan Negeri Takalar. Hal ini nyata bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan perubahan nama dan unsur data pokok lainnya hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau akta kelahiran.

Untuk menguji kebenaran hal tersebut, ELHAN-RI telah mengirim surat konfirmasi Nomor 7-II/DPP/ELHAN/2026 tanggal 12 Februari 2026. Disdukcapil Kabupaten Takalar menjawab lewat surat Nomor 800.1.11.1/23/DISDUKCAPIL tanggal 20 Februari 2026, yang secara tegas mengakui bahwa dalam berkas dan sistem SIAK tidak tercantum dokumen penetapan pengadilan sebagai dasar dilakukannya perubahan tersebut.

Berdasarkan fakta yang sudah diakui itu, Lembaga ELHAN-RI resmi menyampaikan Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI Sulawesi Selatan guna meminta pemeriksaan mendalam serta rekomendasi pembatalan atas perubahan identitas yang dinilai cacat hukum.

Dalam pertemuan penyampaian laporan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan arahan khusus kepada Kepala Divisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI, Hasbuddin Toro:

“Agar pemeriksaan lebih komprehensif dan tuntas, kiranya Lembaga ELHAN-RI juga turut melibatkan Inspektorat Kabupaten Takalar selaku atasan langsung dan pengawas internal, serta DPRD Kabupaten Takalar selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Menurut penuturan Hasbuddin Toro, Ombudsman juga menegaskan: “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut yang memadai, maka pihak kami yang akan memanggil langsung pihak Inspektorat Kabupaten Takalar dan DPRD Kabupaten Takalar untuk dimintai keterangan.” (Kamis,06/07/2026).

Pihak Lembaga ELHAN-RI berharap kasus ini segera ditangani secara serius demi tegaknya kepastian hukum dan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar.

Red…

ELHAN-RI: Meski Bersumber APBN Rp1,2 Miliar, Revitalisasi SLBN 1 Takalar Dinilai Jauh Dari Standar Teknis

Elhannews // Mappakasunggu, TAKALAR – Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Takalar senilai Rp1.206.682.000,- bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan Tim Investigasi Lembaga ELHAN-RI pada Rabu, 05 Agustus 2026, ditemukan sejumlah temuan yang sangat mencurigakan dan meragukan pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan mencakup pembangunan ruang administrasi, ruang keterampilan, toilet tipe 2, selasar, serta pagar, dikerjakan selama 150 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun di lokasi, tim menemukan:

1. Kualitas Pasir dan Konstruksi Dipertanyakan: Pasir yang digunakan terlihat berwarna keruh dan banyak mengandung tanah serta lumpur. Hal ini sangat berpengaruh buruk terhadap kekuatan dan daya tahan beton maupun adukan tembok, yang berisiko menyebabkan bangunan cepat retak hingga roboh di masa mendatang.
2. Pengabaian Keselamatan Kerja: Meskipun anggaran mencapai lebih dari satu miliar rupiah, sama sekali tidak terlihat penerapan K3. Para pekerja bekerja tanpa helm pelindung, tidak memakai sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya yang wajib ada di lokasi konstruksi.
3. Dugaan Pelanggaran Lebih Serius: Selain dua hal tersebut, Tim ELHAN-RI juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan lain yang dinilai sangat fatal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Tim saat ini terus melakukan pendalamaan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

“Anggaran sudah sangat besar, sudah seharusnya kualitas juga setimpal. Apalagi ini bangunan tempat pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, harusnya lebih teliti dan aman. Jangan sampai anggaran miliaran habis, tapi hasilnya murah dan berbahaya,” ujar Hasbuddin Toro Kadiv Investigasi Lembaga ELHAN-RI.

Hasbuddin Toro juga mengingatkan bahwa meskipun dilaksanakan dengan pola swakelola, pelaksana tetap wajib mutlak mematuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

Lembaga ELHAN-RI berharap Balai/Pengelola Program serta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar segera turun melakukan pemeriksaan ulang dan pengawasan ketat. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas mulai dari perbaikan tanpa biaya tambahan hingga sanksi hukum yang berlaku.

Tim berjanji akan terus memantau perkembangan proyek ini dan akan mengumumkan hasil pendalaman dugaan pelanggaran fatal tersebut segera setelah bukti terkumpul lengkap.

Red…

⚖️ PENJELASAN TERKAIT HUKUM BISNIS

Hukum Bisnis adalah sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari segala kegiatan manusia dalam bidang usaha, perdagangan, perekonomian, dan jasa. Secara sistem hukum di Indonesia, hukum bisnis merupakan bagian khusus dari Hukum Perdata, namun dengan aturan yang disesuaikan demi kelancaran dunia usaha.

📚 SUMBER-SUMBER HUKUMNYA

1. Dasar Utama:
– KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) – mengatur asas umum perjanjian, perikatan, dan harta benda
– KUHDagang (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) – aturan khusus untuk pedagang, bentuk usaha, surat berharga
2. Undang-Undang Pelengkap yang Sangat Penting:
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
– UU No. 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
– UU Jaminan Fidusia, UU Hak Tanggungan, UU Perbankan
– UU Persaingan Usaha, UU Hak Kekayaan Intelektual, UU UMKM
– Peraturan Pelaksana dan Peraturan Daerah yang berkaitan perizinan usaha

🔑 RUANG LINGKUP KAJIANNYA

BIDANG URAIAN MATERI
Subjek Hukum Usaha Syarat mendirikan usaha, jenis usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, UMKM), kedudukan badan hukum, hak dan kewajiban pengurus, tanggung jawab pribadi vs badan hukum
Kontrak & Perjanjian Syarat sah perjanjian dagang, jenis-jenis kontrak usaha, klausul baku, wanprestasi, pemutusan kontrak, ganti rugi
Transaksi Dagang Jual beli barang/jasa, sewa menyewa, kemitraan, waralaba, surat berharga, penagihan utang piutang
Pengadaan & Lelang Mekanisme lelang, persyaratan peserta, pembatalan lelang, kesesuaian kontrak dengan RAB, tanggung jawab pelaksana dan pengawas (sangat erat dengan tugas Anda)
Aset & Jaminan Hak tanggungan, gadai, fidusia, penyitaan, pelelangan agunan, perlindungan debitur dan kreditur
Penyelesaian Sengketa Gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, Musyawarah, Mediasi

⚖️ ASAS-ASAS YANG SELALU DIPEGANG

– Asas Kebebasan Berkontrak: Pihak bebas membuat isi perjanjian asalkan tidak melanggar hukum dan kesusilaan
– Asas Kekuatan Mengikat: Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya
– Asas Itikad Baik: Setiap berusaha dan membuat perjanjian harus didasari kejujuran
– Asas Kepastian Hukum: Aturan harus jelas sehingga pihak tahu hak dan kewajibannya
– Asas Keseimbangan: Melindungi pihak yang lemah agar tidak semena-mena oleh pihak yang kuat.

(Bay Mirwan,SH,.MH)

 

🦅 MAKNA DAN IDENTITAS LOGO LEMBAGA ELHAN RI

Mirwan, SH,. MH (Ketum Elhan-Ri)

Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia disingkat Lembaga Elhan-Ri.

📋 UNSUR DAN MAKNANYA

  • Bentuk Lingkaran:Melambangkan persatuan yang utuh, kekuatan yang menyatu, serta tekad yang tak terputus demi bangsa dan negara
  • Elang Hitam Terbang: Simbol ketegasan, keberanian, ketajaman pandangan, dan semangat pantang mundur. Warna hitam bermakna kekuatan yang sederhana, tegas, dan tidak berniat buruk namun siap menegakkan kebenaran
  • Latar Segitiga Merah: Menggambarkan semangat kemerdekaan dan pengabdian kepada Republik Indonesia, serta mengandung makna keseimbangan: Rakyat, Pemerintah, dan Tuhan Yang Maha Esa
  • Tiga Bintang Emas: Melambangkan tiga pilar kehidupan: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia; sekaligus cerminan pengabdian pada NKRI, Pancasila, dan Rakyat
  • Tulisan “Elhan RI”: Singkatan dari nama lembaga, penegasan bahwa gerakan ini adalah milik dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia
  • Semboyan “Membidik Target Sesuai Sasaran”: Menggambarkan prinsip kerja yang teliti, terukur, berlandaskan fakta, dan berorientasi pada penyelesaian masalah yang nyata serta bermanfaat

📜 MAKSUD DAN TUJUAN LEMBAGA

Lembaga ini bergerak di bidang pengawasan, pengkajian, dan penyampaian informasi kepada publik maupun pihak berwenang. Fokus utamanya adalah:

✅ Mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel

✅ Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat yang kurang terlayani

✅ Menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang golongan, berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat

✅ Menjadi mitra kritis sekaligus pendukung bagi pemerintah dalam membangun daerah dan negara

Ketua ELHAN-RI Bersama Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir Kembali Datangi Inspektorat Aceh Tenggara



Kutacane – Ketua ELHAN-RI, Abd. Wahab, bersama sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kedua kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Selanjutnya, Inspektorat akan mengirimkan teguran ketiga. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka Inspektorat menyatakan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin Pinim alias Jhonson Silalahi, berharap agar penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dilakukan secara tegas.

“Kami berharap jangan ada ruang bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang berani melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.

Masyarakat berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah Negara Di kecamatan BAB Tapan diduga Dijual Oleh Warga Pacung Soal, Pemkab Pessel Diminta Bertindak!!

ELHANNEWS // PESISIR SELATAN – Tanah Negara Yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Di jual oleh warga kecamatan Pancung soal, Pemkab Pesisir Selatan diminta bertindak (12/4/2026).

Jual beli tanah negara kembali menjadi sorotan publik, pasalnya tanah tersebut berada di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ironisnya tanah tersebut di jual oleh Raju Wardi (43) warga Pancung Soal kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40) yang di tanda tangan oleh pemerintah nagari Tluk Ampalu Indrapura pada tanggal 17/1/2026.

Menurut keterangan dari masyarakat Tapan yang mengetahui sistem jual beli tanah tersebut dia mengatakan ” Raju merupakan pengelola Ekskavator merambah hutan, Raju tampa ragu ragu membabat hutan setelah hutan dibabat dibuat parit dan jalan setelah itu tanah tersebut dijual.

Atas peristiwa ini masyarakat Tapan sangat dirugikan, hutan punah dan tanah Tapan di jual oleh orang lain.
” Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tolong ambil tindakan tegas terhadap pelakunya jual beli tanah negara, Perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum wali nagari Tluk Ampalu Indrapura yang telah menandatangani surat tanah di kawasan hutan Negara ” Ujar masyarakat Tapan.

Red…

Dump Truk Bermuatan Pasir Terguling di Tikungan Buluh Biang, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu



ACEH TENGGARA – Sebuah dump truk yang mengangkut material pasir mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di kawasan Tikungan Buluh Biang, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (18/7/2026). Peristiwa tersebut sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena badan kendaraan menutupi sebagian ruas jalan yang menjadi jalur utama menuju Kota Kutacane.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dump truk berwarna oranye itu terguling ke sisi kiri badan jalan tepat di area tikungan yang dikenal cukup tajam. Posisi kendaraan yang melintang membuat para pengendara dari dua arah harus memperlambat laju kendaraan dan melintas secara bergantian untuk menghindari risiko kecelakaan lanjutan.

Muatan pasir yang dibawa truk masih tampak berada di dalam bak kendaraan. Sementara itu, sejumlah perlengkapan kendaraan terlihat berserakan di sekitar lokasi akibat benturan saat kendaraan kehilangan keseimbangan dan terguling. Beberapa warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan bantuan awal sekaligus mengatur arus kendaraan secara swadaya sebelum petugas datang.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kronologi maupun penyebab kecelakaan tersebut. Belum dapat dipastikan apakah insiden dipicu oleh faktor teknis kendaraan, kondisi jalan, kecepatan kendaraan, distribusi muatan, atau faktor lainnya. Seluruh penyebab masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Belum ada keterangan resmi mengenai identitas pengemudi maupun kondisi kesehatannya. Demikian pula informasi mengenai adanya korban jiwa atau korban luka masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain sehingga dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Lokasi kejadian merupakan salah satu ruas jalan yang setiap hari dilalui kendaraan angkutan barang, kendaraan pribadi, serta angkutan umum yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tenggara. Kondisi tikungan yang cukup tajam mengharuskan setiap pengemudi mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kendaraan dengan muatan berat.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan angkutan barang yang membawa material dengan beban besar memiliki tingkat risiko lebih tinggi apabila melintasi tikungan atau jalan menurun tanpa pengendalian kecepatan yang memadai. Pemeriksaan terhadap sistem pengereman, ban, kemudi, dan keseimbangan muatan menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sejumlah pengguna jalan yang melintas berharap proses evakuasi kendaraan dapat segera dilakukan agar arus lalu lintas kembali normal. Pasalnya, posisi dump truk yang masih berada di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan susulan apabila tidak segera dipindahkan.

Hingga Sabtu sore, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Aceh Tenggara terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab pasti kecelakaan, maupun kondisi pengemudi. Aparat diperkirakan masih melakukan pendataan dan penyelidikan sebelum menyampaikan informasi secara resmi kepada publik.

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat melintasi kawasan Tikungan Buluh Biang dengan mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan selama proses evakuasi berlangsung.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lokasi dan informasi awal yang berhasil dihimpun. Sejumlah informasi, termasuk identitas pengemudi, kondisi korban, serta penyebab kecelakaan, masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait.

Diduga Palsukan Dokumen dan Klaim Sepihak Tanah Warga, Lembaga Elhan-RI Surati Pemdes Banggae

Elhannews.com // Takalar, 14 Juli 2026 – Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-RI) resmi menindaklanjuti aduan dari seorang warga bernama Muhtar Dg Limpo terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data administrasi pertanahan dimana baru dia ketahui. Kasus ini mencuat setelah adanya klaim sepihak oleh pihak lain di atas objek tanah milik pengadu yang berlokasi di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, objek tanah tersebut selama ini secara nyata dikuasai secara fisik dan sah oleh Muhtar Dg Limpo selaku pemilik yang berhak dimana objek tersebut dia peroleh dari orangtuanya.

Menyikapi aduan tersebut, Lembaga Elhan-RI bergerak cepat dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Banggae. Surat tersebut bertujuan untuk mengusut keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Kepala Divisi Lembaga Elhan-RI, Hasbuddin Toro, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak lembaga telah resmi mengirimkan surat klarifikasi ke Pemdes Banggae serta mengirimkan tembusannya ke Kantor Kecamatan Mangarabombang pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Benar, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banggae hari ini (14 Juli 2026). Surat tembusan juga sudah kami serahkan ke pihak Kantor Kecamatan Mangarabombang agar proses ini berjalan transparan dan diawasi bersama,” ujar Hasbuddin Toro.

Berdasarkan data aduan yang diterima oleh Elhan-Ri, terdapat dua dokumen krusial yang diduga diterbitkan secara sepihak yang diduga diterbitkan secara sepihak dan memuat manipulasi data administrasi pertanahan, di antaranya adalah

  1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Janggal Terbit dokumen SKT dengan Nomor Register: 24/SKT/DB/IV/208. Dokumen ini langsung memicu kecurigaan karena adanya kesalahan penulisan tahun yang fatal pada nomor registrasi (tertulis “208”). Selain itu, dokumen tersebut kedapatan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang identik dengan NOP milik pengadu (Muhtar Dg Limpo), yaitu 73.05.010.005-0136.0. Surat ini diketahui ditandatangani oleh Muh. Saleh Tata (selaku Kepala Desa Banggae saat itu) dan Abdullah (selaku Kepala Dusun Garassi saat itu).
  2. Surat Keterangan Garapan (SKG) Tahun 2018 Terbit pula dokumen SKG dengan Nomor Register: 20/SKG/DB/IV/2018 tertanggal 16 April 2018. Dokumen ini juga ditandatangani oleh pihak yang sama, yakni Muh. Saleh Tata dan Abdullah.

Lembaga Elhan-Ri menegaskan akan mengawal ketat kasus dugaan mafia tanah ini hingga tuntas. Pihak lembaga mendesak Pemerintah Desa Banggae banggae memberikan klarifikasi yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga pemilik hak tanah yang sah dari tindakan klaim sepihak yang merugikan.


(Tim Redaksi)

LHP Diduga Dipetieskan, Warga Terutung Payung Hilir Geram Pertanyakan  kinerjaPlt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos



Kuta cane~
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kecamatan bambel Kabupaten Aceh Tenggara, mulai mempertanyakan kinerja Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Aceh Tenggara Zulfahmi,S.Sos tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Terutung payung hilir yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Ketua LSM ELHAM-RI, Abd. Wahab, bersama tokoh masyarakat Kamaludin alias Jhonson Silalahi, kembali mempertanyakan perkembangan hasil LHP tersebut. Menurut mereka, batas waktu pengembalian selama 60 hari telah lama berakhir dan bahkan disebut telah melewati lebih dari 100 hari kerja. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut ataupun alasan mengapa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Abd. Wahab menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Sudah lebih dari 100 hari kerja sejak batas waktu pengembalian berakhir, tetapi belum ada kepastian. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jika seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan terdapat dasar hukum untuk ditindaklanjuti, mengapa sampai hari ini belum juga diserahkan kepada aparat penegak hukum? Kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Karena itu, kami meminta Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegas Abd. Wahab.

Senada dengan itu, Kamaludin alias Jhonson Silalahi menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian dan transparansi.

“Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika memang masih ada tahapan administrasi, jelaskan kepada publik. Namun jika seluruh proses telah selesai, kami berharap perkara ini segera diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlambatan tanpa penjelasan hanya akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Plt. Inspektorat Aceh Tenggara Zul fahmy,S.Sos maupun pihak terkait mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Pererat Silaturahmi, Pendukung Bakal Calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar Periode 2026–2032 Gelar Ngopi Bareng Penuh Kekeluargaan

Pererat Silaturahmi, Pendukung Bakal Calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar Periode 2026–2032 Gelar Ngopi Bareng Penuh Kekeluargaan

**ACEH TENGGARA** – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan **ngopi bareng** yang digelar oleh para pendukung bakal calon Kepala Desa (Kades) dan bakal calon Sekretaris Desa (Sekdes) **Telaga Mekar Periode 2026–2032**, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan dalam membangun semangat persatuan di tengah masyarakat.

Acara yang berlangsung dengan sederhana namun penuh makna itu dihadiri langsung oleh bakal calon Kepala Desa Telaga Mekar **Periode 2026–2032**, **Ripa Andika Pelas, S.E.**, bersama bakal calon Sekretaris Desa **Periode 2026–2032**, **Junianto, S.Pd.** Turut hadir pula tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para simpatisan, serta sejumlah warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk saling berdiskusi dan bertukar gagasan mengenai masa depan Desa Telaga Mekar.

Sejak awal kegiatan, suasana hangat begitu terasa. Para peserta tampak berbincang santai sambil menikmati secangkir kopi dan hidangan sederhana. Momen tersebut menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarsesama warga, membangun komunikasi yang lebih baik, serta memperkuat rasa persaudaraan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kebersamaan yang selama ini telah terjalin di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ripa Andika Pelas, S.E. menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Menurutnya, kegiatan silaturahmi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat dan para calon pemimpin desa.

“Silaturahmi adalah fondasi utama dalam membangun sebuah desa. Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Harapan kami, seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan keharmonisan demi kemajuan Desa Telaga Mekar,” ujarnya.

Sementara itu, Junianto, S.Pd. mengatakan bahwa kebersamaan yang tercipta melalui kegiatan ngopi bareng menjadi bukti bahwa masyarakat menginginkan suasana demokrasi yang damai, santun, dan penuh rasa kekeluargaan.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, namun persatuan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama proses pemilihan Kepala Desa berlangsung.

Selain mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi ringan mengenai berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa ke depan. Berbagai masukan disampaikan warga, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi generasi muda, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan warga.

Seluruh aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian dari kedua bakal calon sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam membangun Desa Telaga Mekar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera pada **Periode 2026–2032**.

Para pendukung yang hadir juga menyatakan komitmennya untuk menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif menjelang pesta demokrasi tingkat desa. Mereka berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan penuh semangat persaudaraan, sehingga siapa pun yang nantinya memperoleh amanah dapat memimpin dengan dukungan seluruh masyarakat.

Kegiatan ngopi bareng ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, serta sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan persatuan. Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan bakal calon Kepala Desa dan Sekretaris Desa Telaga Mekar **Periode 2026–2032** semakin erat, sehingga semangat membangun desa secara bersama-sama dapat terus terjaga demi mewujudkan Telaga Mekar yang lebih maju, aman, dan sejahtera.